Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan mata uang digital atau cryptocurrency (kripto), termasuk Bitcoin, sebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.
"Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapakan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga seperti dilansir kontan.co.id.
Sampai saat ini surat keputusan tersebut masih menunggu proses pengundangan di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
4 bulan kajian
Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi - EKRUT
Keputusan itu diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, menurut Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.
Setelah menetapkan kripto sebagai subyek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, Bappebti akan membuat peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, yang mengatur perusahaan exchanger, wallet dan mining. Peraturan mendatang ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Soal perpajakannya pun akan diatur. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan. Para pelaku usaha mengusulkan agar pemerintah mengenakan pajak final seperti layaknya perdagangan di pasar modal secara umum.
Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri akan terlibat,
Baca juga: Kenali 3 tipe trader ini di pasar cryptocurrency
Bursa kripto diminta ajukan proposal
Peraturan lebih lanjut terkait kripto perlu disusun dengan tepat - EKRUT
Pararel dengan langkah pemerintah menyusun peraturan lebih lanjut terkait kripto, Bappebti juga meminta bursa kripto yang sudah eksis seperti Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk membuat proposal yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau mekanisme perdagangan, mencakup informasi jenis kripto yang diperdagangkan serta fraksi harga atau tick size.
Sementara itu, tata tertib perdagangan antara lain mencakup jam perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan bila ada persoalan antara pengelola dan investor atau nasabah.
Baca juga: Apakah mata uang digital dapat mengatasi inflasi?
Dilarang masuk industri keuangan
Tidak semua pihak menyetujui penetapan cryptocurrency dalam komoditas perdagangan - EKRUT
Meski demikian, penolakan muncul dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Ia menegaskan industri keuangan tidak akan diperbolehkan melakukan transaksi yang berkaitan dengan mata uang digital.
Wimboh menilai bahwa mata uang digital tidak seharusnya menjadi subyek komoditas. Wimboh menyebutkan, ketentuan itu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mata Uang.
“Lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan komoditi. Bukan hanya mata uang digital, komoditi pun tidak boleh. Sudah jelas kan? Komoditi itu sendiri bukan produk industri jasa keuangan,” jelas Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu.
Bidik investor asing
Penetapan cryptocurrency dalam komoditas perdagangan Indonesia diprediksi mendatangkan investor luar negeri - EKRUT
Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adinegara memprediksi keputusan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan cryptocurrency di bursa berjangka akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk.
Ia pun menilai hal ini bisa menjadi langkah awal perkembangan teknologi cryptocurrency atau mata uang virtual di Indonesia. Bhima menjelaskan, pemerintah mengadopsi bursa perdagangan di Chicago, Amerika Serikat, serta Jepang. Seperti dilansir bisnis.com, artinya, Indonesia termasuk segelintir negara yang memfasilitasi perdagangan cryptocurrency.
Sumber:
- kontan.co.id
- tirto.id
- bisnis.com