Kamu tentu pernah mendengar istilah jaminan hari tua (JHT) sebagai salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, apa dan bagaimana prosedur JHT untuk para pekerja tentunya perlu kamu pahami lebih lanjut. Oleh karena itu, simak ulasannya berikut ini.
Apa itu JHT?
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah maupun pemberi upah (Sumber: Pexels)
Secara legal, pengertian dan peraturan tentang JHT diatur dalam PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam peraturan pemerintah tersebut, JHT didefinisikan sebagai manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pada Pasal 1 angka (3) PP No. 46 tahun 2015 juga dijelaskan bahwa peserta JHT adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, secara khusus Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara rinci. Disebutkan pula pada pasal 8 dari peraturan menteri tersebut bahwa untuk peserta meninggal dunia maka JHT dicairkan kepada ahli waris yang meliputi janda; duda; atau anak.
Dalam peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut juga dikatakan bahwa peserta yang berhenti kerja berhak atas manfaat JHT. Peserta berhenti kerja ini meliputi mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Baca juga: 4 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Cepat dan Mudah
Perbedaan JHT dengan JP
Perbedaan mendasar antara JHT dan JP adalah penerimaan manfaatnya yang sekaligus atau bukan setiap bulan pasca pensiun (Sumber: Pexels)
Untuk dapat mengetahui apa saja perbedaan jaminan hari tua (JHT) dengan jaminan pensiun (JP), kamu bisa melihat tabel berikut ini.
JHT | JP |
Manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau tidak aktif bekerja di mana pun atau memasuki usia pensiun | Manfaat JP diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta yang kehilangan atau penghasilannya berkurang karena memasuki usia pensiun dan/atau mengalami cacat total tetap |
JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus | Jaminan Pensiun (JP) merupakan jaminan sosial yang dibayarkan setiap tanggal 1 pada saat bulan berjalan (tiap bulan) |
Iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah dengan pembagian 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja dan berlaku untuk pekerja penerima upah. Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah besarannya adalah 2 persen dari upah yang dilaporkan tiap bulan | Iuran JP adalah 3 persen yang terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja |
Diberikan pada semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan maupun perseorangan, pekerja asing di Indonesia lebih dari 6 bulan, pekerja di luar hubungan kerja/mandiri | Diberikan pada pekerja yang bekerja di perusahaan maupun pekerja perseorangan |
Baca juga: Plus Minus tentang BPJS Kesehatan
Manfaat JHT
Manfaat utama JHT adalah pembayaran sekaligus dari akumulasi iuran beserta pengembangannya pada peserta (Sumber: Pexels)
Adapun manfaat JHT yang bisa diterima oleh peserta setelah memenuhi beberapa syarat tertentu adalah sebagai berikut.
- Berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya dan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap
- Manfaat JHT bisa diambil sebagian sebelum usia 56 tahun jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan maksimal pengambilan 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK 2022
Siapa saja yang berhak menjadi peserta JHT?
Manfaat JHT bisa diterimakan pada seluruh peserta JHT baik pekerja lokal maupun pekerja asing di Indonesia (Sumber: Pexels)
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, menurut ketetapan PP No. 46 tahun 2015 pasal 4 ayat 1, 2, dan 3 dijelaskan bahwa peserta program JHT adalah peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.
Selain itu, peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang dimaksud adalah meliputi pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Di samping itu, kepesertaan JHT untuk orang yang bukan penerima upah antara lain meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri dan bukan penerima upah.
Baca juga: Panduan Memeriksa Jaminan Pensiun yang Wajib Diketahui
Tata cara dan panduan klaim atau mencairkan JHT
Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen dan mengakses situs daring maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat (Sumber: Pexels)
Untuk kebutuhan pencairan manfaat atau saldo JHT, seorang pekerja perlu menyiapkan beberapa dokumen berupa fotokopi identitas dan menunjukkan berkas asli. Kemudian, peserta bisa membuka situs pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat tautan berikut ini. Lalu, peserta bisa memilih beberapa informasi terkait klaim pencairan baik karena mengundurkan diri, PHK, usia pensiun, cacat total tetap, meninggalkan Indonesia, hingga klaim sebagian.
Untuk klaim pencairan peserta yang mengundurkan diri atau PHK diperlukan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- e-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, Surat pengalaman kerja, Surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Untuk klaim pencairan peserta yang masuk usia pensiun baik masih aktif bekerja maupun tidak lagi bekerja diperlukan lampiran beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- e-KTP
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP
Untuk peserta yang menderita cacat tetap dapat menyiapkan dan melampirkan beberapa dokumen seperti berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- e-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP
Sedangkan untuk peserta JHT kategori WNA/pekerja asing di Indonesia, beberapa dokumen yang meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan bermeterai dengan keterangan tidak akan kembali/bekerja lagi ke Indonesia
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Selain itu, untuk keperluan pencairan klaim sebagian sebesar 10 persen, peserta JHT memerlukan lampiran dokumen yang meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP
Sedangkan, untuk klaim pengambilan manfaat JHT dalam rangka kebutuhan perumahan (DP perumahan) maksimal 30 persen diperlukan beberapa dokumen seperti berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung peruntukannya) dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan/pembelian rumah
- NPWP
Perlu diketahui pula bahwa pencairan JHT secara sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Setelah menyiapkan semua dokumen, peserta JHT bisa mengakses klaim JHT secara daring melalui layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi data awal yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data pada portal setelah proses verifikasi berhasil
- Peserta mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang sudah menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang terdekat
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
- Peserta diharuskan membawa atau menyiapkan berkas asli saat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Proses selesai dan peserta menunggu pencairan lewat rekening yang dilampirkan
Baca juga: Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Itulah tadi perihal Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu kamu tahu dan pahami. Berbagai persyaratan dan manfaat dari JHT ini bertujuan untuk tetap mempertahankan kesejahteraan seorang pekerja saat ia memasuki usia pensiun atau sudah tidak bekerja lagi. Oleh karena itu, pengetahuan mengenai JHT amat penting bagi penerima maupun pemberi upah.
Sedangkan, bagi kamu yang kini masih kebingungan mencari jalan untuk memulai kariermu, EKRUT bisa menjadi rekan profesional buatmu. EKRUT tidak hanya menyediakan berbagai informasi mengenai karier, tetapi juga informasi kesempatan kerja dan rekrutmen. Kamu bisa mendaftar lewat EKRUT untuk bisa mendapatkan potensi direkrut oleh berbagai perusahaan bonafide di Indonesia. Caranya mudah, kamu hanya perlu menyiapkan CV terbaikmu lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.
Sumber:
- peraturan.bpk.go.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id