Technology

Mengenal e-billing pajak: sistem pembayaran pajak elektronik

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Maria Tri Handayani

Content editor with experiences in digital content writing and content marketing. Interested in exploring digital marketing and content creation world. 

e-billing-pajak---EKRUT.jpg

Demi memudahkan kewajiban warga negara untuk membayar pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan berbagai pilihan yang bisa kamu gunakan seperti e-billing pajak.

Tapi, sudahkah kamu memahami apa itu e-billing pajak dan bagaimana caranya untuk membayar pajak dengan e-billing tersebut? Bila belum, simak penjelasan berikut.

Apa itu e-billing pajak online?

e-billing pajak - EKRUT
Secara sederhana e-billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan kode billing - EKRUT

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak disebutkan bahwa e-billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. 

Kode billing tersebut merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak. 

Sementara yang dimaksud dengan sistem billing adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik tanpa perlu lagi membuat surat setoran manual seperti SSP, SSBP, atau SSPB.  

Saat ini sendiri, sistem pembayaran elektronik e-billing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sistem billing pajak versi terbaru berbasis MPN-G2 atau Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua. 

Baca juga: Masih bingung bagaimana cara pengisian SPT pajak 2022

Kelebihan e-billing pajak

e-billing pajak - EKRUT
Dengan e-billing, wajib pajak dapat membayar pajak dengan lebih mudah, cepat dan akurat - EKRUT

Dengan sistem e-billing pajak ini, pembayaran pajak akan terasa semakin mudah, cepat dan akurat karena: 

  • Dapat dilakukan di mana saja. Transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa perlu mengantri di teller bank karena dapat dilakukan di mana saja melalui internet banking atau ATM. 
  • Lebih mudah karena tidak perlu membawa surat setoran pajak secara manual ke bank atau kantor pos. Yang kamu butuhkan hanya kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak yang dapat dilakukan di teller, internet banking atau ATM.
  • Cepat. Transaksi pembayaran terjadi hanya dalam hitungan menit. 
  • Lebih akurat. Risiko kesalahan input data dapat dikurangi karena ada sistem yang membimbing kamu mengisi SSP elektronik 

Tahap membayar pajak dengan e-billing 

e-billing pajak - EKRUT
Pembayaran pajak dengan e-billing dapat dilakukan melalui ATM bank tertentu - EKRUT

Sistem pembayaran pajak dengan e-billing pada dasarnya mencakup dua tahap sederhana yakni pembuatan kode billing dan pembayaran billing. 

Pembuatan kode billing 

Pembuatan kode billing dapat dilakukan dalam beberapa saluran seperti: 

1. Menu e-billing di DJP online 

Untuk membuat kode billing di DJP online, pastikan kamu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Log-in ke akun DJP Online kamu lalu tambahkan hak akses e-billing dengan cara: 

  • Pilih menu “profil lengkap” di bagian kiri laman
  • Centang pilihan e-billing pada bagian “tambah/kurang hak akses”
  • Klik “ubah akses” 

Bila kamu belum memiliki akun DJP online, pastikan kamu mendaftar terlebih dahulu. Untuk mendaftar kamu juga harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan datang ke KPP atau KP2KP terdekat. 

2. Bank/pos persepsi 

Kamu dapat mendapatkan kode billing di ATM Bank Mandiri dan Bank BNI, serta agen laku pandai seperti BRILink, Mandiri, dan BNI 46 untuk 7 jenins pajak yaitu: 

  • PPh pasal 21/22/23/25 OP dan Badan(masa) 
  • PPN dalam negeri (masa)
  • PPh final bruto tertentu / PP 23 UMKM

Sementara ATM Bank BCA hanya bisa untuk kode billing pembayaran PPh final bruto tertentu / PP 23 UMKM.

Selain mesin ATM, kamu juga dapat menggunakan saluran internet banking di 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, BRI, Bank Permata, CIMB Niaga, UOB, Maybank, Danamon, OCBC-NISP dan BCA.

Tidak hanya itu kamu juga dapat mengunjungi customer service bank persepsi dan teller pada kantor pos persepsi.

3. Meminta bantuan petugas DJP melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke petugas TPT dan bantuan di KPP/KP2KP

4. ASP (penyedia jasa aplikasi) yang ditunjuk DJP, seperti Online Pajak, Pajakku, SoluTax, dan Jurnal Consulting

5. Laman portal penerimaan negara di https://mpn.kemenkeu.go.di/

Pembayaran  billing 

Setelah kamu mendapatkan kode billing tersebut, maka langkah selanjutnya adalah pembayaran billing. 

Cetak kode ID e-billing pajak yang tadi dibuat, kamu tinggal melanjutkan pembayaran pajak tersebut di teller kantor pos dan bank, internet banking atau ATM bank tertentu.

Baca juga: Mudah, begini cara membuat NPWP

Cara pembayaran pajak dengan e-billing melalui DJP Online 

e-billing pajak - EKRUT
Sebelum membayar pajak dengan e-billing di situs DJP online, pastikan kamu sudah membuat akun - EKRUT

Bila kamu sudah memiliki akun DJP online dan memutuskan untuk membayar pajak e-billing melalui situs DJP online,  maka ada beberapa langkah yang bisa kamu ikut, seperti: 

  1. Log in ke https://djponline.pajak.go.id/
  2. Pilih menu ‘Bayar’ lalu ‘E-billing’, lalu kamu akan menemukan formulir Surat Setoran Elektronik (SSE)
  3. Klik jenis pajak dan kategori yang ingin kamu bayar 
  4. Lengkapi data di kolom masa pajak, tahun pajak, nominal pajak, jumlah setor lalu klik simpan. 
  5. Jawab ya bila muncul kolom komentar “Apakah data diisikan sudah benar”.
  6. Setelah muncul “Rekam SSP berhasil”, klik OK 
  7. Pilih ikon kode Billing
  8. Jika pembuatan ID Billing sukses pilih lanjutkan, lalu lihat kolom berisi kode billing dan masa aktifnya
  9. Cetak kode tersebut untuk keperluan pembayaran pajak
  10. Gunakan kode billing tersebut dan lakukan pembayaran pajak di bank, kantor pos, atau ATM bank  yang telah dijelaskan di atas. 

Selain untuk membayar pajak, e-billing juga akan kamu gunakan untuk membayar sanksi denda SPT Pajak atau membayar kekurangan bayar pajak. 

Sanksi denda SPT pajak biasanya akan kamu terima bila terlambat melaporkan SPT Tahunan. Sementara kekurangan bayar adalah ketika pajak terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dibanding kredit pajak sehingga kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan agar status SPT bisa nihil. 

Jika kamu sudah mengetahui apa itu e-billing dan bagaimana cara membayar pajak dengan e-billing maka kini tidak ada alasan lagi kamu untuk mangkir dari kewajibanmu membayar pajak, bukan.

e-billing pajak - EKRUT

Rekomendasi bacaan: 

Sumber: 

  • pajak.go.id
  • ditjenpajakri
  • tirto.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    penulisan_alamat_surat_yang_benar.jpg

    Careers

    8 Contoh Penulisan Alamat Surat yang Benar Sesuai Kaidah

    Algonz D.B. Raharja

    19 December 2022
    6 min read
    H1_Proposal_Pengajuan_Dana.jpg

    Careers

    Proposal Pengajuan Dana

    Algonz D.B. Raharja

    14 December 2022
    6 min read

    Video