Dalam dunia produksi atau industri apa pun terdapat hak cipta atas suatu produk. Hal ini dapat mencakup produk berbentuk fisik, karya seni, hingga tulisan atau karya intelektual. Secara umum, segala hal yang diciptakan dan memiliki paten tertentu dalam pembuatannya serta diproduksi secara komersial memiliki hak cipta tersendiri. Nah, tahukah kamu bahwa hak cipta kemudian diatur dalam apa yang disebut HaKI? Untuk lebih mengetahui dan mengenal apa itu HaKI, mari kita simak ulasan singkatnya berikut ini.
Apa itu HaKI?
HaKI merupakan hak kekayaan intelektual yang bisa dimiliki oleh penemu atau perancang karya cipta tertentu secara legal. (Sumber: Pexels)
Menurut Hukum Online SK Menkumham No. M.03.PR.07.10 tahun 2000 dan Persetujuan Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat No. 24/M/PAN/1/2000 istilah “hak kekayaan intelektual” dapat disingkat menjadi HKI atau akronim “HaKI”. Hal ini kemudian ditetapkan secara baku lewat pasal 8 huruf (g) Keppres No. 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen yang menegaskan bahwa penulisan HAKI diubah menjadi HKI atau HaKI.
Hak kekayaan intelektual (HaKI) merupakan hak atas kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan atau invensi (penemuan) di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi.
HaKI menetapkan hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia dalam urgensi ilmu pengetahuan dan teknologi. Merujuk pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM RI, kekayaan intelektual meliputi beberapa hal sebagai berikut:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Hak Cipta
- Indikasi Geografis
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Baca juga: Begini cara mendaftarkan Hak Paten yang perlu diketahui
Macam-macam HaKI
Macam-macam HaKI beserta penjelasannya. (Sumber: Pexels)
Jika dikelompokkan, HaKI meliputi dua macam kekayaan intelektual utama yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri (industrial property rights). Adapun penjelasan dari kedua bentuk utama HaKI ini adalah sebagai berikut.
1. Hak cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bentuk HaKI yang digunakan untuk melegalisasi karya intelektual (Sumber: Pexels)
Masih merujuk pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta didefinisikan sebagai salah satu dari HaKI yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Hak cipta ini mencakup ilmu pengetahuan, seni, sastra yang di dalamnya juga belakangan mencakup program komputer atau teknologi.
Hak cipta merupakan bentuk HaKI paling umum di saat bertumbuhnya perkembangan ekonomi kreatif dan teknologi saat ini. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta, penemu, atau perancang suatu produk yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Prinsip deklaratif ini dilakukan setelah seseorang menciptakan atau mewujudkan bentuk nyata dari suatu produk baik tulisan, karya seni, produk, teknologi, dan lain-lain.
Adapun ciptaan atau karya cipta yang dilindungi oleh HaKI antara lain meliputi:
- Buku, program komputer, karya tulis yang diterbitkan
- Lagu atau musik, tanpa teks
- Pertunjukan, drama, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik dan fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya alih wujud lainnya
Setiap karya cipta memiliki memiliki masa perlindungan ciptaan atas HaKI yang beberapa di antaranya adalah:
Baca juga: 9 Aplikasi cek plagiarisme untuk cek keaslian konten
- Perlindungan Hak Cipta, memiliki masa perlindungan seumur hidup pencipta atau +70 tahun
- Program Komputer, memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak publikasi pertama
- Pelaku Seni Pertunjukan, memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak dipertunjukkan pertama kali
- Produser Rekaman, memiliki masa perlindungan 50 tahun sejak proses fiksasi ciptaan
- Lembaga Penyiaran, memiliki masa perlindungan 20 tahun sejak pertama kali disiarkan
2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)
Hak Kekayaan Industri mencakup pula produk teknologi seperti desain tata letak sirkuit terpadu. (Sumber: Pexels)
Menurut makalah yang dirilis World Trade Organization (WTO), hak kekayaan industri atau industrial property rights (IPR) merupakan HaKI yang meliputi paten, desain industri, merek dagang, dan sebutan asal, serta indikasi geografis. Paten digunakan untuk melindungi penemuan atas suatu produk hasil industri tersebut. Merek digunakan untuk melindungi merek dagang dari suatu produk hasil industri terkait. Sedangkan, sebutan asal dan indikasi geografis digunakan untuk perlindungan nama geografis.
Di samping itu, HaKI dalam IPR juga meliputi desain industri yang meliputi cetak biru, perlindungan badan usaha, gambar, kontur, komposisi warna, dan kombinasi fitur atau desain terkait industri. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga menambahkan satu aspek HaKI yang dilindungi dari hak kekayaan industri yaitu rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi yang berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya.
Di Indonesia, aturan atau dasar hukum untuk Hak Paten diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa paten termasuk dalam HaKI yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan kesejahteraan umum.
Fungsi dan pentingnya HaKI
HaKI memiliki fungsi penting untuk pencegahan plagiasi atau pencurian karya (Sumber: Pexels)
Dilihat dari jenis dan perlindungan hukumnya, HaKI memiliki fungsi dan peran penting dalam penciptaan produk atau karya kreatif dari tiap individu atau kelompok secara umum. HaKI menjadi penting karena berperan dalam terciptanya produk, karya, atau terobosan intelektual oleh seluruh warga negara yang memiliki ide dan ciptaan dengan fungsi nyata. Secara umum, HaKI dapat berfungsi untuk beberapa hal utama yang meliputi:
- Berlaku sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta, baik kelompok maupun perorangan atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya.
- Menjadi pertimbangan untuk menentukan keperluan riset industri atau strategi industri dan teknologi di Indonesia.
- Meningkatkan semangat kompetensi antar individu atau kelompok dalam hal komersial dan intelektual sehingga mendorong inovasi nasional.
- Mencegah dan menjadi aturan preventif atas praktik pelanggaran hak cipta atau HaKI dari orang/kelompok tertentu.
Baca juga: Turnitin adalah: Pengertian, fungsi, dan 4 tips lolosnya
Kapan seseorang dapat mendaftar HaKI dan bagaimana caranya?
Seseorang atau kelompok dapat mendaftarkan karyanya lewat layanan daring di tiap aspek HaKI terkait (Sumber: Pexels)
Bagi seseorang atau kelompok yang ingin mendaftarkan penemuan atau ciptaannya sebagai HaKI maka pertanyaan ini menjadi hal pertama yang umum ditanyakan. Lantas, kapan seseorang dapat atau perlu mendaftarkan ciptaan atau produk buatannya sebagai HaKI? Jawabannya adalah sederhana, saat kamu sudah memiliki hasil karya cipta atau produk dengan nilai ekonomi tertentu/komersial, maka saat itu pula sebaiknya produk ciptaanmu didaftarkan sebagai HaKI.
Untuk dapat mendaftarkan produk atau karya cipta sebagai HaKI dapat dilakukan dengan cara daring dan akan dilindungi berdasarkan undang-undang yang mengaturnya masing-masing. Adapun akses pendaftaran HaKI secara daring dapat dilakukan melalui tautan-tautan berikut ini:
- Pendaftaran Paten, paten dapat didaftarkan sebagai HaKI dengan berdasarkan UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten.
- Pendaftaran Merek, untuk pendaftaran HaKI menyoal merek produk diatur dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG).
- Pendaftaran Hak Cipta, hak cipta merupakan aspek HaKI yang dilindungi dan diatur oleh UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pendaftaran Desain Industri, desain industri juga merupakan salah satu aspek HaKi yang dilindungi oleh UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Pendaftaran Indikasi Geografis, sama dengan pendaftaran Merek, Indikasi Geografis pun dilindungi oleh UU MIG.
- Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, untuk karya cipta teknologi seperti desain tata letak sirkuit terpadu dilindungi dan diatur oleh UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Baca juga: Pahami fungsi Non Disclosure Agreement (NDA) untuk bisnismu
Syarat pengajuan pendaftaran HaKI
Salah satu syarat pengajuan HaKI adalah produk atau karya bersifat baru dan belum pernah dipublikasikan (Sumber: Pexels)
Setelah mengetahui cara pendaftaran HaKI, maka kini kamu juga perlu tahu tentang syarat-syarat pengajuan pendaftaran karya cipta ke dalam HaKI. Adapun syarat-syarat utama yang harus dimiliki secara substantif oleh seorang inventor karya intelektual adalah sebagai berikut:
- Bersifat baru atau belum pernah dipublikasikan terlebih dahulu
- Bersifat inventif atau orisinil, berdasarkan rancangan yang belum pernah ada
- Bersifat aplikatif atau dapat dilakukan secara simultan dan berulang serta bermanfaat
Sedangkan untuk syarat proses pengajuan HaKI diperlukan beberapa syarat permohonan yang perlu disiapkan sebagai berikut:
- Surat pernyataan/pengalihan hak (tergantung inventor)
- Surat kuasa (jika inventor berbentuk tim atau diwakilkan kuasa hukum)
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP)
- Fotokopi NPWP (perorangan/badan hukum)
- Fotokopi KTP atas nama pemohon atau badan hukum
Pada umumnya, proses ini akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan akan dipublikasikan setelah 18 bulan sejak pengajuan dimulai.
Baca juga: Kenali prosedur dan cara mendaftarkan hak merek
Berdasarkan penjelasan di atas, tentunya kamu telah sedikit memahami tentang apa itu HaKI dan bagaimana peran penting serta fungsinya bagi kekayaan intelektual individu maupun kelompok atas karya ciptanya. Kamu bisa mendaftarkan karyamu sebagai HaKI dengan mengakses setiap sistem pendaftaran daring dari masing-masing tautan aspek HaKI yang telah disertakan di atas. Tentu saja, kamu juga perlu menyiapkan berbagai syaratnya, ya.
Nah, bagi kamu yang ingin mendalami proses pengajuan HaKI di sebuah perusahaan, tentu kamu harus punya dasar ilmu hukum yang baik. Tetapi tenang saja, jika kamu telah memiliki kemampuan dan kapasitas yang mumpuni di bidang itu, kamu bisa memulai kariermu dengan mendaftar lewat EKRUT. Sebab, EKRUT membuka kesempatan buatmu untuk ditemukan oleh berbagai perusahaan yang tengah mencari kandidat tepat di posisi-posisi tertentu.
Silakan klik tautan di bawah ini untuk mulai membangun jalan kariermu lewat EKRUT.
Sumber:
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3290/dasar-hukum-perubahan-istilah-haki-menjadi-hki--kemudian-ki/
- https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual
- https://www.wto.org/english/thewto_e/acc_e/mkd_e/wtaccmkd24a2_leg_1.pdf