Memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia, Netflix dan Spotify sempat dikabarkan akan dikenai pajak. Meski begitu, hingga saat ini Sri Mulyani mengaku cukup mengalami kesulitan dalam memungut pajak Netflix dan Spotify karena keduanya tidak memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) ataupun kantor fisik di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, kedua perusahaan digital ini harus membayar pajak karena bagaimanapun keduanya telah memperoleh pendapatan yang cukup besar dari Indonesia dan seharusnya bisa memberikan kontribusi kepada Indonesia. Sejauh ini adapun negara yang telah berhasil mengenakan pajak kepada Netflix adalah Singapura dan Australia. Guna mengikuti jejak kedua negara ini, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-undang mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian ke DPR.
Adapun undang-undang yang akan direvisi mulai dari UU nomor 80 tahun 2007 mengenai Kentyan Perpajakan hingga UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Rancangan revisi UU ini akan memaksa perusahaan besar asing yang mencari keuntungan di Indonesia untuk membayar pajak.Selain menguatkan perekonomian di Indonesia, kebijakan ini juga perlu dilakukan untuk menciptakan iklim investasi Indonesia yang adil serta setara.
Rekomendasi bacaan: