Sebelum mendirikan perusahaan, kamu harus memilih jenis badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan. Badan usaha yang bisa digunakan seperti, PT, CV, atau kepemilikan perseorangan. Nah, firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang juga bisa kamu pilih.
Mungkin kamu sudah familiar dengan badan usaha tersebut karena umum digunakan di Indonesia. Pemilihan badan usaha yang pas akan memudahkan perusahaan dalam mengatur keuangan dan proses administrasi. Perhatikan pengertian, jenis, kelebihan, dan kekurangan dari firma berikut ini.
Apa itu firma?
Firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh minimal dua orang. (Sumber: Pexels)
Firma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dimana untuk mendirikannya harus dengan akta otentik yang dibuat notaris.
Sedangkan dilansir dari merdeka.com, firma adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih atau disebut firmant dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.Pengertian firma juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk Indonesia, Pasal 16 dan pasal 18.
Pada pasal 16 berbunyi yang dinamakan perseroan firma ialah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Lalu, pasal 18 menyebutkan Dalam perseroan firma adalah tiap-tiap pesero secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.
Baca juga: 8 Cara membuat startup yang sukses dan terus berkembang
Kelebihan dan kekurangan firma
Salah satu kelebihan firma adalah prosedur pendirian yang lebih mudah. (Sumber: Pexels)
Firma adalah salah satu badan usaha yang memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan. Sebelum mendirikannya simak perbandingannya berikut ini:
Kelebihan | Kekurangan |
Anggota memiliki atensi penuh pada perusahaan. | Keberlangsungan tidak terjamin karena akan bubar jika anggota keluar. |
Prosedur pendirian yang cenderung mudah. | Kemungkinan timbulnya konflik lebih tinggi karena dikuasai lebih dari satu orang. |
Finansial dari beberapa anggota yang cukup besar mempermudah kredit. | Permasalahan satu firma akan berdampak pada yang lainnya. |
Lebih mudah melakukan perluasan usaha dan kemampuan untuk mengatur manajemen lebih baik. | Permasalahan satu firma akan berdampak pada yang lainnya. |
Penyebab bubarnya firma
Penyebab bubarnya firma adalah jika akta pendirian telah selesai. (Sumber: Pexels)
Dibubarkannya firma telah diatur dalam KUHD pada Pasal 31 sampai Pasal 35. Berikut ini beberapa penyebab pembubaran firma, antara lain:
- Terdapat pengunduran diri dari anggota atau pemberhentian.
- Telah selesainya usaha yang dijalankan firma.
- Kehendak dari seorang atau beberapa anggota firma.
- Jangka waktu yang tertera dalam akta pendirian telah berakhir.
- Berada di bawah pengampunan atau dinyatakan pailit atau salah satu anggota ada yang meninggal.
Baca juga: Strategi manajemen konflik perusahaan yang efektif dilakukan
Bedanya firma dengan perusahaan
Perbedaan badan usaha lain dan firma adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. (Sumbe: Pexels)
Lalu, apa yang membedakan firma dan badan usaha lainnya seperti PT dan CV? Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa firma adalah perseroan atau persekutuan yang dibuat agar dapat menjalankan suatu usaha dengan menggunakan nama para anggotanya dan tanggung jawabnya pun tidak terbatas. Sedangkan CV adalah persekutuan yang menjalankan suatu perusahan yang telah didirikan oleh satu atau beberapa orang, dimana sebagian memiliki tanggung jawab terbatas dan lainnya tidak terbatas.
PT sendiri merupakan suatu suatu badan yang terdiri dari atas perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu dibagi dalam saham. Pemegang saham tersebut memiliki tanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya.
Syarat mendirikan firma
Bagian syarat firma adalah terdapat anggota aktif. (Sumber: Pexels)
Bagi kamu yang ingin mendirikan badan usaha dalam bentuk firma, perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:
- Didirikan dengan minimal 2 anggota
- Nama badan usaha yang akan didaftarkan menjadi firma
- Terdapat badan pengurus dan anggota aktif
- Tujuan usaha yang jelas dan spesifik
- Domisili perusahaan
Cara mendirikan firma adalah dengan akta otentik yang dibuat didepan notaris. Akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma yang bersangkutan.
4 Jenis firma
Salah satu jenis firma adalah firma dagang. (Sumber: Pexels)
Firma sendiri memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari pendirinya. Kenali empat jenisnya, berikut ini
- Firma dagang
Jenis pertama dari firma adalah dagang. Firma tersebut bergerak di industri perdagangan dan fokus pada kegiatan jual beli barang. - Firma non dagang / jasa
Contoh dari firma adalah firma hukum dan akuntansi. Firma non dagang/jasa menjalankan usaha dalam industri jasa dan memiliki fokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian. Contohnya adalah firma akuntansi dan firma hukum. - Firma umum
Salah satu jenis lainnya dari firma adalah firma umum, dimana seluruh anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Anggota dari firma tersebut bertanggung jawab pada operasional perusahaan, termasuk juga mengenai utang piutang. - Firma terbatas
Pada jenis firma terbatas, semua anggotanya tidak memiliki kekuasaan yang bebas atau penuh. Tanggung jawab dan kewajiban dari anggotanya akan dibatasi.
Baca juga: 3 Contoh peraturan perusahaan dan panduan membuatnya
Itulah ulasan mengenai badan usaha jenis firma. Firma adalah badan usaha yang bisa didirikan dengan anggota minimal dua orang. Prosedur pembuatannya pun relatif mudah apabila dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Pemilihan badan usaha yang tepat juga akan membantu perusahaan kamu kedepannya
Sumber:
- kemenkeu.go.id
- merdeka.com
- liputan6.com