Apakah kamu adalah warga taat pajak? Atau mungkin kamu pernah menggunakan layanan pajak? Nah, jika kamu masih awam dengan pajak dan pelaporannya, kamu bisa menyimak ulasan tentang EFIN berikut ini.
Baca juga: Mengenal e-Billing Pajak: Sistem Pembayaran Pajak Elektronik
Apa itu EFIN?
EFIN merupakan nomor identifikasi untuk pengisian pelaporan pajak elektronik (Sumber: Pexels)
EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. Secara definitif, EFIN berarti nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak (WP) dalam melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Akun dan nomor EFIN selanjutnya dapat digunakan untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) lewat DJP Online. Para wajib pajak bisa mengakses EFIN secara daring lewat tautan situs berikut. Pengguna hanya perlu melakukan pendaftaran dan verifikasi akun dengan data diri lengkap.
Baca juga: Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Subjek, dan Cara Menghitungnya
Cara daftar EFIN pajak secara online
Untuk dapat mendaftar EFIN, calon pengguna harus memiliki NPWP (Sumber: Pexels)
Untuk dapat terdaftar sebagai pengguna EFIN, para wajib pajak perlu mengakses laman EFIN terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna EFIN hanya perlu mengikut beberapa langkah berikut.
1. Menyiapkan NPWP
Pengguna diharapkan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menyiapkan sebelum mulai melakukan aktivasi. Tekan Lanjutkan.
2. Memberi akses perangkat
Lakukan persetujuan akses EFIN terhadap kamera pada perangkat yang digunakan pengguna. Tekan Lanjutkan.
3. Verifikasi data kependudukan
Setelah itu, pengguna EFIN perlu mengaktivasi EFIN dengan verifikasi atau penyesuaian data kependudukan secara otomatis lewat petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tekan Mulai Sekarang.
4. Pengisian NPWP
Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah disiapkan lalu tekan Lanjutkan.
5. Validasi data
Perhatikan data yang muncul pada laman selanjutnya dan lakukan validasi. Jika nama dan data sesuai dengan pengguna maka tekan Lanjutkan.
6. Potret wajah
Selanjutnya, pengguna EFIN akan diminta untuk mengambil potret wajah otomatis. Sesuaikan wajah dengan kamera lalu secara otomatis akan dilakukan verifikasi data.
7. Verifikasi pengguna
Pengguna EFIN akan mendapatkan pemberitahuan lewat surel yang terdaftar jika data telah sesuai. Proses pendaftaran pun selesai.
Baca juga: SPT Adalah: Pengertian, Kewajiban Pekerja, dan Panduan Mengisinya
Cara aktivasi EFIN pajak secara online
Aktivasi EFIN secara daring bisa dilakukan lewat situs DJP dengan kode aktivasi yang dikirim lewat surel pengguna (Sumber: Pexels)
Dilansir Detik, pengguna yang baru mendaftar EFIN akan menerima kode EFIN melalui surel dari DJP dalam waktu 24 jam. Setelah itu, pengguna akan bisa melakukan aktivasi akun pada situs DJP Online. Adapun langkah-langkah aktivasinya adalah sebagai berikut.
1. Mengakses situs DJP Online
Langkah aktivasi pertama adalah pengguna masuk ke laman DJP lewat tautan berikut. Setelahnya, isikan nomor NPWP beserta EFIN dan kode keamanan milik wajib pajak.
2. Verifikasi
Kemudian, pengguna bisa melakukan verifikasi dengan menekan “Verifikasi” dan buat kata sandi (password) agar bisa masuk ke aplikasi DJP.
4. Aktivasi
Setelah melakukan verifikasi, pengguna akan mendapatkan surel berupa tautan aktivasi dari DJP. Klik tautan tersebut untuk kembali ke halaman Login di DJP Online. Pengguna sudah bisa masuk menggunakan NPWP dan juga bisa membuat kata sandi baru. Setelah masuk, pengguna telah mengaktivasi EFIN dan bisa melakukan transaksi pajak secara daring.
Beberapa catatan mengenai EFIN yang dilakukan secara daring ini adalah pembuatan dan aktivasi akunnya tidak bisa diwakilkan. Meski begitu, beberapa perusahaan yang melakukan permohonan EFIN untuk karyawan secara komunal bisa melakukan pendaftaran terwakilkan. Jika ada kendala mengenai pendaftaran EFIN, pengguna bisa menghubungi 1500 200 (Kring Pajak).
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online
Itulah tadi beberapa hal mengenai EFIN yang bisa kamu ketahui lebih lanjut setelah memiliki NPWP. Oleh karena itu, kamu perlu tahu bahwa kini pelaporan SPT tidak perlu datang lagi secara fisik ke KPP terdekat.
Bagi kamu yang belum memiliki NPWP dan tengah bergelut mencari karier terbaik untukmu, EKRUT bisa menjadi rekan profesional buatmu untuk menemukan karier. EKRUT akan memberimu informasi seputar karier beserta dengan berbagai kesempatan berkarier di perusahaan-perusahaan bonafide di Indonesia.
Bagaimana cara mendaftar lewat EKRUT? Caranya mudah, kamu hanya perlu menyiapkan CV terbaikmu lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.
Sumber:
- suara.com
- finance.detik.com
- djponline.pajak.go.id