Lainnya

Dokumen Ekspor yang Perlu Dipersiapkan beserta Contoh Komoditinya

Published on
Min read
8 min read
time-icon
Fakhrizal Muttaqien

I'm a writer with experience in content writing, copywriting, and script writing. I'm used to writing articles on blogs or websites, social media, and video content for Youtube and TikTok.

pexels-tima-miroshnichenko-6169576.jpg

Saat ini kegiatan ekspor makin berkembang pesat. Ditambah lagi dengan banyaknya situs belanja elektronik yang mudah diakses oleh berbagai orang di belahan dunia mana pun, membuat kegiatan pengiriman barang ke luar negeri itu terfasilitasi. Namun, sebelum bisa melakukan ekspor ke luar negeri, kamu harus memperhatikan berbagai dokumen untuk disiapkan. Pada artikel kali ini akan dibahas mulai dari apa itu ekspor, jenis-jenis ekspor, dokumen ekspor yang harus disiapkan, hingga contoh komoditi ekspor. Jadi, langsung saja simak artikel berikut ini!

Apa itu ekspor?

ilustrasi conteiner untuk ekspor
Ekspor merupakan kegiatan menjual produk ke luar negeri (sumber: pexels)

Secara sederhana, ekspor merupakan suatu aktivitas mengeluarkan produk barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan tetap memenuhi standar peraturan dan ketentuan yang ada. Ekspor merupakan aktivitas mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif.

Aktivitas ekspor umumnya dilakukan oleh suatu negara jika negara tersebut mampu menghasilkan produk atau barang dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, produk atau barang tersebut sudah memenuhi kebutuhan di dalam negeri, sehingga bisa dikirimkan ke negara yang membutuhkan. Selain ekspor, ada juga istilah eksportir, yaitu kegiatan perseorangan atau badan hukum dengan melakukan kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor tersebut akan melibatkan Bea Cukai jika dilakukan dalam skala cukup besar. Hal itu bertujuan untuk mengawasi lalu lintas perdagangan di suatu negara.

Baca juga: 4 keuntungan perdagangan online bagi Indonesia

Jenis-jenis ekspor

Ilustrasi beberapa orang sedang memeriksa barang ekspor
Terdapat dua jenis ekspor, yaitu ekspor langsung dan tidak langsung (sumber: pexels)

Berdasarkan kegiatannya, ekspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu ekspor langsung dan ekspor tidak langsung. Berikut adalah penjelasan dua jenis ekspor.

1. Ekspor langsung

Ekspor langsung merupakan cara menjual suatu produk, baik barang atau jasa, dengan bantuan eksportir yang ada di negara tujuan. Penjualan tersebut terjadi melalui distributor atau perwakilan penjualan perusahaan. Kelebihan dari ekspor langsung ini adalah proses produksi dan distribusi yang lebih baik karena terpusat di negara asal. Sedangkan kelemahannya adalah biaya transportasi yang lebih tinggi dan adanya proteksionisme.

2. Ekspor tidak langsung

Ekspor tidak langsung merupakan cara menjual barang melalui perantara atau eksportir dari negara asal. Perantara tersebut biasanya adalah export management company atau export trading companies. Kelebihan ekspor jenis ini adalah sumber daya produksi yang terkonsentrasi, sehingga tidak perlu menanganinya secara langsung. Sementara itu, kekurangannya adalah kontrol terhadap distribusi dan operasi di negara lain yang kurang.

Baca juga: Mengenal Apa itu Embargo? Berikut Pengertian, Jenis, Tujuan, dan 3 Contoh Kasusnya

Dokumen ekspor yang harus disiapkan

ilustrasi orang sedang memeriksa dokumen ekspor
Ada dua jenis dokumen ekspor yang harus disiapkan, yaitu dokumen utama dan tambahan (sumber: pexels)

Untuk bisa melakukan kegiatan ekspor, kamu harus memiliki dokumen-dokumen khusus. Dokumen-dokumen ekspor tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Dokumen utama

Dokumen utama merupakan dokumen wajib yang harus dipenuhi untuk setiap transaksi ekspor. Dokumen utama meliputi:

  • Invoice atau faktur, yaitu sebuah dokumen yang berfungsi sebagai bukti transaksi atau penagihan. Invoice harus mencantumkan elemen-elemen seperti, nomor & tanggal invoice, nama barang, harga per unit barang & total harga, nama & alamat eksportir, nama & alamat importir, serta keterangan rekening pembayaran jika diperlukan. Adapun jenis-jenis invoice adalah:
    • Proforma invoice, yaitu invoice yang dibuat untuk mendapatkan izin impor dari negara tujuan.
    • Commercial invoice, yaitu surat permintaan pembayaran kepada importir ketika eksportir selesai menyiapkan atau memproduksi barang pesanan.
    • Consular Invoice, yaitu invoice untuk membandingkan harga jual suatu produk dengan harga jual di pasar. Invoice ini dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat.
  • Packing list, yaitu dokumen yang berisikan rincian spesifikasi barang ekspor sesuai yang tertera di invoice untuk memudahkan petugas pemeriksa mengetahui isi dari barang di dalam container. Informasi yang termuat dalam packing list di antaranya nama barang, nomor dan tanggal packing list, jumlah kemasan dalam satuan pack, pieces, ikat, kaleng, karung, dan lain-lain, serta berat bersih dan berat kotor.
  • Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill, yaitu bukti pengiriman barang atau tanda terima yang dibuat oleh Shipping Company untuk eksportir. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda kepemilikan barang ekspor dan dikeluarkan setelah transportasi pengangkut barang keluar dari Indonesia.
  • Polis asuransi, yaitu dokumen untuk penjamin keselamatan barang-barang ekspor. Dokumen ini menyatakan jenis-jenis risiko yang dapat diasuransikan serta pihak mana yang meminta asuransi dan kepada siapa klaim dibayarkan.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yaitu dokumen yang dibuat oleh eksportir kepada Kantor Bea Cukai sebelum pengiriman. Dokumen ini dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau diwakilkan oleh forwarder. Saat ini, PEB dapat dilakukan secara online dengan Electronic Data Interchange (EDI).
  • Shipping Instruction (SI), yaitu dokumen untuk melakukan booking pada kontainer dan ruang di transportasi pengangkutan yang dibuat oleh eksportir kepada forwarder atau shipping company. Dokumen ini biasanya dikirim melalui email.

2. Dokumen tambahan

Selain dokumen utama, ada juga dokumen tambahan. Dokumen tambahan ini tidak wajib, tetapi berdasarkan permintaan importer sebagai pendukung dari dokumen utama. Di antara dokumen tambahan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal, yaitu dokumen yang memuat keterangan bahwa barang ekspor berasal dari Indonesia. Dokumen tersebut dibuat dan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota/Provinsi.
  • Certificate of Analysis, yaitu dokumen yang berisi hasil analisis dari barang ekspor. Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk produk industri kimia atau hasil pertanian. Umumnya, hasil analisis tersebut sesuai dengan standar wajib dari regulasi pemerintah negara tujuan yang berlaku.
  • Phytosanitary Certificate, yaitu dokumen yang menyatakan bahwa produk ekspor bebas dari kuman, jamur, atau bakteri. Dokumen ini diperlukan untuk barang-barang ekspor seperti buah segar, hewan, ikan, serta rempah-rempah dan hasil pertanian.
  • Fumigation Certificate, yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan jika melakukan fumigasi pada produk ekspor. Proses fumigasi adalah proses untuk melindungi barang dari hama atau rayap selama dikirim.
  • Veterinary Certificate, yaitu dokumen yang menjamin keamanan pangan untuk produk ekspor pangan dan non-pangan asal hewan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian.
  • Weight Note, yaitu dokumen yang berfungsi untuk memberi informasi seputar berat barang serta untuk mempersiapkan alat pengangkut. Dokumen ini memuat berat dari setiap kemasan barang, dan sesuai dengan yang tertera pada invoice dan Letter of Credit (L/C).
  • Measurement List, yaitu dokumen yang memuat detail ukuran dan takaran dari setiap kemasan produk ekspor, seperti panjang, tebal, diameter, serta volume. Ukuran tersebut harus sama dengan L/C, tujuannya untuk menghitung biaya pengiriman.

Baca juga: Mengenal dumping dalam perdagangan internasional beserta kelebihan dan kekurangannya

Contoh komoditi ekspor Indonesia

ilustrasi gudang barang ekspor
Terdapat berbagai komoditi ekspor Indonesia, di antaranya adalah karet (sumber: pexels)

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, sehingga tidak heran jika banyak sumber daya alam yang diekspor ke luar negeri. Berikut ini contoh komoditi ekspor Indonesia yang paling besar.

1. Karet

Indonesia merupakan negara penghasil karet paling besar kedua di dunia. Maka dari itu, karet menjadi salah satu komoditas utama untuk ekspor di Indonesia. Hasil karet Indonesia telah banyak di ekspor ke berbagai negara maju, di antaranya Jepang, China, dan Amerika.

2. Tekstil

Selain karet, Indonesia juga penghasil terbanyak produk tekstil. Banyaknya jumlah industri tekstil di Indonesia berhasil meningkatkan devisa negara. Maka dari itu, jika produk tekstil menjadi salah satu komoditi ekspor terbesar di Indonesia.

3. Kelapa sawit

Komoditi ekspor terbesar selanjutnya adalah kelapa sawit. Sebagian besarnya akan diekspor berupa minyak inti sawit palm, kernel oil, dan minyak sawit. Produk ini nantinya akan jadi bahan baku untuk pembuatan sabun, minyak goreng, mentega, dan berbagai produk kecantikan. Biasanya, Indonesia akan mengekspor kelapa sawit dalam jumlah besar ke India, Pakistan, hingga China.

4. Produk hasil hutan

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis terbesar di dunia. Maka dari itu, produk hasil hutan di Indonesia melimpah dan menjadi komoditi ekspor ke luar negeri. Banyak industri produk hasil hutan, seperti kayu yang memiliki prospek perkembangan yang bagus. Beberapa produk hasil hutan yang banyak diekspor adalah pulp kertas dan kayu.

5. Kakao

Indonesia merupakan negara penghasil biji kakao terbanyak ketiga di dunia. Maka dari itu, biji kakao menjadi komoditi ekspor terbesar Indonesia.  Biji kakao itu merupakan bahan baku untuk diolah menjadi coklat atau makanan lain. Selain itu, untuk bisa diekspor, biji kakao harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, sehingga biji kakao yang diekspor merupakan biji kakao berkualitas.

Baca juga: Panduan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk pelaku usaha 2022

Itulah pembahasan tentang dokumen ekspor, dari mulai pengertian ekspor, jenis-jenis ekspor, dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor, hingga contoh komoditinya. Jika kamu memiliki bisnis yang mengharuskan melakukan ekspor, maka perhatikanlah baik-baik dokumen yang dibutuhkan, ya! Agar tidak terjadi hambatan saat melakukan ekspor.

Demikian artikel EKRUT Media, dapatkan juga berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.

Sumber:

  • tirto.id
  • accurate.id
  • kemendag.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    penulisan_alamat_surat_yang_benar.jpg

    Careers

    8 Contoh Penulisan Alamat Surat yang Benar Sesuai Kaidah

    Algonz D.B. Raharja

    19 December 2022
    6 min read
    H1_Proposal_Pengajuan_Dana.jpg

    Careers

    Proposal Pengajuan Dana

    Algonz D.B. Raharja

    14 December 2022
    6 min read

    Video