Jaksa adalah salah satu pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk menjadi seorang jaksa, kamu perlu berijazah paling rendah sarjana hukum serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. Nah, cari tahu selengkapnya tentang pengertian, syarat, tugas dan wewenang, hingga bagaimana jenjang karier dan besaran tunjangan yang diperoleh jaksa dalam artikel berikut ini!
Baca juga: Apa itu omnibus law dan rancangan yang akan ditetapkan?
Apa itu jaksa?
Jaksa adalah PNS dengan jabatan fungsional. (Sumber: Pexels)
Menurut UU 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, definisi jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.
Definisi tersebut mengalami sedikit perubahan dari UU sebelumnya, yaitu UU 16 Tahun 2004, dimana definisi jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Tempat kerja jaksa adalah di kejaksaan, yaitu lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Sesuai dengan pengertiannya bahwa jaksa memperoleh wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum. Yang dimaksud dengan penuntutan adalah tindakan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Pihak yang dapat mengangkat dan memberhentikan jaksa adalah Jaksa Agung. Kemudian, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Baca juga: Panduan cara menghitung pesangon dengan tepat 2022
Syarat menjadi jaksa
Syarat menjadi jaksa adalah berijazah paling rendah sarjana hukum. (Sumber: Pexels)
Untuk menjadi seorang jaksa, maka kamu harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam UU Kejaksaan. Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi jaksa adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan
- Berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Selain syarat-syarat di atas, untuk dapat diangkat menjadi jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.
Baca juga: Mengetahui seluk beluk aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Tugas dan wewenang jaksa
Terdapat tugas dan wewenang yang melekat pada jabatan sebagai jaksa. (Sumber: Pexels)
Setelah berhasil diangkat menjadi seorang jaksa, maka terdapat tugas dan wewenang yang melekat pada jabatan sebagai jaksa. Tugas dan wewenang jaksa adalah sebagai berikut.
1. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang pidana
Dalam bidang pidana, tugas dan wewenang jaksa adalah seperti di bawah ini:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik
2. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara
Di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan kuasa khusus, tugas dan wewenang jaksa adalah bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum ini, tugas dan wewenang jaksa adalah menyelenggarakan kegiatan seperti:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengamanan peredaran barang cetakan
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal
4. Tugas dan wewenang jaksa dalam bidang intelijen penegakan hukum
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, wewenang jaksa adalah:
- Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum
- Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan
- Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri
- Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Melaksanakan pengawasan multimedia
Baca juga: 3 Contoh MoU sebagai perjanjian kerja sama secara profesional
Jenjang karier dan besaran tunjangan jaksa
Jabatan karier dapat dibedakan menjadi jabatan struktural dan fungsional. (Sumber: Pexels)
Sebelum membahas jenjang karier jaksa, kamu perlu tahu bahwa dalam birokrasi pemerintahan, dikenal jabatan karier, yaitu jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi jabatan struktural dan fungsional. Pengertiannya adalah sebagai berikut.
- Jabatan struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah, yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia.
- Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi, serta pelaksanaannya merupakan satu kesatuan.
Istilah jabatan struktural jaksa pada dasarnya merujuk pada jabatannya dalam struktur organisasi Kejaksaan yang termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan.
Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014, jenjang dan tunjangan jabatan fungsional jaksa adalah sebagai berikut:
Jabatan | Golongan/Ruang | Besaran tunjangan |
Ajun Jaksa Madya | III/a | Rp2.400.000,00 |
Ajun Jaksa | III/b | Rp3.000.000,00 |
Jaksa Pratama | III/c | Rp3.600.000,00 |
Jaksa Muda | III/d | Rp4.200.000,00 |
Jaksa Madya | IV/a | Rp6.000.000,00 |
Jaksa Utama Pratama | IV/b | Rp7.000.000,00 |
Jaksa Utama Muda | IV/c | Rp8.000.000,00 |
Jaksa Utama Madya | IV/d | Rp9.000.000,00 |
Jaksa Utama | IV/e | Rp10.000.000,00 |
Baca juga: 4 Contoh surat perjanjian beserta panduan lengkap
Sekian pembahasan mengenai pengertian, syarat, hingga jenjang karier dan besaran tunjangan jabatan fungsional jaksa. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat untuk kamu yang ingin mencari tahu lebih banyak mengenai profesi sebagai jaksa.
Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, jika ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT untuk mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!
Sumber:
- bpk.go.id
- kejari-muba.go.id
- hukumonline.com
- kejaksaan.go.id