Lainnya

Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Praktis 2022

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Sylvia Rheny

A full time learner marketing enthusiast | Digital Marketing | Content Strategist | Full-Stack Digital Marketing RevoU Batch 9

Cara_Daftar_NPWP_Secara_Online_dengan_Mudah_dan_Praktis_2022.jpg

Saat kamu mulai berpenghasilan, maka kamu akan akrab dengan istilah NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya. Jika kamu belum memiliki NPWP, maka kamu dapat mengikuti langkah-langkah daftar NPWP online di bawah ini.

Baca juga: 5 Cara cek nomor NPWP online jika kartu hilang

Apa itu NPWP?


Setiap wajib pajak diberikan satu NPWP. (Sumber: Lifepal)

Bersumber dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dalam Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, tiga digit selanjutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar dan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan / Pajak Tahunan Online 2022

Syarat daftar NPWP online


Daftar NPWP online bisa dilakukan oleh individu atau badan. (Sumber: Pexels)

Persyaratan untuk daftar NPWP online berbeda antara tiap-tiap kelompok Wajib Pajak orang pribadi dengan Wajib Pajak badan. Penjelasan mengenai syarat daftar NPWP online selengkapnya adalah sebagai berikut.

1. Syarat daftar NPWP online untuk pribadi

NPWP pribadi adalah kepemilikan NPWP secara individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan dari usaha, pekerjaan, dan pekerjaan bebas. Syarat daftar NPWP online untuk NPWP Pribadi ini masih dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

a. Syarat daftar NPWP online bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, antara lain:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (WNA).

b. Syarat daftar NPWP online bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, antara lain:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA).
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.
  • Surat pernyataan bermaterai berisi Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

c. Syarat daftar NPWP online bagi Wajib Pajak individu wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah, antara lain:

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS (WNA).
  • Fotokopi NPWP Suami.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri suami WNA.
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Baca juga: Lupa EFIN pajak? Jangan panik, lakukan 5 cara ini

2. Syarat daftar NPWP online untuk badan

NPWP Badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan pada badan usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan pendapatan atas hasil keuntungannya. Syarat daftar NPWP online untuk NPWP Badan ini masih dibedakan menjadi tiga, yaitu:

a. Syarat daftar NPWP online bagi badan dengan status Wajib Pajak sebagai pembayar pajak atas bidang usaha berprofit, antara lain:

  • Fotokopi dokumen pendirian usaha.
  • Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu anggota.
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang.

b. Syarat daftar NPWP online bagi badan organisasi non-profit, yakni:

  • Fotokopi KTP salah satu anggota.
  • Pernyataan surat domisili dari RT/RW setempat.

c. Syarat daftar NPWP online bagi badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, antara lain:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).
  • Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

Baca juga: TDP: Definisi, Fungsi, Syarat serta Prosedur Pembuatan

Cara daftar NPWP online


Cara daftar NPWP online adalah melalui ereg.pajak.go.id. (Sumber: iStock)

Terlepas dari banyaknya jenis dan syarat NPWP, namun cara daftar NPWP online bagi yang belum bekerja, telah berpenghasilan, atau badan usaha adalah sama. Bedanya hanya pada data yang diisikan dan dokumen yang disyaratkan. Nah, selanjutnya kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk daftar NPWP online.

  • Buka browser.
  • Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id.


Halaman utama daftar NPWP online. (Sumber: pajak.go.id)

  • Klik daftar yang terletak di samping kanan “Belum punya Akun?”.
  • Kamu akan masuk ke halaman Pendaftaran Akun.
  • Isikan alamat email aktif dan masukkan captcha yang tertera kemudian klik Daftar.


Langkah pertama daftar NPWP online. (Sumber: pajak.go.id)

  • Kemudian temukan link aktivasi untuk melanjutkan pendaftaran pada kotak masuk atau folder spam email yang kamu daftarkan.


Cek email untuk langkah selanjutnya daftar NPWP online. (Sumber: pajak.go.id)

  • Ikuti panduan yang dijelaskan di email tersebut.
  • Setelah akun aktivasi akun berhasil, coba login dengan email dan kata sandi yang telah diisikan di awal pendaftaran akun.
  • Jika sukses, maka kamu akan masuk ke halaman registrasi. Isi data diri yang tersedia secara lengkap dan benar.
  • Lanjutkan proses pengisian data yang dibutuhkan dalam pendaftaran secara dengan cermat dan teliti.
  • Setelah semua data diri yang diisikan benar, selanjutnya klik daftar. Formulir pendaftaran tersebut akan dikirim ke kantor pajak.
  • Apabila kantor pajak telah menerima dan memproses pengajuan pembuatan NPWP maka akan muncul status pendaftaran pada halaman utama situs ereg.pajak.go.id.
  • Kamu wajib memilih kirim token kemudian mengisi captcha lalu pilih submit.
  • Kamu akan dikonfirmasi dan token dikirim melalui email.
  • Salin token yang diterima dari email.
  • Buka menu token pada situs utama, tempel token yang telah disalin, lalu kamu akan memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
  • Apabila pengajuan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP dapat diambil melalui kantor pajak terdekat atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

Baca juga: SPT adalah: Pengertian, kewajiban pekerja, dan panduan pelaporannya di tahun 2022

Sekian penjelasan mengenai NPWP dan cara daftar NPWP online. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu yang akan mendaftar NPWP secara online.

Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT OfficialNah, jika ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT untuk mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!

Sumber:

  • kemenkeu
  • perpajakan-id
  • pajak.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cost_Structure_Definisi__Fungsi__Jenis__Elemen_dan_Contohnya.jpg

    Expert's Corner

    Cost Structure: Definisi, Fungsi, Jenis, Elemen dan Contohnya

    Anisa Sekarningrum

    18 November 2022
    5 min read
    pexels-thibault-luycx-3975062.jpg

    Lainnya

    Economies of Scale: Pengertian, Penyebab, Jenis, dan Keuntungan Melakukannya

    Fakhrizal Muttaqien

    17 November 2022
    5 min read
    H1_Laporan_Keuangan.jpg

    Lainnya

    6 Contoh Laporan Keuangan Beserta Panduan dalam Penyusunannya

    Algonz D.B. Raharja

    17 November 2022
    5 min read

    Video