Demi memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja bagi pekerja yang berisiko terpapar Covid-19, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.
Surat itu berisi tentang aturan mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang perlu ditingkatkan, serta pemberian hak kepada pekerja/buruh yang berisiko dan terpapar Covid-19, untuk mendapatkan Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai UU.
Surat ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2019 tentang PAK (Penyakit Akibat Kerja), dimana dalam hal ini Covid-19 bisa dikategorikan sebagai PAK atau Penyakit Akibat Kerja.
Baca juga: Cara perusahaan mengatasi penyebaran virus Corona di kantor
Adapun pekerja/buruh yang berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja akibat Covid-19 ini dikategorikan dalam 3 golongan yakni:
Golongan pertama, masuk dalam kategori tenaga medis atau kesehatan yang merawat dan mengobati pasien Covid-19 di berbagai fasilitas kesehatan mulai dari
- Dokter, Dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Tenaga keperawatan
- Tenaga teknik biomedika seperti ahli laboratorium medik
- Tenaga kefarmasian seperti apoteker dan asisten apoteker
- Tenaga kebidanan
- Tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan
Golongan kedua, masuk dalam kategori tenaga pendukung di fasilitas kesehatan tersebut yang juga turut terpapar pasien Covid-19 seperti
- Pekerja laundry
- Cleaning service
- Dan pekerjaan lainnya yang kemungkinan terpapar
Golongan ketiga, yaitu tim relawan baik berasal dari tenaga kesehatan atau non kesehatan yang bertugas dalam penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Deretan tokoh inspiratif di tengah pandemi Covid-19
Lewat aturan ini, Ida berpesan kepada Gubernur untuk mengambil langkah-langkah seperti:
- Memastikan pemberi kerja untuk melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus Covid sesuai standar K3 dan protokol kesehatan
- Memastikan supaya perusahaan atau organisasi dengan pekerja yang rentan terpapar Covid supaya mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Memastikan pekerja mendapat manfaat JKK sesuai UU
- Bila pemberi kerja belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan lalu terpapar Covid-19, pemberi kerja wajib memberi hak manfaat dari JKK tersebut
- Meminta kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan K3 dan jaminan sosial tenaga kerja
Dengan adanya aturan ini, kini para pihak yang bergerak di garis depan Covid-19 telah mendapat jaminan dari pemerintah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Baca juga: 7 Alasan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja
Mari berharap agar para pekerja/buruh tetap sehat dan Indonesia bisa segera terbebas dari Covid-19, ya.
Sumber:
- Katadata.id
- Surat Edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020
- JDIH.Kemnaker.go