Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada kamis (30/6/2022). RUU KIA tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Saat rapat paripurna, seluruh fraksi di parlemen telah menyetujui usulan RUU KIA untuk dijadikan RUU inisiatif DPR. Rapat tersebut dihadiri oleh total 208 anggota DPR, dengan 37 anggota dewan secara fisik dan 167 anggota dewan secara virtual, sehingga jumlah tersebut sudah dinyatakan memenuhi kuorum.
Disahkannya sebagai RUU inisiatif DPR, membuat RUU KIA dapat melangkah ke tahap selanjutnya agar bisa disahkan sebagai undang-undang dan dapat diterapkan oleh negara. Namun, disahkannya RUU KIA ini masih menuai pro kontra, baik di kalangan pengusaha maupun pekerja. Beberapa pasalnya dinilai dapat merugikan salah satu pihak. Lalu, pasal apa saja yang menjadi polemik? Dan seperti apa pro kontranya? Simak pembahasannya di bawah ini!
Baca juga: Poin-poin Kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Apa itu RUU KIA?
RUU KIA adalah rancangan undang-undang yang dirancang sebagai upaya memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak. (Sumber: Pexels)
RUU KIA adalah rancangan undang-undang yang mengatur dan memuat tentang kesejahteraan ibu dan anak. Kesejahteraan ibu dan anak yang dimaksud adalah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga. Sebagaimana yang tertera pada pasal 1 ayat (1) RUU KIA, kebutuhan dasar tersebut berupa kebutuhan fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual.
Dilansir laman resmi DPR RI, Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan RUU ini bertujuan agar anak sebagai generasi penerus bangsa bisa bertumbuh kembang secara baik. RUU KIA juga diharapkan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa dapat menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Selain itu, RUU ini juga memuat pasal-pasal yang mengupayakan untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Baca juga: 7 Contoh Surat Cuti Melahirkan untuk Karyawan Swasta, PNS, dan Lainnya
Pasal-pasal RUU KIA yang menuai polemik
Terdapat pasal-pasal di RUU KIA yang menarik perhatian publik karena dikhawatirkan merugikan pengusaha dan pekerja. (Sumber: Pexels)
RUU KIA menarik perhatian publik karena beberapa pasalnya yang dianggap dapat merugikan bagi pekerja, khususnya pekerja wanita itu sendiri. Beberapa pasal yang menarik perhatian publik dan menuai polemik tersebut adalah sebagai berikut.
1. Cuti hamil dan melahirkan
Dalam draft RUU KIA, cuti bagi ibu hamil dan melahirkan mendapat perpanjangan durasi. Awalnya cuti melahirkan hanya berdurasi 3 bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Namun, pada RUU KIA pasal 4 ayat (2), cuti bagi ibu melahirkan menjadi 6 bulan.
Selain cuti hamil dan melahirkan, RUU KIA juga mengatur cuti bagi ibu yang bekerja mengalami keguguran. Pada pasal yang sama, disebutkan jika ibu yang bekerja mengalami keguguran, maka dia berhak mendapat waktu istirahat selama 1,5 bulan.
2. Gaji penuh selama 3 bulan
Selama cuti melahirkan 6 bulan itu, perusahaan wajib membayar penuh gaji ibu yang bekerja selama 3 bulan. Kemudian di bulan keempat hingga berakhir masa cuti, perusahaan dapat membayarkan 75% dari total gajinya. Selain itu, mereka yang sedang di masa cuti tidak boleh diberhentikan oleh perusahaan.
3. Cuti suami yang mendampingi istri melahirkan
Selain aturan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, RUU KIA juga mengatur cuti untuk suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Pada pasal 6 ayat (2), suami berhak mendapatkan cuti paling lama 40 hari untuk pendampingan melahirkan atau cuti 7 hari untuk pendampingan keguguran. Perpanjangan hak cuti bagi suami tersebut diharapkan dapat membantu istri dalam merawat anaknya yang baru lahir.
4. Hak fasilitas ibu dan anak
RUU KIA juga mengatur tentang hak fasilitas untuk ibu dan anak. Sebagaimana tertuang pada pasal 22 ayat (1), bahwa penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan kepada ibu dan anak untuk mengaksesnya, seperti di tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.
Dukungan fasilitas, sarana, dan prasana yang dimaksud dapat berupa penyediaan ruang laktasi, ruang perawatan anak, tempat penitipan anak (daycare), tempat bermain anak, tempat duduk prioritas, atau loket khusus. Dukungan fasilitas di tempat kerja juga dapat berupa penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja.
5. Pemenuhan hak-hak anak
Selanjutnya, RUU KIA juga mengatur tentang pemenuhan hak-hak anak. Salah satunya adalah hak anak untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) eksklusif selama 6 bulan. Pada pasal 10, disebutkan bahwa perempuan wajib mengupayakan pemberian ASI selama enam bulan setelah melahirkan, kecuali jika memiliki indikasi medis yang tidak memungkinkan untuk menyusui.
Selain hak anak untuk mendapat ASI eksklusif, RUU KIA juga mengatur hak anak lainnya. Di antara hak anak tersebut adalah hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara optimal, hak mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, serta hak memperoleh pendidikan dan pengasuhan.
Baca juga: Wanita Karier: 5 Nasihat dan Tantangan yang Dihadapi di Dunia Kerja
Pro kontra RUU KIA
RUU KIA memancing pro kontra di kalangan pengusaha dan pekerja. (Sumber: Pexels)
Disahkannya RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR bukan tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama di pasal-pasal yang mengatur tentang hak ibu yang bekerja. Pro kontra bermunculan di ruang publik, seperti media sosial. Ada yang mendukung RUU KIA tersebut agar kesejahteraan ibu dan anak semakin meningkat, tetapi di sisi lain ada kekhawatiran juga aturan tersebut justru merugikan wanita karena porsi penerimaan pegawai wanita.
Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) sangat mendukung dengan pengesahan RUU KIA tersebut. KemenPPPA melihat bahwa kehadiran RUU KIA ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dilansir Tirto.id, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Agustina Erni menilai, bahwa pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan akan sangat mendukung kesejahteraan ibu pasca melahirkan dan anaknya. Apalagi RUU KIA ini menitikberatkan pada tumbuh kembang anak di masa golden age yang akan sangat berpengaruh pada pembentukan generasi mendatang.
Namun di sisi lain, timbul kekhawatiran bahwa aturan tersebut akan merugikan kaum perempuan di dunia karier. Hal itu juga menjadi perhatian dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Dilansir Majalah Tempo, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, meminta agar DPR tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU KIA. Ia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah perlu menjaring aspirasi dari kelompok perempuan agar aturan ini tepat sasaran.
Theresia mengapresiasi wacana cuti melahirkan selama 6 bulan pada draft RUU KIA sebagai langkah untuk menguatkan hak maternitas perempuan. Namun, ia juga menegaskan perlu adanya pengawasan agar aturan itu benar-benar bisa ditegakkan.
Selain itu, muncul kekhawatiran jika aturan tersebut justru akan membuat perusahaan memberikan porsi kecil kepada perempuan dalam perekrutan. Hal itu karena peraturan tersebut dinilai dapat merugikan perusahaan. Sehingga, peraturan pada RUU KIA ini harus dipikirkan sematang mungkin agar tidak menjadi bumerang dan malah melanggengkan ketidakadilan gender, domestikasi perempuan, serta menimbulkan stereotipe yang justru merugikan kaum perempuan itu sendiri.
Di lain pihak, RUU KIA juga mendapat sorotan oleh para pelaku usaha. Sejumlah pengusaha menganggap beberapa aturan yang ada di RUU KIA dapat memberatkan perusahaan. Dilansir Tirto.id, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, meminta pemerintah dan DPR perlu melakukan kajian dan evaluasi mendalam serta komprehensif sebelum mengesahkan RUU KIA.
Sarman berharap agar sinkronisasi RUU KIA dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat, sehingga tidak terjadi dualisme kebijakan yang membingungkan pengusaha. Hal itu dapat terjadi karena ada peraturan-peraturan yang akan tumpang tindih satu sama lain, seperti aturan cuti hamil dan melahirkan yang sebelumnya sudah diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Nada yang serupa juga keluar dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagaimana dilansir CNN Indonesia. Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan DPN Apindo, Myra Hanartani, mengungkapkan bahwa aturan cuti pada RUU KIA dirasa memberatkan perusahaan dan mungkin membuat perusahaan berpikir dua kali untuk merekrut perempuan.
Baca juga: Apa itu Omnibus Law dan Rancangan yang Akan Ditetapkan?
Kesimpulan
RUU KIA memerlukan pengkajian lebih dalam dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai sudut pandang. (Sumber: Pexels)
RUU KIA merupakan langkah yang baik dari DPR sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Ditambah lagi dengan hasil jangka panjang yang diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa mendatang. Sehingga RUU KIA dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Namun, di sisi lain juga harus diperhitungkan dari sudut pandang pengusaha. Para pemilik perusahaan tentu tidak ingin dirugikan juga oleh peraturan pemerintah. Sehingga masih diperlukan pengkajian yang mendalam sebelum RUU KIA benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Jangan sampai peraturan yang awalnya untuk menyejahterakan kaum perempuan, justru menjadi bumerang dan merugikan kaum perempuan itu sendiri.
Baca juga: Mengenal Perencanaan SDM dan 3 Faktor Penting untuk Dipertimbangkan
Itulah ulasan singkat tentang polemik RUU KIA yang belum lama ini disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Masih ada waktu tentunya yang bisa digunakan oleh DPR, pemerintah, aktivis perempuan, dan pelaku usaha untuk duduk bersama dan menemukan jalan tengah yang membuat semua pihak nyaman.
Demikian artikel EKRUT Media Prime kali ini. Selain melalui EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- DPR.go.id
- Majalah Tempo
- Tirto.id
- CNN Indonesia