Kontrak kerja karyawan atau bisa disebut juga perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Memahami pentingnya kontrak kerja karyawan
Setiap karyawan harus dapat memahami isi kontrak kerja yang diajukan - Unsplash
Kontrak kerja merupakan salah satu aspek penting yang dijadikan standar bisnis di hampir setiap industri. Setiap karyawan harus dapat memahami isi kontrak kerja yang diajukan karena hal tersebut dapat digunakan untuk meresmikan perjanjian kerja dengan perusahaan. Jika terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan tentang ketentuan kerja di kemudian hari, kedua belah pihak dapat merujuk pada kontrak tersebut.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimuat dalam Pasal 54 ayat 1, kontrak kerja atau perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya memuat sebagai berikut.
- Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Sebagai pemberi kerja, kontrak kerja membantu perusahaan mengkomunikasikan ekspektasi pemberi kerja kepada karyawan baru. Selain itu, kontrak kerja juga berguna untuk memberi perlindungan hukum dan sebagai referensi dokumen jika karyawan melakukan pelanggaran.
Bagi karyawan, kontrak kerja membantu mengklarifikasi detail pekerjaan mereka dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Karyawan juga dapat menjadikan kontrak kerja tersebut sebagai pegangan jika perusahaan menuntut mereka untuk melakukan pekerjaan melampaui hal-hal yang telah disepakati sebelumnya.
Baca juga: Hal penting dalam surat perjanjian kerja dan contohnya
Jenis-jenis kontrak kerja karyawan
Kontrak kerja karyawan dapat dibedakan menurut bentuknya maupun waktu berakhirnya - Unsplash
Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja karyawan di Indonesia dapat dibedakan menurut bentuknya maupun waktu berakhirnya pekerjaan sebagai berikut.
1. Kontrak kerja menurut bentuknya
Bentuk Lisan/Tidak Tertulis | Bentuk Tertulis |
Tidak dapat digunakan sebagai bukti tertulis. | Dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila terdapat perselisihan hubungana industrial yang memerlukan bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan bagi pekerja apabila ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha. |
Meskipun perjanjian dibuat secara lisan, kontrak kerja tetap dapat mengikat pekerja dan pengusaha untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati bersama. | Dibuat dalam dua rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama. |
2. Kontrak kerja menurut waktu berakhirnya
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) |
Dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan. | Tidak memiliki batasan waktu hingga pekerja meninggal dunia atau pensiun. |
Tidak ada masa percobaan. | Masa percobaan atau probation dapat dilakukan. |
Kontrak kerja harus tertulis. | Kontrak kerja bisa berupa tertulis atau lisan. |
Wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi Ketenagakerjaan. | Tidak wajib dicatatkan kepada instansi Ketenagakerjaan. |
Proses PHK dapat terjadi dengan sendirinya secara hukum sesuai dengan aturan yang tertera tanpa perlu melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). | PHK dapat terjadi karena alasan tertentu dan harus melalui proses LPPHI tersebut. |
Bila terjadi PHK, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. | Bila terjadi PHK pengusaha wajib membayarkan pesangon tersebut, kecuali dalam PHK tertentu. |
Baca juga: Begini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib pekerja tahu
3 Contoh kontrak kerja karyawan
Pastikan kontrak kerja yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku - Pixabay
Kontrak kerja dapat dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memudahkan kamu memahami isi kontrak kerja, berikut beberapa contoh kontrak kerja karyawan yang dapat dijadikan referensi..
1. Contoh kontrak kerja karyawan Bahasa Indonesia
PT. MAJU SENTOSA
Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123
Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241
Phone : 021-12345678
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ( PKWT )
Nomor : 090/HRD/PKWT/VIII/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Syarif
Jabatan : Direktur
Instansi : PT. Maju Sentosa
Alamat : Jalan Flora Fauna
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU SENTOSA, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Komarudin
No. KTP/ SIM : 93002910729231
Tempat, Tgl. Lahir : Rawabebek, 07 April 1983
Alamat : Jalan Fatmawati
Telepon/HP : 08188188818
Email : [email protected]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Delapan Belas (01-08-2018). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
- Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
- Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
- PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
- Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Senior Sales & Marketing di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Rukan Sentra Bisnis Artha Gading (Blok Z7Z No. 122-123), Kelapa Gading Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14241.
- Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal Dua, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Delapan Belas (02-08-2018) sampai dengan tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (01-08-2019).
- Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian.
- Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa kontrak, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
- PIHAK KEDUA berhak:
1.1.Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT ) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
1.2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA setelah masa probation 3 (Tiga) Bulan.
- PIHAK KEDUA berkewajiban:
3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.3.Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4.Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.
Pasal 4
SANKSI
- Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
- Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB
- Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
Pasal 7
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.
- Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
2. Contoh kontrak kerja karyawan Bahasa Inggris
May 18, 2020
Hadi Prabowo
PT. ABC
Bango Street
Semarang, Central Java 50261
Dear Mr. Ezra Pribadi,
I am pleased to confirm our verbal offer of employment to you for a regular full-time position with PT. ABC as an Assistant Marketing Manager, effective June 1, 2020. As discussed, this offer is conditional upon completion of satisfactory references that could include but is not necessarily limited to, a review of past employment and education records.
The details of our offer, including the terms and conditions of your employment, are attached as Schedule “A.”
Please take the time to carefully review our offer. This letter, along with the enclosed schedules, outlines the obligations of both PT. ABC and yourself with respect to your employment conditions and are governed by the laws of the Republic of Indonesia. It details the terms and conditions of your employment with PT. ABC, and will form our agreed-upon employment contract with you once signed.
Accepting employment will be conditional upon agreeing to and signing the attached copy of this letter and the attached Schedule(s), initialing each page in the right-hand corner, and returning it to me upon your earliest convenience, but prior to your first day of employment.
Mr. Ezra Pribadi, we look forward to welcoming you to the PT. ABC team and wish you a successful and rewarding career with us.
Sincerely,
Hadi Prabowo
HR Manager
I, Ezra Pribadi, acknowledge that I have read, understood, and accept this offer and the terms and conditions contained in the attached Schedule(s), and agree to be bound by the terms and conditions of employment as outlined therein.
___________________________________________ _______________________
Signature Date
3. Contoh kontrak kerja karyawan bilingual
Baca juga: 3 Contoh surat pengangkatan karyawan di perusahaan
Setelah mengetahui hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja, kamu juga perlu tahu langkah berikutnya untuk melakukan negosiasi gaji. Kamu bisa simak panduan lengkapnya melalui video di bawah ini, ya! Jangan lupa juga daftarkan dirimu di EKRUT untuk mendapatkan berbagai peluang karier yang sesuai dengan minat serta potensimu.
Sumber:
- gajimu.com
- learn.marsdd.com
- betterteam.com
- talenta.co