Ketika seseorang memutuskan untuk bekerja pada suatu perusahaan maka umumnya ia akan dihadapkan pada sebuah surat kontrak kerja. Surat kontrak kerja ini menjadi salah satu dokumen penting yang nantinya menetapkan seseorang untuk terikat dan memiliki tanggung jawab atas pekerjaannya di suatu perusahaan. Melalui surat kontrak kerja ini pula nantinya seseorang dapat dikatakan sah sebagai pekerja dari sebuah perusahaan terkait. Namun, apa dan bagaimana contoh surat kontrak kerja tersebut?
Apa itu surat kontrak kerja?
Surat kontrak kerja merupakan perjanjian kerja yang berkekuatan hukum bagi kedua belah pihak yang bersepakat (Sumber: Pexels)
Meski tidak ada definisi baku dari surat kontrak kerja, namun pengertian umum dari surat kontrak kerja dapat diartikan sebagai persetujuan dari dua belah pihak yang berkepentingan atas suatu pekerjaan tertentu. Merujuk pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dijelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Jika merujuk pada Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Oleh karena itu, korelasi surat kontrak kerja dengan sebuah persetujuan adalah adanya pengikatan diri antara satu pihak dengan pihak lain, dalam hal ini adalah hubungan kerja.
Selebihnya, surat kontrak kerja yang berkedudukan sebagai suatu persetujuan juga tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang maupun persyaratan dalam surat kontrak kerja tersebut. Hal ini merujuk pada Pasal 1338 KUH Perdata yang juga menegaskan bahwa suatu persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Baca juga: 3 Contoh kontrak kerja karyawan yang penting untuk diketahui
Syarat kontrak kerja menurut Undang-undang
Kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja merupakan syarat utama kontrak kerja (Sumber: Pexels)
Persyaratan umum untuk suatu kesepakatan berlandaskan hukum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menegaskan bahwa suatu kesepakatan atau perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Di sisi lain, pada Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja dibuat beberapa dasar sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sesuai Pasal 51 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja atau kontrak kerja ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Meski begitu, perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Begini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib pekerja tahu
4 Poin penting dalam kontrak kerja
Cari tahu poin penting dalam kontrak kerja sebelum kamu menandatanganinya. (Sumber: Pexels)
Dalam Pasal 54 UU Ketenagakerjaan disebut bahwa sebuah perjanjian kerja atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat sembilan hal yang meliputi,
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
- Jabatan atau pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan dari pihak dalam perjanjian kerja
Hal-hal tersebut di atas merupakan pokok-pokok utama dalam sebuah surat kontrak kerja. Namun di sisi lain ada beberapa poin penting yang perlu dipastikan sebelum proses penandatanganan sebuah surat kontrak kerja. Keempat poin penting itu adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan
Tunjangan merupakan salah satu poin penting yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja (Sumber: Pexels)
Tunjangan masuk dalam komponen upah yang merupakan hak pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. Tunjangan ini dapat bersifat tetap maupun variatif tergantung jangka waktu kerja dan pembaharuan kontrak kerja. Tunjangan umumnya meliputi keluarga, perjalanan, hingga tunjangan hari raya (THR).
2. Peraturan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja
Calon pekerja/buruh juga harus memperhatikan persyaratan pengunduran diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat menandatangani surat kontrak kerja. Hal ini secara khusus juga diatur pada Bab XII UU Ketenagakerjaan yang menyebut beberapa ketentuan mengenai PHK. Keputusan tentang PHK harus dirundingkan antara pemilik usaha dengan pekerja dan sekaligus menetapkan penyelesaian perselisihan beserta dengan adanya pesangon dan hak pekerja lainnya.
Poin ini amat penting diperhatikan karena perusahaan menurut Pasal 153 UU Ketenagakerjaan tidak bisa semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya. Begitu pula sebaliknya, pekerja juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajiban dalam proses pengunduran dirinya dari perusahaan terkait.
Baca Juga: 7 Tunjangan kerja yang unik dan menarik selain gaji
3. Status kepegawaian
Status kepegawaian merupakan satu komponen penting dalam pemberian kontrak kerja (Sumber: Pexels)
Dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (probation). Hal ini harus diperhatikan ketika seseorang hendak menandatangani surat kontrak kerja, sebabnya status kepegawaian yang akan dijalani berpengaruh pada hak dan kewajibannya di suatu perusahaan tersebut.
Sebaliknya, pada pasal 60 UU Ketenagakerjaan juga diatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) paling lama 3 bulan. Pekerjaan dengan PKWT umumnya adalah pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu, jadi diharapkan seorang pekerja mengetahui status pekerjaannya sebelum menandatangani surat kontrak kerja.
4. Jam kerja dan cuti
Umumnya, poin waktu kerja ini seringkali sulit untuk dilakukan sesuai aturan maupun perjanjian kerja. Meski begitu, mengetahui waktu kerja dalam surat kontrak kerja adalah hal yang wajib dan juga merupakan hak bagi pekerja untuk menyudahi pekerjaannya jika waktu kerja sudah terpenuhi. Begitu pula, pemberi kerja juga diharapkan fair dengan waktu kerja yang dibebankan pada pekerjanya.
Aturan tentang waktu kerja ini diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang menyebut bahwa pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Waktu kerja ini meliputi 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari dan 40 jam/minggu dengan 5 hari kerja. Begitu pula dengan waktu lembur yang diatur pada pasal 78 ayat 1b dengan paling banyak adalah 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
Untuk waktu istirahat atau cuti, aturan yang diacu oleh perusahaan adalah Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang menyebut istirahat sekurang-kurangnya setengah jam setelah 4 jam bekerja terus-menerus. Sedangkan istirahat mingguan mengikuti waktu kerja 7 jam atau 8 jam. Untuk cuti tahunan, seorang pekerja sekurang-kurangnya mendapat 12 hari cuti hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Baca juga: Lakukan 7 tips ini sebelum menerima job offer
3 Contoh surat kontrak kerja yang baik
Contoh surat kontrak kerja PKWT, karyawan tetap, dan freelance (Sumber: Pexels)
Setelah memahami aturan kontrak kerja dan poin-poin apa saja yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja, maka baik untuk kita mengetahui pula contoh-contoh surat kontrak kerja yang baik. Adapun contoh surat kontrak kerja itu adalah sebagai berikut:
1. Contoh surat kontrak kerja PKWT
Surat kontrak kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dapat berisi jangka waktu kontrak dan job desctiption tertentu yang akan dikerjakan dalam kurun waktu tersebut. Surat kontrak kerja PKWT juga berisi besaran upah yang akan diterima pekerja dalam masa waktu tertentu ia melakukan pekerjaan tersebut. Hal ini nantinya terkait dengan hak serta kewajiban pekerja dan pemberi kerja atas jangka waktu pengerjaan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu tanpa adanya masa probation.
PT NGURAH JAYA TRANS
Sunset Road 45, Kuta, Kab. Badung
Bali 80361
Telepon: 0361-12345678
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 090/HRD/PKWT/VIII/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Anak Agung Ngurah Arya Prabu
Jabatan : Direktur
Instansi : PT. Maju Sentosa
Alamat : Jalan Flora Fauna
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. NGURAH JAYA TRANS, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Putu Pramana
No. KTP/ SIM : 93002910729231
Tempat, Tgl. Lahir : Badung, 07 April 1983
Alamat : Jalan Anggrek
Telepon/HP : 08567298190
Email : [email protected]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (01-08-2021). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
- Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
- Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
- PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
- Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Senior Sales & Marketing di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Sunset Road 45, Kuta, Kab. Badung, Bali 80361
- Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal Dua, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (02-08-2021) sampai dengan tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (01-08-2022).
- Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian.
- Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa kontrak, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
PIHAK KEDUA berhak:
1.1.Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
1.2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA berkewajiban:
3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.3.Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4.Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.
Pasal 4
SANKSI
- Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
- Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WITA
- Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WITA
Pasal 6
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.
- Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
2. Contoh surat kontrak kerja karyawan tetap
Contoh surat kontrak kerja untuk karyawan tetap umumnya dapat diberikan di awal penerimaan maupun setelah masa probation selesai. Hal ini merujuk pada hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja atas posisi atau jabatan, besaran upah dan tunjangan, serta persyaratan yang memungkinkan kenaikan jabatan di kemudian hari. Begitu pula dalam surat kontrak kerja ini juga mencakup beberapa aturan terkait pelanggaran kerja dan pemutusan hubungan kerja untuk karyawan tetap atau PKWTT.
Contoh surat kontrak kerja untuk PKWTT atau karyawan tetap (Sumber: image.slidesharecdn.com)
3. Contoh surat kontrak kerja freelance
Secara umum, surat kontrak kerja untuk freelance atau pekerja lepas hampir sama dengan kontrak kerja PKWT karena adanya sistem kontrak atau dengan jangka waktu tertentu. Namun di sisi lain pekerja lepas memiliki beberapa aturan yang tidak mengikat seperti waktu, pakaian kerja, dan beberapa hal terkait perbedaan upah.
Pekerja lepas juga lebih fleksibel untuk mencari tempat kerja karena biasanya tidak terikat pada kantor tempat perusahaan dia bekerja. Tak hanya itu, pekerja lepas juga dapat bekerja pada dua perusahaan atau lebih dengan memperhatikan tanggung jawab dan kewajibannya terhadap pekerjaan-pekerjaannya. Sebagai kesimpulan, pekerja lepas melakukan pekerjaannya berdasarkan hasil dan pokok pekerjaan yang dibebankan sesuai kontrak.
Contoh surat kontrak kerja freelance (Sumber: slideshare.net/ramandahadi/)
Melalui contoh-contoh surat kontrak kerja ini dapat dilihat bahwa umumnya semua surat kontrak kerja terdiri atas pasal-pasal yang berisi hak dan kewajiban pemberi kerja dan calon pekerja. Pasal-pasal ini merupakan hal yang perlu diperhatikan selama pekerja menjalani pekerjaannya di suatu perusahaan secara khusus.
Selain berlaku sebagai perjanjian berketetapan hukum, surat kontrak kerja ini dapat menjadi pedoman pekerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran atas kontrak kerja yang berlaku. Oleh karena itu, setiap orang yang hendak menandatangani surat kontrak kerja perlu mencermati hal-hal ini dengan baik.
Jika kamu telah memahami bagaimana surat kontrak kerja dan pedoman yang harus diperhatikan sebelum menandatangani surat kontrak kerja, maka tunggu apa lagi? Mari temukan pekerjaan yang cocok buatmu dengan mendaftarkan dirimu lewat EKRUT untuk memudahkan dirimu bertemu dengan tempat kerja impianmu.
Sumber:
- Konsekuensi Hukum Jika Perjanjian Tak Mencantumkan Tanggal Pembayaran
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik
- Surat perjanjian kerja: Tujuan, jenis, syarat, isi, dan 4 contohnya