Careers

8 Hak pekerja wanita yang wajib kamu ketahui

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

hak-pekerja-wanita-EKRUT.jpg

Sebagai bagian dari pekerja profesional, perempuan wajib tahu apa saja hak pekerja wanita yang telah diatur oleh Undang-Undang. Apalagi tiap tahun jumlah tenaga kerja wanita mengalami peningkatan, pada 2019 saja meningkat menjadi 0.06 persen.

Sayangnya, peningkatan ini tak dibarengi dengan hak pekerja wanita yang masih perlu ditingkatkan. Lalu, apa saja sebetulnya hak perempuan di tempat kerja? Agar kamu semakin paham, simak ulasan hak pekerja wanita berikut ini. 

1. Perlindungan jam kerja

hak pekerja wanita EKRUT 
Pemerintah telah mengatur terkait jam kerja untuk perempuan-EKRUT

Pemerintah telah mengatur hak pekerja wanita saat mereka menjalani pekerjaan di malam hari atau pekerjaan shift. 

Ini diatur dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 hingga 5 yang menyebutkan bahwa, pekerja atau buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00.  

Selain itu, di ayat selanjutnya juga disebutkan bahwa pengusaha tidak diizinkan mempekerjakan wanita hamil sesuai anjuran dokter untuk bekerja di jam 23.00 hingga 07.00.

Bila perusahaan  mempekerjakan wanita di jam tersebut, maka perusahaan itu wajib menyediakan: 

  • Fasilitas keamanan di tempat kerja
  • Makanan dan minuman yang bergizi 
  • Menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/ buruh wanita tersebut

Di samping itu, berdasarkan pasal 77 ayat 2, perusahaan juga dilarang mempekerjakan karyawan lebih dari 7 jam sehari atau sekitar  40 jam per minggu  selama 6 hari kerja dalam seminggu, dan 8 jam kerja sehari atau sekitar 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Apabila harus melebihi jam kerja di atas, maka hal tersebut  harus berdasarkan persetujuan pekerja, dengan waktu lembur maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu disertai bayaran tambahan dari perusahaan.

Baca juga: Jangan salah, ini perhitungan lembur yang perlu kamu ketahui

2. Hak cuti haid 

hak pekerja wanita EKRUT 
Cuti haid jadi salah satu hak pekerja wanita-EKRUT

Hak pekerja wanita lainnya yang tidak begitu banyak diketahui adalah hak mengambil cuti saat masa menstruasi datang. 

Ini berdasarkan aturan UU No 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1 dengan bunyi,” Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Nah, dari uraian di atas, kini kamu tahu bahwa kamu bisa mengajukan cuti selama 1 hingga 2 hari kerja terutama bila merasakan sakit saat haid. Perlu diketahui bahwa pengusaha juga wajib membayar penuh cutimu. 

Jadi, jangan sungkan lagi untuk mengajukan cuti haid ya, karena pemerintah sudah mengaturnya dengan jelas.

3. Hak cuti hamil dan melahirkan

hak pekerja wanita EKRUT
 Selain itu cuti hamil merupakan hak pekerja wanita-EKRUT

Hak pekerja wanita lainnya yang perlu kamu ketahui selanjutnya adalah cuti hamil dan melahirkan. Hal ini sudah diatur di dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1-2.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa, pekerja wanita memperoleh hak istirahat sebelum melahirkan selama 1,5 bulan dan 1,5 bulan lagi sesudah melahirkan. Pengajuan cuti ini sebaiknya diberitahukan kepada manajemen perusahaan 1,5 bulan sebelumnya. 

Salah satu tujuannya agar perusahaan bisa memikirkan pengganti sementara dari karyawan tersebut untuk menghindari pekerjaan yang menumpuk. Di saat cuti ini pula, perusahaan wajib membayar upah karyawan secara utuh.

4. Hak pengecekan kesehatan, pra kehamilan hingga pasca persalinan

hak pekerja wanita EKRUT 
Wanitapun berhak mendapat layanan kesehatan pra dan pasca kehamilan-EKRUT

Dalam beberapa aturan, pemerintah telah menjamin perempuan yang hamil untuk mendapatkan layanan pengecekan kesehatan hingga proses persalinan. Langkah ini diimplementasikan dalam program BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh karyawan. 

Adapun cakupan layanan kesehatannya meliputi: 

  • Layanan pemeriksaan kehamilan 
  • Persalinan
  • Pemeriksaan bayi baru lahir
  • Pemeriksaan pasca kehamilan 
  • Pelayanan KB

Tak cuma itu, pekerja wanita juga berhak menerima uang biaya persalinan dari perusahaan sesuai dengan biaya BPJS yang dikeluarkan dan mungkin bantuan dari asuransi kesehatan yang disediakan. 

5. Hak cuti karena keguguran

hak pekerja wanita EKRUT 
Bila ada resiko keguguran, kamupun bisa mengajukan cuti 1.5 bulan-EKRUT

Selain hak atas cuti melahirkan, perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan cuti. Seperti disebutkan dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 2.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa karyawan perempuan yang mengalami keguguran memiliki hak cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter atau bidan yang bersangkutan. 

Perlu diingat bahwa tidak hanya istri yang bisa mengambil hak cuti melahirkan atau keguguran ini, melainkan suami pun juga berhak mengambil hak tersebut, sebagaimana diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2c. 

Baca juga: Ini dampak orang tua bekerja dengan perkembangan anak

6. Layanan fasilitas tempat menyusui

hak pekerja wanita EKRUT 
Pemerintah mengatur pengadaan ruang laktasi bagi ibu menyusui-EKRUT

Hak yang satu ini jika kamu perhatikan nampaknya tidak banyak dipenuhi oleh sebagian besar perusahaan. Padahal pengadaan fasilitas tempat menyusui ini sudah tercatat di dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 83. 

“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Setidaknya perusahaan menyediakan tempat yang layak bagi ibu atau pekerja perempuan untuk memerah ASI, yang dapat digunakan misalnya saat jam istirahat siang karyawan.

7. Larangan melakukan PHK pada karyawan wanita 

hak pekerja wanita EKRUT
 
Dalam berbagai kondisi yang terjadi pada wanita, perusahaan dilarang melakukan PHK-EKRUT

Melalui segala kondisi dan situasi yang dialami oleh wanita tersebut, pemerintah pula telah mengatur lewat pasal 153 ayat 1e yang melarang perusahaan untuk melakukan PHK pada karyawan wanita dengan kondisi: 

  • Melahirkan
  • Hamil
  • Keguguran 
  • Menyusui 
  • Menikah

Bila melanggar aturan ini, maka pemerintah akan menindak perusahaan tersebut berdasarkan aturan sanksi yang berlaku. 

8. Pengakuan kompetensi kerja 

hak pekerja wanita EKRUT 
Wanita juga berhak mendapatkan pengakuan kompetensi kerja-EKRUT

Selain hak-hak di atas, kamu sebagai perempuan juga harus tahu bahwa, salah satu hakmu adalah untuk mendapatkan pengakuan kompetensi kerja setelah kamu mengikuti pelatihan kerja yang diberikan oleh lembaga swasta atau pemerintah. 

Pengakuan ini nantinya diakui dalam bentuk sertifikat kompetensi kerja sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 UU No 13 tahun 2003.  

Baca juga: 6 Cara membangun kesetaraan gender dalam pekerjaan

Itulah delapan hak pekerja wanita yang wajib kamu ketahui. Setelah mengetahui hak-hak tersebut, mulai kini jangan pernah takut untuk mengambil hakmu ya, karena hak mu sudah diakui secara resmi. 

hak pekerja wanita EKRUTpek
Last update 26 July 2020

Sumber: 

  • UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read
    H1_1._5_Cara_Menjawab_Pertanyaan_“Kenapa_Kami_Harus_Menerima_Anda_”.jpg

    Careers

    Kenapa Kami Harus Menerima Anda?

    Anisa Sekarningrum

    14 December 2022
    7 min read

    Video