Hak cipta merupakan salah satu hal penting dalam dunia bisnis, terutama industri kreatif. Belakangan, hak cipta pun menyasar pada lagu-lagu yang digunakan para pemengaruh (influencer) lewat kanal-kanal media sosialnya. Tak hanya itu, hak cipta juga kerap kali menjadi persoalan di bidang desain, entah itu grafis maupun digital seperti situs jejaring atau tampilan antarmuka aplikasi. Nah, lantas apa sih yang dimaksud hak cipta dan bagaimana landasan hukumnya? Simak ulasannya berikut ini.
Apa itu hak cipta?
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atas sebuah karya atau ciptaan (Sumber: Pexels)
Di Indonesia, peraturan mengenai hak cipta diatur secara tegas dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada pasal 1 angka 1 (satu) UU Hak Cipta, disebut bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 2 (dua) dijelaskan pula bahwa pencipta merupakan seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Lantas pada pasal 1 angka 4 (empat) disebut bahwa pemegang hak cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dalam situsnya menyebut bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, hak cipta bisa diartikan sebagai kekayaan intelektual dengan ruang lingkup objek untuk dilindungi yang mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, berikut pula di dalamnya terdapat program komputer sebagai subjek khusus. Hak cipta dapat didefinisikan sebagai perangkat hukum yang memberikan hak eksklusif kepada seseorang atau kelompok atas karya asli ekspresi kreatif mereka. Hak cipta umumnya jatuh ke tangan pencipta asli dari suatu karya, namun hal ini bisa dipindahtangankan lewat kesepakatan-kesepakatan tertentu. Karya orisinal berupa ekspresi kreatif ini bisa mencakup berbagai hal sebagai subjek intelektual seseorang atau kelompok tadi.
Hak cipta atau copyright merupakan kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seseorang yang menciptakan karya asli kepenulisan seperti karya sastra, lagu, film, atau perangkat lunak. Hak-hak ini mencakup hak untuk memperbanyak ciptaan, menyiapkan karya turunan, pendistribusian salinan, dan menampilkan serta memajang ciptaan kepada publik.
Selanjutnya, hak cipta memerlukan suatu lisensi legal yang dapat menjadi tolok ukur keabsahan hak cipta secara hukum. Hak cipta memungkinkan pemiliknya untuk mengkomersialisasikan karyanya atau memberikan akses bebas kepada publik terhadap karya tersebut.
Baca juga: Kreatif Adalah: Bentuk, 6 Ciri, dan Pentingnya dalam Dunia Kerja
Landasan hukum hak cipta dan masa perlindungannya
Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta memiliki masa perlindungan yang berkisar antara 20 hingga 70 tahun dengan basis beragam (Sumber: Pexels)
Landasan hukum mengenai Hak Cipta di Indonesia mulanya diatur dalam UU No. 19 tahun 2022 tentang Hak Cipta dan kemudian diperbarui lewat UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pasal 4 UU No. 28 tahun 2014 disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Di mana hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan pemakaian ciptaannya untuk umum, mengubah ciptaan, mengubah judul, atau mempertahankan haknya dalam hal modifikasi ciptaan. Hak moral secara hukum tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.
Sedangkan, hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Hal ini mencakup penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian/aransemen, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Pengalihan hak ekonomi hanya bisa dilakukan lewat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain sesuai ketentuan perundangan.
Masa berlaku hak cipta dan hak terkait diatur dalam Bab IX UU No. 28 tahun 2014 yang menjabarkan beberapa hal sebagai berikut:
- Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa buku, pamflet, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu atau musik, drama, pewayangan, koreografi, karya seni rupa, arsitektur, peta, dan karya seni batik berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
- Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa karya fotografi, potret, sinematografi, permainan video, program komputer, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, aransemen, kompilasi data dan format program komputer, serta ekspresi budaya tradisional terkompilasi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
- Perlindungan hak ekonomi bagi pelaku pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau atau audiovisual.
- Perlindungan hak ekonomi bagi produser fonogram berlaku selama 50 tahun sejak fonogramnya difiksasi.
- Perlindungan hak ekonomi bagi lembaga penyiaran berlaku selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
Baca juga: Mengupas Aturan Copyright di Indonesia
Lingkup hak cipta
Ruang lingkup ciptaan yang dilindungi hak cipta diatur dalam pasal 40 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (Sumber: Pexels)
Lingkup hak cipta untuk ciptaan yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan terdiri atas beberapa hal berikut ini.
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- karya seni terapan
- karya arsitektur
- peta
- karya seni batik atau seni motif lain
- karya fotografi
- potret
- karya sinematografi
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- permainan video
- program komputer
Baca juga: Kenali Prosedur dan Cara Mendaftarkan Hak Merek
10 Contoh hak cipta yang dilindungi
Salah satu contoh objek yang dilindungi hak cipta adalah film atau karya audiovisual (Sumber: Pexels)
Berikut ini adalah sepuluh contoh hak cipta yang dilindungi agar kita paham dan awas terhadap segala jenis plagiasi atau pelanggaran hak cipta untuk membuat konten digital.
1. Karya musik
Karya musik merupakan salah satu hak cipta yang dilindungi. Hal ini mencakup karya musik dengan maupun tanpa teks atau partitur. Dalam hal karya musik, terdapat pula aransemen asli sebagai bagian hak cipta yang dilindungi. Komponen-komponen musi seperti partitur nada, lirik, irama, hingga aransemennya merupakan bentuk hak cipta yang dilindungi terhitung saat dirilis dalam bentuk fisik maupun audiovisual.
2. Karya sastra
Karya sastra merupakan contoh hak cipta yang umum ditemui karena masih dicetak secara fisik dalam bentuk buku, bunga rampai, cerpen, hingga buku kumpulan sajak. Karya sastra meliputi novel, surat, skrip film, dan berbagai karya literasi berupa ekspresi kreatif.
3. Karya drama (dramaturgi)
Karya drama atau dramaturgi dan sandiwara memiliki hak cipta yang terikat, baik yang diterbitkan atau dipentaskan maupun masih berupa teks tanpa pernah dipentaskan. Hal ini umumnya mencakup sandiwara radio, naskah film untuk bioskop, naskah teater, pantomim, dan juga koreografi.
Baca juga: Apa Itu HaKI? Berikut Pengertian, Macam dan Fungsinya
4. Karya audiovisual
Sama halnya dengan yang lain, karya audiovisual berupa film, rekaman radio, dan sejenisnya merupakan contoh karya dengan hak cipta. Semua elemen dari sebuah karya audiovisual memiliki jangkauan hak cipta yang lebih luas. Hal ini meliputi iringan musik, judul, skrip film, hingga perangkat teknis pengambilan gambar lainnya.
5. Program komputer
Salah satu bentuk perlindungan hak cipta dalam ranah digital adalah adanya jaminan perlindungan terhadap para programmer lewat teks kode yang mereka buat untuk suatu program komputer. Hal ini bisa dipatenkan dan didaftarkan untuk lisensi, khususnya pada produk komersial program komputer.
6. Karya seni pertunjukan
Berbeda dengan seni yang berbentuk audiovisual, karya seni pertunjukan umumnya berupa aktivitas langsung yang meliputi tari, wayang, teater, drama musikal, dan sebagainya. Karya seni pertunjukan yang tidak terdokumentasi secara audiovisual dapat dikenakan hak cipta lewat alur (plot), pengisahan, naskah, dan jika memungkinkan memang akan lebih baik untuk didokumentasikan secara fisik.
7. Tampilan situs jejaring
Salah satu objek hak cipta yang berkembang di era digital adalah penyematan tulisan “copyright” pada situs jejaring. Umumnya, penyematan ini diletakkan pada bagian bawah laman situs yang merujuk pada tahun pembuatan atau pengembangan situs jejaring tersebut.
Baca juga: Begini Cara Mendaftarkan Hak Paten yang Perlu Diketahui
8. Tampilan antarmuka aplikasi
Tak hanya situs jejaring, tampilan antarmuka aplikasi pun merupakan objek hak cipta yang dilindungi. Hal ini tentu saja terkait bagaimana para pengembang aplikasi maupun perusahaan software development memiliki ciri atau pakem khusus bagi tampilan aplikasi mereka menyangkut warna dan juga penempatan kolom-kolom pada aplikasi.
9. Karya seni kriya
Selain seni musik dan pertunjukan, hak cipta juga bisa didaftarkan atas karya seni kriya berupa motif batik, tenun, hingga seni lukis yang dibuat secara manual maupun menggunakan program teknis tertentu.
10. Desain grafis
Salah satu karya yang belakangan amat terkait dengan pemasaran bisnis adalah desain grafis. Karya desain grafis yang dibuat dengan kreativitas serta penempatan berbagai elemen dalam satu kompilasi subjek tertentu merupakan salah satu subjek hak cipta yang dilindungi menurut UU No. 28 tahun 2014.
Baca juga: 10 Industri Kreatif dan Manfaatnya bagi Perekonomian Indonesia
Nah, itulah tadi berbagai hal yang perlu kamu ketahui mengenai hak cipta. Perihal hak cipta merupakan aspek penting dalam berkarya, entah itu untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Secara umum, hak cipta menyangkut kekayaan intelektual yang diproduksi dari kreativitas individu maupun kelompok dalam membangun suatu karya. Oleh karena itu, sebagai penghargaan dan perlindungan atas ide kreatif tersebut perlu ditekankan pentingnya hak cipta ini.
Bagi kamu yang bekerja di bidang industri kreatif, kamu perlu perhatian khusus terhadap hak cipta agar karya milikmu aman dari tuntutan hukum dan memiliki lisensi legal. Sedangkan, bagi kamu yang ingin menyalurkan kualifikasi di bidang industri kreatif, kamu bisa mendaftar lewat EKRUT. Sebab, dengan mendaftar lewat EKRUT kamu bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai pengembangan karier dan kesempatan kerja di berbagai perusahaan bonafide di Indonesia. Mari rengkuh kariermu lewat EKRUT! Kamu hanya perlu menyiapkan CV dan portofolio terbaik yang kamu punya lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.
Sumber:
- dgip.go.id
- jdih.dgip.go.id
- smallbusiness.chron.com