Tahukah kamu apa itu surat perjanjian? Bagaimana sih struktur surat perjanjian hingga dapat dikatakan sah? Lalu apa saja contoh surat perjanjian? Nah, untuk menjawab semua pertanyaanmu, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Apa itu surat perjanjian?
Contoh surat perjanjian yang kerap ditemui yaitu surat perjanjian kerja sama. (Sumber: Pexels)
Dilansir dari Maxmanroe, surat perjanjian adalah surat yang ditulis untuk disepakati oleh dua belah pihak, membahas mengenai apa saja batasan atau hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan lainnya.
Umumnya surat perjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengikat pihak-pihak yang bersangkutan agar tetap menjalankan kewajiban masing-masing sesuai yang telah disepakati bersama. Contoh surat perjanjian yang sering dijumpai yaitu surat perjanjian kerja sama atau biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal ini sangat dibutuhkan dalam suatu bisnis atau acara ketika menjalin hubungan kerja sama dengan pihak lain.
Baca juga: 5 Contoh surat keterangan kerja dan cara membuatnya
Syarat perjanjian kerja sama yang sah
Contoh surat perjanjian yang sah harus memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Pexels)
Dalam melakukan perjanjian kerja sama perlu adanya syarat-syarat berikut agar perjanjian tersebut dapat diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum, di antaranya:
1. Masing-masing pihak telah sepakat untuk terikat
Poin utama syarat dalam salah satu contoh surat perjanjian yaitu kedua pihak sepakat untuk terikat. Hal utama sebagai syarat sah suatu perjanjian tentu adanya kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan untuk terikat dalam perjanjian itu sendiri. Kesepakatan ini harus dilakukan secara sadar tanpa adanya suatu paksaan dari pihak lain.
2. Pihak yang terikat telah paham atau cakap mengenai hukum
Dalam hal ini berarti pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian merupakan orang dewasa yang sehat secara lahir dan batin, tidak sedang dalam suatu tekanan atau keterpaksaan. Dengan begini, surat perjanjian akan semakin sehat untuk kedua belah pihak dan meminimalisir kesalahpahaman di kemudian hari.
3. Objek yang dijanjikan harus jelas
Dalam contoh-contoh surat perjanjian terdapat objek yang jelas serta nyata keberadaannya. Poin penting lainnya yaitu objek yang disepakati dalam suatu perjanjian harus jelas dan pasti, baik barang atau jasa harus jelas serta nyata keberadaannya.
4. Perjanjian tidak boleh melanggar hukum
Perjanjian tidak boleh melanggar hukum di sini artinya objek dalam perjanjian yang disepakati tidak boleh melanggar hukum atau undang-undang, ketertiban umum, maupun nilai kesusilaan yang ada.
5. Menggunakan kertas bermaterai
Syarat terakhir dari contoh surat perjanjian yang sah ialah dengan menggunakan materai. Untuk dapat diakui atau bernilai, surat perjanjian harus terdapat materai yang terletak di bawah tanda tangan.
Baca juga : Surat perjanjian kerja: Tujuan, jenis, syarat, isi, dan 4 contohnya
Struktur surat perjanjian kerja sama
Dalam surat perjanjian harus memiliki struktur yang benar dan jelas. (Sumber: Pexels)
Tidak terdapat aturan resmi yang membentuk bagaimana seharusnya struktur surat perjanjian dibuat, melainkan struktur surat dibuat sesuai dengan kesepakatan yang diinginkan dari dua belah pihak yang terlibat. Namun, apabila dilihat dari beberapa contoh surat perjanjian terdapat poin-poin struktur yang diantaranya sebagai berikut.
- Judul, merupakan garis besar dari isi surat yang menjadi identitas dari yang disepakati bersama.
- Pembukaan, berisikan kalimat pembuka surat perjanjian.
- Komparisi, bagian ini berisi tentang keterangan perjanjian, seperti siapa saja pihak yang terkait dalam perjanjian.
- Premis, berisikan pendahuluan serta penjelasan singkat terkait pihak yang membuat perjanjian.
- Isi perjanjian, yakni hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian harus tertulis secara sistematis, lengkap, dan riil.
- Penutup, harus berisikan pernyataan yang tegas dikarenakan berisi bukti jika di kemudian hari terdapat konflik antar pihak dalam perjanjian.
- Tanda tangan pihak terkait, alah satu poin penting yaitu tanda tangan pihak yang terkait dalam perjanjian sebagai bukti sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga : 5 Contoh surat peringatan karyawan dan aturan hukumnya
Jenis-jenis surat perjanjian
Umumnya contoh surat perjanjian terbagi menjadi 2 jenis. (Sumber: Pexels)
Pada dasarnya surat perjanjian terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Surat perjanjian autentik
Jenis surat perjanjian ini merupakan contoh surat perjanjian yang memerlukan saksi seorang pejabat pemerintah. Dimana pihak saksi harus hadir ketika pembuatan surat. Jenis surat ini memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dari jenis lainnya.
- Surat perjanjian dibawah tangan
Sedangkan jenis surat perjanjian ini berupa contoh surat perjanjian yang dapat dibuat tanpa memerlukan kehadiran saksi pejabat pemerintah.
Baca juga : 3 Contoh surat resign yang membuatmu lebih profesional
4 Contoh surat perjanjian
Surat perjanjian kerja sama usaha merupakan salah satu contoh surat perjanjian yang kerap ditemui dalam dunia bisnis. (Sumber: Pexels)
Setelah mengerti apa saja jenis surat perjanjian, berikut merupakan beberapa contoh surat perjanjian yang perlu kamu ketahui.
1. Contoh Surat perjanjian kontrak kerja
Surat ini biasanya dibuat oleh suatu perusahaan untuk diberikan kepada karyawannya. Secara umum surat perjanjian kontrak kerja mengandung aturan perusahaan yang tidak boleh dilanggar, durasi waktu hubungan kerja, upah kerja, dsb.
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA CAHAYA ADIGUNA
Nomor : 246/SPKK-APW/XXV/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Sebagai Pihak Pertama (1) :
Nama : Putra Adi Santoso
Alamat : Jl. Sukarno No.10, Jakarta
Jabatan : HRD PT. CAHAYA ADIGUNA
Sebagai Pihak Kedua (2) :
Nama : Raden Budi Utomo
Mulai Bekerja : 12 Juni 2021
Jabatan : Staff Administrasi
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 Tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Batas Waktu Perjanjian
- Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun
Dari tanggal 12 Juni 2021 Sampai dengan 1 tahun kedepan pada tanggal 12 Juni 2022
- Jam Kerja
Pihak (1) mempunyai jam kerja 8 jam kerja perhari.
- Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 2 tiap bulan dengan jumlah Rp. 8.000.000, Tunjangan Rp. 1.000.000 dan Transportasi Rp. 500.000 per bulan.
- Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. 5.000.000 (Jika selama 1 tahun tidak ada klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimun Rp. 5.000.000 / Bulan (dengan memperlihatkan surat dokter dan resep obat) akan diberikan kepada Pihak (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak (2) telah mengambil Biaya Pengobatan, maka sisa atau Biaya Pengobatan per tahunnya akan dianggap hilang.
- Cuti Tahunan
Pihak (2) akan mendapatkan cuti selama 14 hari, untuk masa kerja selama 1 tahun (setelah kontrak masa pertama habis).
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
PT. CAHAYA ADIGUNA
Putra Adi Santoso Raden Budi Utomo
2. Contoh surat perjanjian jual beli
Pada dasarnya surat ini merupakan surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli yang berisi kesepakatan mengenai barang yang diperjualbelikan. Umumnya surat ini berlaku untuk barang-barang yang memiliki daya nilai yang tinggi, seperti tanah, rumah, kendaraan, dsb.
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Doni
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 320XXXX
Alamat : Jalan Mawar No. 99 Sukoharjo
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Fatur
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 340XXXX
Alamat : Jalan Sadewa No 17 Colomadu
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.
Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni :
Sebidang rumah dengan luas tanah 135 m2 dan luas bangunan 95 m2 yang terletak di Jalan Mawar No. 99 Sukoharjo dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Janaka.
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jambu.
- Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SD Negri Pratiwi Sukoharjo.
- Sebelah barat berbatasan dengan Puskesmas Sukoharjo.
Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.
Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.
PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Sukoharjo, 17 Agustus 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Doni) (Fatur)
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
(Citra) (Windu)
3. Contoh surat perjanjian hutang
Surat perjanjian hutang atau biasa disebut SPH dibuat dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan kerugian oleh pihak pemberi maupun penerima hutang. Tingkat kepentingan yang dimiliki surat ini sangat tinggi, dikarenakan hal mengenai hutang-piutang dalam nilai yang besar rentan menimbulkan perselisihan.
Maka dari itu, adanya surat ini untuk menjamin keamanan ketika suatu saat timbul permasalahan, pihak yang melakukan kesalahan dapat bertanggung jawab dengan baik sesuai kesepakatan.
CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Jumat (6 Agustus 2021), kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang, yaitu:
Nama : Patrick
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Aktor
Alamat : Jl. Jalanin Aja Dulu 17, Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Spongebob
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Direktur PT Ikan Asin Nusantara, Jakarta
Alamat : Jalan Kenangan 99, Jakarta
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari PIHAK KEDUA dimana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu sertifikat rumah yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini.
- Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Patrick) (Spongebob)
Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)
Nama Tanda tangan
Sandy ………………….
Squidward ………………….
Plankton ………………….
Gary ………………….
4. Contoh surat perjanjian kerja sama usaha
Contoh surat perjanjian ini dibutuhkan ketika kamu yang memiliki usaha atau bisnis hendak bekerja sama dengan pihak lain untuk menunjang jalannya usaha. Adanya surat ini dapat membuat pihak lain mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan bersama.
Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Pedro
Alamat : Jl. Pisang Kebon No. 123 Semarang
No. Tlp : 123456789
Email : [email protected]
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Charles
Alamat : Jl. Semangka Merah No. 321 Semarang
No.Tlp : 987654321
Email : [email protected]
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Senin, 17 Agustus 2021 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang peternakan ayam dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.
Pasal 2
BENTUK KERJA SAMA
- PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
- PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha peternakan ayam.
- PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha peternakan ayam.
- PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 35% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha usaha peternakan ayam.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha usaha peternakan ayam
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha peternakan ayam.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak
Pasal 5
PEMBAGIAN HASIL USAHA
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 35 %
- PIHAK KEDUA (ENTREPRENEUR) sebesar 45 %
- DAN KARYAWAN sebesar 20 %
Pasal 6
JANGKA WAKTU
- Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerja sama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7
PENYELESAIAN MASALAH
- Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja sama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
- Apabila terjadi perselisihan mengenai kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semarang, 17 Agustus 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Pedro) (Charles)
Cara membuat surat perjanjian
Tata cara pembuatan surat harus dilakukan secara sistematis. (Sumber: Pexels)
Apabila kamu ingin membuat surat perjanjian, berikut merupakan tata cara membuat surat perjanjian secara sistematis yang perlu kamu lakukan.
- Didampingi oleh seseorang yang memahami tata cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.
- Mengerti akan syarat surat perjanjian.
- Menentukan objek perjanjian lengkap dengan penjelasan kualifikasi.
- Menentukan siapa saja pihak yang terlibat perjanjian.
- Menentukan hak serta kewajiban yang harus dilakukan masing-masing pihak yang ditetapkan bersama.
- Menulis isi kesepakatan atau perjanjian.
- Menentukan judul surat perjanjian.
- Mencantumkan tanggal serta tempat pembuatan surat.
- Memberi tanda tangan di atas materai.
Baca juga : 4 Contoh surat rekomendasi kerja dan cara menyiapkannya
Sekian penjelasan mengenai contoh surat perjanjian beserta panduan membuatnya. Semoga artikel ini dapat membantu kamu. Jika kamu sedang mencari pekerjaan dan tertarik bekerja di EKRUT, kamu bisa mendaftarkan diri melalui EKRUT. EKRUT membuka kesempatan untuk kamu bergabung dan mengembangkan karier kedepannya.
Dapatkan juga berbagai tips dan insight menarik untuk pengembangan karier kamu melalui YouTube EKRUTtv, salah satunya “Q&A seputar karier” di bawah ini.
Sumber:
- saintif
- greatdayhr
- maxmanroe
- lifepal
- abisgajian
- cermati