Mayoritas orang mungkin akan khawatir memikirkan masa tuanya karena sudah tidak bekerja atau memiliki penghasilan lagi. Namun, saat ini kamu bisa bernafas lega dengan diadakannya program Jaminan Pensiun (JP) yang sudah diberlakukan oleh pemerintah sejak tanggal 1 Juli 2015.
Apa itu jaminan pensiun?
Iuran jaminan pensiun wajib dibayarkan oleh seluruh pemberi kerja - Freepik
Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain jaminan pensiun, seluruh pekerja di Indonesia juga diharapkan memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM), yang ketiganya berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 6 Fakta tentang pensiun dini dan contoh surat pengajuannya
Manfaat program jaminan pensiun
Program jaminan pensiun mendatangkan berbagai manfaat - Freepik
Berikut beberapa manfaat program jaminan pensiun yang terbagi menjadi enam yaitu,
1. Manfaat pensiun hari tua
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Manfaat asuransi diberikan jika peserta telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.
2. Manfaat pensiun cacat total tetap
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan jika peserta mengalami risiko cacat total tetap, baik akibat sakit maupun kecelakaan. Manfaat ini diberikan hingga peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali. Manfaat diberikan jika telah menjadi peserta BPJS pensiun sekurangnya satu bulan.
3. Manfaat pensiun janda atau duda
Manfaat yang didapat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada pasangan sebagai ahli waris jika peserta meninggal dunia. Manfaat jaminan pensiun ini diberikan hingga penerima manfaat meninggal dunia atau menikah kembali. Untuk syarat manfaat diberikan jika telah menjadi peserta sekurangnya 1 tahun.
4. Manfaat pensiun anak
Manfaat yang didapat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada maksimal dua orang anak sebagai ahli waris jika peserta tidak memiliki ahli waris pasangan (janda/duda) atau pasangan meninggal dunia. Manfaat pensiun ini diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau telah bekerja atau menikah. Manfaat ini diberikan jika peserta telah menjadi peserta sekurangnya 1 tahun.
5. Manfaat pensiun orang tua
Manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris. Manfaat pensiun ini dikhususkan untuk peserta lajang atau belum memiliki pasangan. Syarat manfaat diberikan jika telah menjadi peserta 1 tahun.
6. Manfaat lump sum
Ditujukan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi belum memenuhi masa iuran minimal 15 tahun, mengalami risiko cacat total tetap tetapi belum menjadi peserta minimal 1 bulan, atau meninggal dunia ketika belum menjadi peserta minimal 1 tahun. Manfaat yang diberikan mencakup uang tunai hasil akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Perbedaan jaminan pensiun dengan jaminan hari tua
Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki beberapa perbedaan - Pexels
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua pilihan program dana hari tua, yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Agar lebih mudah memahami, berikut kami rangkum beberapa perbedaannya sesuai yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jaminan Pensiun (JP) | Jaminan Hari Tua (JHT) |
Manfaat jaminan pensiun diberikan secara berkala tiap bulannya ketika:
|
Manfaat JHT diberikan sekaligus secara tunai ketika:
|
Iuran jaminan pensiun dihitung sebesar 3% dengan rincian sebagai berikut:
|
Iuran JHT dihitung sebesar 5.7% dengan rincian sebagai berikut:
|
Kepesertaan program jaminan pensiun
Jaminan pensiun dapat diikuti oleh siapa pun selama terdaftar dan telah membayar iuran - Freepik
Dikutip dari online-pajak.com, siapa pun dapat menjadi peserta jaminan pensiun selama mereka adalah pekerja yang terdaftar dan rutin membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
- Pekerja pada perusahaan
- Pekerja pada orang perseorangan
Kepesertaan pada program jaminan pensiun mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan jaminan pensiun akan otomatis berakhir saat peserta meninggal dunia, mencapai usia pensiun (mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun), atau menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Syarat pencairan uang pensiun
Uang pensiun dapat dicairkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat - Freepik
Pencairan dana jaminan pensiun baru bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dikutip dari lifepal.co.id, berikut persyaratan pencairan dana pensiun serta berkas-berkas yang perlu disiapkan.
1. Klaim manfaat pensiun hari tua
- Isi formulir jaminan pensiun yang dapat diunduh melalui situs web atau didapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi
- Surat referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi
- Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar
- NPWP dalam bentuk fotokopi
2. Klaim manfaat pensiun dan cacat total tetap
- Isi formulir klaim jaminan pensiunan dan cacat total tetap
- Sertakan foto terbaru dari peserta, surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap
- Kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi
- Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
3. Klaim manfaat pensiun janda atau duda
- Isi formulir klaim pensiun janda atau duda
- Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris, atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Pas foto ahli waris dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)
- Kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi
- Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
4. Klaim manfaat pensiun orang tua
- Isi formulir klaim pensiun orang tua
- Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Pas foto ahli waris dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)
- Kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi
- Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
5. Klaim manfaat pensiun anak
- Isi formulir klaim pensiun orang tua
- Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Surat keterangan wali jika anak masih di bawah usia 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi
- Pas foto wali anak dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)
- Kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi
- Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
- Setelah memenuhi persyaratan di atas, peserta atau penerima manfaat jaminan pensiun dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca juga: Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Mekanisme iuran program jaminan pensiun
Iuran yang wajib dibayarkan sebesar 3% dari upah bulanan pekerja - Pexels
Dikutip dari online-pajak.com, iuran jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang wajib dibayar secara teratur setiap bulan oleh peserta dan pemberi kerja. Besaran iuran adalah 3% dari upah bulanan pekerja. Nilai ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja dengan pembagian 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dari upah ditanggung oleh pekerja
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Berdasarkan data tahun 2020, batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.939.700,00.
Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.
Contoh perhitungan iuran jaminan pensiun
Peserta mendapat manfaat maksimal 40% dari rata-rata gaji ketika bekerja - Pexels
Berdasarkan mekanisme iuran jaminan pensiun yang berlaku, berikut salah satu contoh perhitungan yang dapat dijadikan sebagai referensi.
Pak Sanusi merupakan karyawan PT Abadi yang memiliki gaji pokok senilai Rp7.500.000,00 per bulan. Iuran jaminan pensiun yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp150.000,00 dan yang dibayarkan oleh Pak Sanusi sebesar Rp75.000,00 diambilkan dari gaji pokok.
Pak Sanusi telah membayarkan iuran jaminan pensiun sejak usia 24 tahun. Ketika memasuki usia pensiun, Pak Sanusi berhak mendapatkan manfaat pensiun karena telah memenuhi syarat bayar iuran minimal 15 tahun. Di usia 57 tahun, Pak Sanusi akan mendapatkan maksimal 40% dari rata-rata gaji sebesar Rp3.000.000,00 yang dikirimkan ke rekening tabungan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cara cek saldo jaminan pensiun
Pengecekan saldo jaminan pensiun dapat dilakukan dengan mudah - Pexels
Untuk mengetahui saldo jaminan pensiun dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu sebagai berikut.
- Situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store
- Mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap seperti kartu peserta dan KTP
Baca juga: Gajimu 10 juta? Ini 8 cara menabung yang tepat untukmu
Dengan jaminan pensiun, kamu tidak perlu lagi khawatir memikirkan hari tua dan dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk mengembangkan kariermu. Jaminan pensiun juga menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan sebelum menandatangani kontrak pekerjaan. Jika masih ragu atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aspek-aspek penting yang harus dipikirkan dalam pekerjaan, kamu bisa melihat video di bawah ini untuk menemukan solusinya.
Sumber:
- peraturan.go.id
- lifepal.co.id
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- online-pajak.com