Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan hal menakutkan bagi kebanyakan karyawan. Kehilangan pekerjaan umumnya sama dengan kehilangan pemasukan. Beruntung ada yang namanya JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. JKP adalah upaya pemerintah menangani masalah PHK dengan berbagai bantuan. Untuk lebih jelasnya, mari simak artikel berikut ini!
Apa itu JKP?
JKP adalah program bantuan dalam berbagai bentuk (Sumber: Pexels)
JKP adalah bantuan yang diberikan pemerintah, khusus untuk buruh atau karyawan yang terkena PHK. Jaminan ini merupakan bentuk bantuan pemerintah dalam wujud program pelatihan, uang tunai, hingga akses informasi. JKP dibuat agar pekerja tetap mendapatkan kelayakan hidup.
Selain itu, karyawan yang tekan PHK diharapkan bisa bersiap memperoleh pekerjaan baru. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menyebutkan bahwa program ini bukan sebagai pengganti pesangon wajib. Walaupun karyawan terkena PHK, perusahaan tetap berkewajiban membayar pesangon. Hal ini sebagai upaya patuh terhadap Undang-Undang. Untuk program JKP, merupakan murni bantuan pemerintah.
Baca juga: Ini daftar pekerja yang dapat Jaminan Kecelakaan Kerja akibat Covid-19
Tujuan dari program JKP
Salah satu tujuan JKP adalah mempersiapkan karyawan setelah terkena PHK (Sumber: Pexels)
Program pemerintah ini dibuat bukan tanpa tujuan. Utamanya, JKP berperan untuk melindungi pekerja, serta memberikan pelatihan saat terdampak PHK. Tujuan JKP adalah sebagai berikut.
- Membantu mempertahankan derajat kehidupan, agar pekerja terdampak PHK tetap hidup layak
- Pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup, walaupun terkena PHK
- Upaya untuk membantu agar pekerja bisa memperoleh pekerjaan kembali, bahkan yang lebih baik.
Baca juga: Pentingnya kesejahteraan karyawan bagi kualitas pekerja
Manfaat JKP
Peserta JKP tidak hanya mendapatkan uang tunai, tetapi juga pelatihan (Sumber: Pexels)
JPK hanya bisa diberikan untuk peserta yang eligible. Maksudnya manfaat JPK bisa diajukan untuk peserta dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 2 tahun terakhir. Masa tersebut dihitung sebelum terjadinya PHK. Beberapa manfaat JKP adalah sebagai berikut.
1. Uang tunai
Uang tunai bisa didapatkan peserta JKP dalam kurun waktu 6 bulan, secara berturut-turut. Besaran yang diperoleh berbeda-beda tiap bulannya. Untuk rincian penerimaan uang tunai JKP, yaitu:
- Batas maksimal untuk mendapatkan JKP adalah upah Rp5.000.000
- Pada 3 bulan pertama, peserta mendapatkan uang sebesar 45% dari upah terakhirnya sebagai pekerja
- Sedangkan saat memasuki bulan keempat dan keenam, besaran JKP menurun. Pekerja yang terkena PHK hanya mendapat 25% dari gaji terakhirnya
2. Akses informasi kerja
Selain mendapat uang tunai, peserta JKP bisa mendapatkan berbagai akses informasi. Informasi ini bisa berupa lowongan kerja terbaru, maupun informasi seputar dunia kerja. Peserta juga memperoleh informasi bimbingan berbagai wujud. Akses informasi kerja juga bisa berupa bimbingan jabatan. Bimbingan satu ini bisa berwujud konseling karier. Selain itu, ada bimbingan berupa asesmen diri yang multi manfaat.
3. Pelatihan kerja
Kementerian Tenaga Kerja menjalin kerjasama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja. Kerja sama ini bertujuan agar LPK bisa memberi pelatihan bagi karyawan yang terdampak PHK. Harapannya, mantan pekerja bisa mendapatkan upgrade skill. Selain itu, pelatihan juga bisa berwujud re-skilling. Pekerja yang ter-PHK diharapkan bisa menjadi individu yang siap. Bahkan bisa lebih mahir dari segi kemampuan karena sudah dibekali terlebih dahulu.
Baca juga: Harus bagaimana kalau kena PHK?
Syarat memperoleh JKP
Untuk bisa menjadi peserta JKP harus memenuhi beberapa syarat sesuai peraturan pemerintah (Sumber: Pexels)
Manfaat yang diterima dari JKP memang menarik. Lalu muncul pertanyaan, apa saja syarat untuk bisa masuk ke program ini. Pemerintah mengeluarkan syarat resmi untuk menjadi anggota JKP. Syarat tersebut ada pada PP No. 37 tahun 2021. Adapun syarat memperoleh JKP adalah sebagai berikut.
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal 53 tahun (belum mencapai 54 tahun)
- Merupakan pekerja Badan Usaha skala menengah atau besar
- Badan usaha yang menjadi tempat kerja sudah mengikuti program JKK, JHT, JP, serta JKM
- Merupakan pekerja skala kecil maupun mikro, dan harus mengikuti program JKK, JKM, serta JHT
- Sudah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah di JKN BPJS Kesehatan
- Pekerja harus memiliki akun SIAPKerja jika hendak melakukan pengajuan
- Menyertakan bukti keterangan PHK, serta keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening pribadi dari bank yang terdaftar
Baca juga: 4 Contoh surat PHK yang wajib diketahui karyawan
Tata cara dan panduan claim atau mencairkan JKP
Klaim JKP sangat mudah dilakukan (Sumber: Pexels)
Setelah terdaftar sebagai peserta JKP, untuk mencairkan bantuan ini perlu tata cara khusus. Klaim ini bisa dimulai sejak 1 Februari 2022, dengan langkah-langkah pencairan JKP adalah sebagai berikut.
- Pertama-tama, melalui akun SIAPKerja, peserta harus mengajukan laporan PHK
- Atau laporan tersebut bisa ditujukan ke siapkerja.kemnaker.go.id
- Setelah itu, lengkapi biodata serta profil sesuai KTP
- Isilah form laporan PHK, serta formulir klaim manfaat pada bulan pertama
- Verifikasi untuk syarat pengajuan klaim
- Akses manfaat JKP akan diperoleh pasca verifikasi
- Setelah pengajuan berhasil, pekerja melakukan asesmen diri di website SIAPKerja di bulan kedua
- Selesaikan misi dengan melamar kerja ke minimal 5 perusahaan, atau melakukan wawancara di minimal 1 perusahaan
- Isi formulir klaim lagi kemudian verifikasi pengajuan
Pekerja PHK yang mengundurkan diri, cacat mental tetap, maupun yang meninggal dunia, memiliki catatan tersendiri. Kriteria pekerja demikian yang masa kerjanya selesai, tidak bisa memperoleh manfaat JKP.
Baca juga: Poin-poin kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Bedanya JKP dengan JHT
Program JKP berbeda dengan JHT (Sumber: Pexels)
Program bantuan JKP sekilas seperti Jaminan Hari Tua. Padahal jika dilihat dari cara kerja, penyaluran bantuan, dan sebagainya, kedua program tersebut berbeda. Berikut beberapa perbedaan JHT dan JKP dari beberapa sisi.
1. Syarat penerima
Untuk penerima, JKP hanya diberikan kepada karyawan PHK. Akan tetapi, khusus pekerja yang meninggal dunia maupun cacat mental permanen, tidak mendapatkan manfaat ini. Sebaliknya, JHT bisa didapatkan oleh pekerja yang meninggal atau kecelakaan saat kerja.
2. Manfaat program
Khusus Jaminan Hari Tua, manfaat yang diterima hanya berbentuk uang tunai. Selain itu, pembagiannya hanya sekali. Berbeda dengan JKP dimana pekerja bisa mendapatkan tiga manfaat sekaligus. Manfaatnya berupa uang tunai, pelatihan, hingga akses informasi. Pemberiannya juga dilakukan berkala. Manfaat JKP dapat diterima selama 6 bulan.
3. Masa pencairan
Berikutnya, beda JHT dan JKP adalah masa pencairan. JHT merupakan program jaminan untuk hari tua. Tentu masa pencairannya ketika pekerja sudah berusia 56 tahun, usia saat pensiun. Memang program ini hanya berguna untuk mendukung masa tua pekerja. Sedangkan JKP adalah program khusus untuk bantuan pekerja PHK. Masa pencairannya maksimal 3 bulan pasca PHK terjadi. Namun, pencairan hanya bisa dilakukan setelah pekerja melaporkan PHK di akun SIAPkerja.
Baca juga: Keuntungan dan Kerugian Outsourcing bagi Karyawan Perusahaan
Itulah sekilas tentang program JKP. Kamu juga bisa temukan juga artikel menarik lainnya di EKRUT Media. Berbagai informasi dan tips menarik tersedia pula di YouTube EKRUT Official. Jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- bpjsketenagakerjaan.com
- kompas.com
- jkp.go.id
- merdeka.com