Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Untuk jadwal pencairannya, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum lebaran Idulfitri atau pada bulan April 2022.
Baca juga: Daftar Pangkat PNS Terbaru dan Terlengkap 2022 Beserta Golongannya
Apa itu gaji ke-13?
gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan. (sumber: pexels)
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Baca juga: 6 Tips mengelola THR dengan bijak
Kapan gaji ke-13 cair? Berikut jadwal pencairannya!
jadwal pencairan gaji 13. (sumber: pexels)
Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idulfitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya, THR diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Dengan diberikannya THR dan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga. Sementara, besarannya tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19. Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Covid-19.
Bahkan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Baca juga: Seperti apa cara menghitung THR? Cari tahu di sini!
Cara menghitung THR sesuai aturan Kemenaker
cara menghitung THR. (sumber: pexels)
Melansir CNBC Indonesia, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Perhitungan THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
THR atau Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan pendapatan non pokok yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. Pemberian THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja. Berikut ini aturan cara hitung THR sesuai dengan ketetapan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Rincian cara hitung THR sesuai masa kerja
Adapun rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan adalah sebagai berikut:
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
- Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya
1. Cara hitung THR secara proporsional jika masa kerja kurang dari setahun
Bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan sesuai perundangan, karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR dengan perhitungan THR sebagaimana berikut:
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran, tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
2. Cara hitung THR bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Sebagaimana aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok.
3. Cara hitung THR bagi karyawan harian
Bagi karyawan harian, maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Berikut rinciannya:
- Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya
- Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan tersebut
4. Cara hitung THR bagi karyawan kontrak
Karyawan kontrak pun berhak mendapat THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda, yaitu besaran nominal THR proporsional sesuai masa kerja.
Berikut tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR:
- Karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Karyawan yang mutasi ke perusahan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapat THR
Sedangkan karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka tidak berhak menerima THR.
Baca juga: Tips perhitungan THR agar tidak habis dalam sekejap
Itulah informasi mengenai gaji 13 dan cara menghitung THR. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untukmu, ya!
Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- setjen.pu.go.id
- kontan.co.id
- cnbcindonesia.com