Beberapa dari kamu mungkin tidak asing dengan istilah ekspor. Ekspor merupakan aktivitas perdagangan barang atau jasa ke luar negeri yang dilakukan apabila kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi. Lembaga atau individu yang melakukan proses ekspor tersebut disebut eksportir.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menyediakan fasilitas yang mempermudah berbagai pelaku usaha dari berbagai kalangan untuk menjadi eksportir. Untuk mengenal lebih jauh mengenai eksportir, perhatikan jenis, persyaratan, dan perhitungan pajak ekspor berikut ini.
Baca juga: Mengenal margin dalam dunia bisnis dan panduan cara menghitungnya
Apa itu eksportir?
Eksportir adalah perusahaan atau individu yang menjual produknya ke luar negeri. (Sumber: Pexels)
Dilansir dari wartaekonomi.co.id, eksportir adalah orang atau perusahaan/instansi tertentu yang menjual barang-barangnya ke luar negeri. Eksportir akan menjual produknya ke negara lain dengan tujuan untuk keuntungan bisnis. Hal penting yang perlu diingat dari eksportir adalah harus terdaftar dan sudah ditetapkan secara resmi pada instansi pemerintah urusan perdagangan.
Kegiatan ekspor bisa dilakukan apabila suatu negara dapat memproduksi produknya dalam jumlah besar dan kebutuhan dalam negeri pun telah terpenuhi. Manfaat adanya eksportir adalah negara akan memperoleh pemasukan atau biasa disebut dengan devisa. Jika negara kerap melakukan ekspor, semakin besar keuntungan devisa yang akan didapatkan.
Baca juga: 4 Keuntungan Perdagangan Online Bagi Indonesia
Syarat menjadi eksportir
Salah satu syarat menjadi eksportir adalah berbadan hukum. (Sumber: Pexels)
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional memiliki persyaratan apabila individu, perusahaan, instansi, atau lembaga ingin menjadi eksportir. Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Berbadan Hukum, dalam bentuk:
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Firma
- PT (Perseroan Terbatas)
- Persero (Perusahaan Perseroan)
- Perum (Perusahaan Umum)
- Perjan (Perusahaan Jawatan)
- Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
Salah satu syarat wajib eksportir adalah memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). Hal tersebut karena setiap kegiatan ekspor akan berkaitan dengan perpajakan. Sehingga tiap instansi yang akan menjadi eksportir harus memiliki NPWP.
3. Memiliki salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Jenis-jenis eksportir
Jenis eksportir diklasifikasikan menjadi dua jenis, produsen dan non-produsen.. (Sumber: Pexels)
Klasifikasi dua jenis eksportir adalah eksportir produsen dan eksportir non produsen. Eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang memproduksi produknya sendiri. Sedangkan, eksportir non-produsen yaitu eksportir yang mengekspor barang milik perusahaan lainnya atau yang biasa disebut dengan eksportir umum. Tiap jenis eksporti tersebut juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa persyaratan tersebut:
1. Eksportir produsen
- Memiliki Izin Usaha Industri
- Memiliki NPWP
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
Baca juga: Multinasional Company: Pengertian, 5 Karakteristik Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya
2. Eksportir non-produsen
- Mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Instansi teknis yang terkait
- Memiliki NPWP
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
Kewajiban yang harus dilakukan dua jenis eksportir adalah memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Perhitungan pajak ekspor
Pajak yang harus dibayarkan oleh eksportir telah ditetapkan oleh pemerintah. (Sumber: Pexels)
Salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap eksportir adalah dengan membebaskan dari pungutan pajak. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif terkait pengembalian pajak atau restitusi pajak untuk produk yang diekspor. Akan tetapi, terdapat beberapa komoditas atau produk yang tetap dibebankan pajak ekspor. Pajak dari ekspor ditentukan dari Harga Patokan Ekspor (HPE), yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. HPE tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan, lho. Melainkan berdasar pada harga rata-rata internasional atau menggunakan harga rata-rata Free On Board (FOB). Adapun perhitungan tarif pajak ekspor, yaitu:
- Perhitungan berdasarkan prinsip ad valorem (persentase) perhitungannya: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x HPE x Jumlah Satuan Barang X Kurs
- Perhitungan berdasarkan prinsip ad naturam (spesifik) yakni: Pajak Ekspor = Tarif Pajak Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs
Untuk mengetahui informasi penting lainnya terkait dunia kerja, kamu bisa mengunjungi laman EKRUT. Selain itu, kamu bisa mendaftarkan diri di talent marketplace tersebut untuk dihubungkan ke berbagai perusahaan unggulan. Yuk, sign up di EKRUT sekarang!
Baca juga: Sudah Tau Guarantee Letter? Berikut Pengertian Dan 3 Cara Mendapatkanya
Selain dapat meningkatkan devisa negara, peran lain eksportir adalah untuk mengembangkan industri dalam negeri. Namun, sebelum menentukan untuk menjadi eksportir, setiap pengusaha harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan juga membayar pajak yang diharuskan oleh pemerintah.
Sumber:
- online-pajak.com
- wartaekonomi.co.id
- djpen.kemendag.go.id