Di zaman serba digital seperti sekarang, menyalin, menduplikat dan menyebarluaskan karya orang lain semakin mudah untuk dilakukan.
Padahal praktik ini bisa dikenakan sanksi karena dianggap melanggar aturan Hak Cipta atau Copyright.
Agar kamu tidak melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Copyright ini, yuk cari tahu lebih lanjut tentang Hak Cipta atau Copyright tersebut.
Apakah itu Copyright?
Aturan Copyright terdapat dalam Undang-undang Hak Cipta - EKRUT
Copyright adalah jenis dari kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh Undang-undang. Di Indonesia sendiri aturan tentang Copyright sebenarnya telah tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan aturan Undang-undang tersebut, pengertian dari Hak Cipta atau Copyright adalah, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah satu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara orang yang menciptakan sebuah karya dan memiliki Hak Cipta akan suatu karya, sering dikenal sebagai Pemegang Hak Cipta. Aturan mengenai Hak Cipta ini ditujukan untuk melindungi waktu, tenaga dan kreativitas dari creator-nya sendiri.
Baca juga: Kenali prosedur dan cara mendaftarkan hak merek
Bentuk Copyright yang dilindungi
Contoh dari bentuk Copyright adalah buku - EKRUT
Perlu diketahui bahwa ada berbagai macam ciptaan Copyright yang dilindungi oleh Undang-undang.
Di dalam aturannya, bentuk ciptaan tersebut berupa hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mana ciptaan ini dihasilkan berdasarkan inspirasi, keterampilan, keahlian, pikiran, imajinasi dan kemampuan yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Untuk mengetahui lebih lanjut dari bentuk ciptaan tersebut, pasal 40 UU nomor 28 tahun 2014 telah membuat aturannya yakni:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program Komputer.
Adapun pada pasal selanjutnya Undang-Undang ini juga telah mengatur tentang jenis ciptaan yang tidak dilindungi seperti:
- Hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- Setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
- Alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Hak pemilik Copyright
Salah satu hak yang diatur untuk pemilik Hak Cipta adalah hak ekonomi - EKRUT
Seseorang yang memiliki Copyright atas ciptaannya, mempunyai beberapa hak eksklusif yang diatur oleh Undang-undang, yakni berupa hak moral dan hak ekonomi. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 dan 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tersebut.
Hak moral
Pemegang Hak Cipta memiliki hak moral yang melekat pada dirinya untuk melakukan:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi
Sementara itu, hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaanya itu. Adapun hak ekonomi dari pemilik Copyright adalah :
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Bentuk pelanggaran Copyright
Menyalin tanpa seizin pemilik Copyright jadi suatu bentuk pelanggaran - EKRUT
Segala sesuatu yang terjadi bukan atas izin atau otoritas pemilik Copyright tidak bisa dibenarkan secara hukum. Hal ini bisa dikategorikan ke dalam pelanggaran Copyright.
Umumnya bentuk dari pelanggaran Copyright yang kerap terjadi seperti:
- Menerbitkan salinan kepada publik
- Menyewa atau meminjamkannya kepada publik
- Mengkomunikasikannya kepada publik
- Menyalin
- Menampilkan atau mempertunjukkan kepada publik
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan
- Menggandakan ciptaan tanpa seiizin pemilik Hak Cipta
Sanksi bagi mereka yang melanggar Copyright
Sanksi yang diberikan kepada orang yang melanggar Copyright adalah mulai dari hukum penjara hingga denda ratusan juta - EKRUT
Lalu kira-kira bagaimana sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar Copyright?
Berdasarkan pada pasal 120 UU Hak Cipta, pelanggaran Copyright masuk ke dalam delik aduan. Delik aduan adalah tindakan pidana yang bisa dituntut akibat adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Pemilik Hak Cipta.
Sanksi yang bisa dikenakan beragam, mulai dari kurungan penjara minimal 1 tahun hingga 10 tahun dan denda sampai ratusan juta.
Baca juga: Begini cara mendaftarkan hak paten yang perlu diketahui
Setelah kamu mengetahui sanksi tersebut, tentunya kini kamu harus lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan karya orang lain.
Bahkan akan lebih baik jika kamu membuat karya sendiri ketimbang harus menduplikat dan mencatutnya dari karya orang lain.
Sumber:
- UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014
- smallbusiness.findlaw
- cla.co.uk