Careers

Aturan Jam Kerja Karyawan Berdasarkan Undang-Undang yang Perlu Kamu Ketahui

Published on
Min read
6 min read
time-icon
Listiawati

A detail-oriented person is highly passionate about Digital Marketing, Copywriting, and Community Development

UU_Jam_Kerja.jpg

Di dalam dunia kerja, pemerintah mengatur ketenagakerjaan warga negaranya melalui undang-undang. Salah satunya mengatur mengenai jam kerja karyawan. Jam kerja merupakan waktu yang dibutuhkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan, baik siang maupun malam hari. Tujuan pemerintah mengatur jam kerja adalah untuk menyejahterakan warganya. Berikut ini informasi mengenai jam kerja karyawan yang telah diatur oleh pemerintah menurut undang-undang.

Baca juga: Skorsing Karyawan: Definisi, Peraturan, hingga Contoh Surat Skorsing Karyawan

Peraturan jam kerja karyawan menurut undang-undang


Jam kerja sesuai dengan undang-undang. (sumber: Freepik)

Pemerintah telah mengatur jam kerja tiap karyawannya yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, undang-undang tersebut telah diperbarui ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ada pula pasal 21 sampai dengan 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Di dalam peraturan tersebut, tertuang dua sistem jam kerja yang tercantum dalam Pasal 77, yaitu:

  • Bekerja 6 hari dalam seminggu dengan waktu kerja 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.
  • Bekerja 5 hari dalam seminggu dengan waktu kerja 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Dua sistem tersebut hanya mengatur mengenai berapa jam bekerja dalam sehari dan tidak mengatur jam berapa karyawan memulai pekerjaanya. Peraturan mengenai jam kerja di atas tidak termasuk jam istirahat karyawannya. Apabila melewati jam kerja kerja di atas, karyawan berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, terdapat beberapa sektor usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut. Berikut ini sektor usaha yang tidak menerapkan peraturan jam kerja karyawannya.

Menurut Pasal 23 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang bisa menjalankan waktu kerja lebih dari ketentuan normal adalah:

  • Usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu.
  • Sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu.
  • Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Sektor agribisnis hortikultura.
  • Sektor perikanan pada daerah operasi tertentu.

Sementara, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, terdapat beberapa sektor usaha yang bisa menerapkan jam kerja melebihi jam kerja normal yang telah diatur di Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu:

  • Pelayanan jasa kesehatan.
  • Pelayanan jasa transportasi.
  • Usaha pariwisata.
  • Jasa pos dan telekomunikasi.
  • Penyediaan tenaga listrik.
  • Jaringan pelayanan air bersih (PAM).
  • Penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
  • Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
  • Media massa.
  • Pekerjaan bidang pengamanan.
  • Bidang lembaga konservasi.
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Baca juga:  Benarkah bekerja 4 hari sepekan efektif?

1. Peraturan jam kerja lembur

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat aturan mengenai jam lembur karyawan yang telah mengalami perubahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:

  • Waktu kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
  • Pekerja harus menyetujuinya apabila perusahaan memintanya untuk lembur.

Selain itu, peraturan mengenai jam lembur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yaitu:

  • Lembur harus disetujui secara tertulis dan atau lewat media digital.
  • Persetujuan tersebut berbentuk daftar pekerja yang lembur.
  • Daftar tersebut ditandatangani oleh pekerja dan perwakilan perusahaan yang bersangkutan.
  • Pekerja harus mendapat kesempatan istirahat secukupnya.
  • Kalau lembur dilakukan selama 4 jam, perusahaan harus memberi makanan dan minuman kepada pekerja sebanyak paling sedikit 1.400 kilo kalori.

2. Peraturan mengenai jam istirahat

Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 mengatur mengenai waktu istirahat setiap karyawan dan telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Berikut ini waktu jam istirahat seorang karyawan:

  • Pekerja wajib mendapatkan waktu istirahat minimal setengah jam bekerja apabila telah bekerja selama 4 jam berturut-turut dan tidak dihitung dalam waktu jam kerja.
  • Pekerja wajib mendapatkan waktu libur selama 1 hari apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari libur apabila 5 hari kerja dalam waktu selama 1 minggu. Hal ini tercantum dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Baca juga: 21 Kekurangan dan Kelebihan Jam Kerja Fleksibel

Tips membuat jam kerja efektif


Tips membuat jam kerja efektif (sumber: Freepik)

Setelah mengetahui mengenai peraturan jam kerja, seorang personalia atau human resources juga wajib mengetahui tips membuat jam kerja yang efektif untuk karyawan-karyawannya. Untuk itu, simak tipsnya di bawah ini.

1. Pahami karyawan

Personalia bisa membuat tips jam kerja yang efektif dengan cara memahami karakteristik karyawannya sendiri. Apabila kamu seorang personalia atau atasan dari suatu perusahaan, kamu wajib memahami kompetensi yang dimiliki oleh karyawanmu sendiri sehingga akan lebih memudahkanmu dalam melakukan jam kerja shift. Selain memerhatikan kompetensi karyawan, kamu juga perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan dari karyawan agar dapat bekerja secara optimal.

2. Perhatikan peraturan undang-undang

Setelah memahami karyawan, tips selanjutnya adalah pahami aturan jam kerja yang telah diatur dalam undang-undang mengenai jam kerja untuk tiap karyawan sehingga bisa bekerja secara maksimal dan berhak mendapatkan upah pekerjaan sesuai jam kerjanya.

3. Jalin komunikasi yang baik dengan karyawan

Hal ini terlihat sepele namun sangat penting untuk diterapkan karena dengan komunikasi yang baik, kamu bisa mengetahui kondisi kesehatan tiap karyawan. Tidak hanya itu, dengan adanya komunikasi antara HR dan karyawan, karyawan akan mengetahui informasi yang jelas mengenai jadwal kerjanya. Misalnya, apakah karyawan tersebut akan mendapatkan jadwal WFO atau WFH.  Semua itu dapat diperjelas apabila terjalin komunikasi yang baik antara HR dengan para karyawan.

Baca juga: Pentingnya Kesejahteraan Karyawan bagi Kualitas Pekerja

Itulah mengenai aturan jam kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan tips membuat jam kerja yang efektif untuk karyawan. Nah, bagi kamu yang memiliki mimpi untuk dapat berkarier di startup atau perusahaan ternama, yuk, sign up EKRUT sekarang! Jangan khawatir, karena semua proses dan bantuan profesional di talent marketplace EKRUT bisa kamu dapatkan secara gratis!

Sumber:

  • talenta.co
  • gajimu.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video