PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang dikenal sebagai Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dikenai denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Keduanya diputus bersalah karena terbukti melanggar pasal 14 dan Pasal 19 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan usaha tidak Sehat. Keputusan ini dikeluarkan KPPU pada Kamis (7/2) malam.
Atas pelanggaran ini Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar dengan rincian denda Rp 7,5 miliar karena pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19. Sementara, TPI dikenakan total denda Rp 19 miliar atas pelanggaran dua pasal tersebut.
Adapun putusan pada kedua perusahaan ini berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan dan Surabaya.
Baca juga: Terkena dampak Covid-19 Grab PHK 360 karyawan
Sidang pertama mulai Oktober tahun lalu
Pengadilan dari kasus dengan nomor perkara 13/KPPU-I/2019 ini sebenarnya telah dimulai sejak Oktober 2019 lalu. Saat itu KPPU melihat adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat antara Grab dan TPI.
Awalnya KPPU menduga terjadi praktik diskriminasi dengan pemberian order prioritas yang diberi Grab pada mitra pengemudi di bawah naungan TPI, dan adanya praktik tying-in terkait rangkap jabatan di antara kedua perusahaan.
Majelis Komisi dalam persidangan awal menilai bahwa perjanjian kerja sama antar perusahaan penyedia aplikasi dan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan ini ditujukan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Akibatnya jumlah mitra dan jumlah order dari pengemudi mandiri atau non mitra TPI menjadi menurun.
Namun dalam keputusan terakhir, Majelis Komisi menilai tidak ada upaya tying-in yang dilakukan Grab pada TPI, namun majelis tetap melihat adanya praktik dikriminasi oleh kedua perusahaan atas mitra mandiri dan non TPI berupa pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lainnya. Hal ini yang kemudian dinilai menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada mitra non TPI dan individu.
Denda yang dijatuhkan pada Grab dan TPI sendiri diminta paling lambat dibayarkan 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis komisi melihat adanya praktik diskriminasi yang dilakukan Grab dan TPI atas mitra non-TPI dan mandiri - EKRUT
Baca juga: Grab potong 20 persen gaji untuk bantu mitra yang terdampak COVID-19
Siap ajukan keberatan
Kuasa hukum Grab Indonesia dan TPI, Hotman Paris Hutapea menanggapi putusan KPPU tersebut sebagai preseden buruk bagi citra dunia usaha di Indonesia di mata internasional.
Menurutnya, di saat Presiden tengah membujuk investor asing berinvestasi di Indonesia, keputusan KPPU untuk menghukum investor yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan ini dilakukan dengan pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pasalnya, menurut Hotmanseluruh koperasi mitra Grab yang menjadi pesaing TPI telah menerangkan di bawah sumpah dalam persidangan bahwa mereka tidak merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, KPPU tetap memaksa untuk menyatakan Grab melakukan diskriminasi tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas.
Hotman juga menjelaskan bahwa Ekonom Senior Faisal Basri sebagai ahli dalam persidangan juga telah menjelaskan dampak positif yang telah dibawa oleh teknologi aplikasi Grab dan TPI bagi mitra pengemudi dan biaya transportasi.
Namun, meski telah membawa dampak positif Grab dan TPI justru dihukum dengan denda yang fantastis dan tanpa pertimbangan hukum yang jelas apalagi di situasi pandemi dimana kedua perusahan terdampak kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah.
Atas putusan ini, Pihak GRAB dan TPI akan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber:
- kontan.co.id
- kompas.com