Pernahkah kamu mendengar istilah honorarium? Lantas, apa sih bedanya honorarium dengan gaji? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Apa itu honorarium?
Honorarium merupakan upah atas imbalan yang diberikan kepada ahli atau pihak yang berhak atas honorarium (Sumber: Pexels)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, honorarium diartikan sebagai upah atas imbalan jasa yang diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, dan tenaga honorer. Honorarium juga dapat didefinisikan sebagai upah di luar gaji.
Honorarium juga dapat didefinisikan sebagai pembayaran yang dilakukan untuk memberikan pengakuan kepada individu atas layanan dari mereka. Secara umum, honorarium diberikan berdasarkan kebiasaan atau kepatutan, bukan penetapan harga tertentu. Sehingga, besaran nominal honorarium bisa berbeda-beda tergantung kebijaksanaan pembayar.
Secara umum, honorarium merupakan pembayaran sukarela yang diberikan kepada seseorang untuk layanan yang biayanya tidak diwajibkan secara hukum atau tradisional. Honorarium biasanya digunakan untuk membantu menutupi biaya terhadap seorang ahli dalam satu tugas tertentu.
Baca juga: Ini Waktu Terbaik Meminta Kenaikan Gaji pada Atasan
Ketentuan hukum pemberian honorarium
Honorarium didasari oleh berbagai peraturan hukum bagi pegawai instansi maupun peraturan untuk profesional (Sumber: Pexels)
Jika merujuk pada honorarium umum, maka sebetulnya tidak ada ketentuan hukum khusus yang mengaturnya. Namun dalam urusan dinas instansi pemerintahan dan advokat (pengacara), terdapat ketentuan hukum mengenai honorarium ini.
Dalam hal urusan dinas misalnya, beberapa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki definisi terkait honorarium. Honorarium didefinisikan sebagai imbalan yang diberikan baik kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS dalam keterlibatannya untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan di pemerintahan daerah.
Honorarium pada lingkup instansi pemerintahan digolongkan menjadi dua hal, yaitu:
- Honorarium terkait operasional perangkat daerah seperti pengelola keuangan, pengelola sistem informasi, dan lainnya terkait keahlian tertentu
- Honorarium yang terkait dengan luaran (output) seperti penyelenggaraan seminar (workshop), ujian, dan berbagai kegiatan koordinatif atau temporer di luar jam kerja
Secara umum, standar biaya honorarium di instansi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, untuk profesi advokat perihal honorarium diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada empat jenis honorarium advokat yang dibedakan menurut penghitungannya, yaitu:
- Honorarium berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi)
- Honorarium berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam)
- Honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee)
- Honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus dimuka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti)
Secara umum, pada pasal 21 UU No. 18 tahun 2003 yang menyebut bahwa atas jasa hukumnya advokat berhak menerima honorarium yang ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan dengan klien. Yang dimaksud “secara wajar” adalah dengan memperhatikan risiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Baca juga: Bagaimana sih Caranya Nego Gaji Agar Tetap Terlihat Wajar?
Perbedaan gaji dengan honorarium
Gaji dan honorarium memiliki perbedaan baku dalam hal satuan jumlah pembayaran dan waktu (Sumber: Pexels)
Berdasarkan beberapa aspek dan definisinya, berikut ini adalah beberapa perbedaan antara honorarium dengan gaji.
Honorarium | Gaji |
Berbentuk kompensasi untuk jasa yang tidak memiliki ketentuan nilai sebelumnya | Berbentuk satuan uang yang terukur secara bulanan atau tahunan sesuai tingkat profesionalisme dan/atau otonomi |
Dibayarkan setelah pekerjaan selesai atau sesuai kesepakatan dua pihak | Dibayarkan dalam waktu yang tetap |
Balas jasa yang diterima seseorang atau profesional atas pekerjaannya dalam suatu kesepakatan waktu | Balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu |
Baca juga: Jangan Nilai Kesuksesan Hanya dari Gaji, Mengapa?
Siapa yang berhak menerima honorarium?
Honorarium diterimakan kepada pihak-pihak yang secara hukum dinyatakan berhak atas pembayaran honorarium atau kegiatan tertentu (Sumber: Pexels)
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 60/PMK.02/2021, disebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan honorarium meliputi berikut.
- Pihak yang berhak atas honorarium dari penanggung jawab pengelola keuangan seperti pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penguji tagihan dan penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, staf pengelola keuangan, bendahara pengeluaran, dan pembantu atau petugas pengelola administrasi belanja pegawai yang bertugas sebagai penanggung jawab pengelola keuangan
- Penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja yang khusus mengelola belanja pegawai
- Pegawai di sektor pengadaan barang dan jasa yang meliputi pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan barang/jasa, kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa, pengguna anggaran
- Perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa
- Pengelola penerimaan negara bukan pajak
- Pengelola sistem akuntansi instansi
- Pengurus atau penyimpan barang milik negara
- Pegawai penelitian atau perekayasaan yang kelebihan jam kerja dan diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang
- Petugas penunjang penelitian atau perekayasaan
- Komite penilaian dan/atau reviewer proposal dan komite penilaian dan/atau reviewer keluaran penelitian
- Narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, atau panitia kegiatan yang diselenggarakan pemerintah
- Pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dan beracara
- Penyelenggara kegiatan pendidikan di lingkup pendidikan tinggi
- Penyuluh non PNS
- Rohaniwan
- Tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan
- Tim penyusun jurnal, buletin, majalah, pengelola situs jejaring
- Penyelenggara sidang atau konferensi internasional/tingkat menteri, senior official meeting baik secara bilateral, regional, atau multilateral, workshop, seminar, sosialisasi, dan sarasehan berskala internasional
- Penyelenggara ujian (vakasi)
- Penyusun dan penelaah butir soal tingkat nasional
- Penceramah, penyusun modul, pengajar, panitia penyelenggara kegiatan pendidikan dan pelatihan
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti
Baca juga: Catat, Ini 5 Tips Ampuh Agar Kamu Naik Gaji!
Metode pemberian honorarium
Honorarium diberikan sesuai kebijakan instansi maupun kesepakatan kerja antar klien (Sumber: Pexels)
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 60/PMK.02/2021 pemberian honorarium diberikan sebagai honor operasional kegiatan tidak tetap untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional berbagai kegiatan satuan kerja. Umumnya, penetapan honorarium dilakukan mulai dari awal sampai akhir tahun anggaran dengan kategori penerima tertentu.
Selain itu, ada juga mekanisme pemberian honorarium untuk output kegiatan secara tidak tetap. Mekanisme ini digunakan untuk honorarium kepada pihak yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dengan sifat insidental. Honorarium ini secara umum berkorelasi dengan kegiatan penyerahan barang/jasa kepada masyarakat dari instansi pemerintahan. Sedangkan, untuk kasus honorarium advokat atau ahli lainnya diberikan sesuai kesepakatan atau kontrak antara klien di awal perjanjian kerja.
Baca juga: 8 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Perempuan tahun 2022
Nah, itulah tadi perihal honorarium yang perlu ketahui, baik sebagai pegawai instansi pemerintah maupun sebagai ahli profesional seperti advokat dan lainnya. Jika kamu adalah seorang profesional di bidang tertentu dan kerap menerima undangan sebagai narasumber, maka kamu juga harus menetapkan honorarium yang telah disesuaikan dengan kewajaran umum.
Sedangkan, bagi kamu yang saat ini tengah mencari lowongan karier, maka EKRUT bisa menjadi rekan profesional buat kamu. Karena, dengan mendaftar lewat EKRUT, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai karier dan juga kesempatan direkrut oleh berbagai perusahaan. Kamu bisa menyiapkan CV terbaikmu lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.
Sumber:
- mkri.id
- access.tufts.edu
- investopedia.com