MoU (Memorandum of Understanding) merupakan dokumen penting saat perorangan atau perusahaan mengadakan perjanjian tertentu secara tertulis. Sebagai seorang profesional, penting untuk kamu mengetahui lebih dalam terkait MoU dan mempelajari contoh-contoh MoU yang dapat berguna di masa mendatang.
Pentingnya MoU dalam perjanjian kerja sama
MoU dapat juga disebut sebagai Nota Kesepahaman - Pexels.com
Dalam bahasa Indonesia, MoU dapat diterjemahkan ke berbagai arti seperti nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, perjanjian pendahuluan. Nota kesepahaman atau MoU jika kamu pelajari lebih lanjut, tidak ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, pada praktik bisnis, kamu akan sering menemukan Nota Kesepahaman yang didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata.
Tujuan dari adanya MoU atau Nota Kesepahaman ini adalah membangun hubungan hukum, dimana ada salah satu pihak yang menyampaikan kehendak dan kemudian pihak lainnya diharapkan membuat letter of intent yang menunjukkan niatnya. Selain itu, kamu juga akan memerlukan MoU saat akan melakukan beberapa hal ini:
- Pemilik bisnis lain mengajukan kerjasama dengan bisnis kamu.
- Kamu sebagai pemilik bisnis ingin bekerjasama dengan bisnis lain.
- Kamu akan bekerjasama untuk sebuah proyek dengan 2 pihak atau lebih
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, MoU atau Nota Kesepahaman bukan merupakan kontrak dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memandang MoU sebagai kontrak dan mengikat bagi pihak-pihak yang menandatanganinya. Pada realitanya, Nota Kesepahaman atau MoU mempunyai kekuatan mengikat secara moral dan belum digunakan sebagai alat untuk menggugat ke pengadilan jika salah satu pihak mengabaikan perjanjian.
Baca juga: Hal penting dalam perjanjian kontrak kerja
Penggunaan MoU pada berbagai sektor
MoU juga dapat digunakan pada hukum internasional - sumber gambar: Pexels.com
MoU sangat lumrah digunakan di berbagai bidang, seperti:
- Perusahaan swasta: MoU sering digunakan perusahaan swasta untuk membuat perjanjian kerjasama yang berisi tanggung jawab dan persyaratan dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama. MoU bisa dilakukan tanpa kontrak formal atau ikatan hukum tertentu.
- Pemerintahan: MoU juga bisa saja digunakan dalam lingkungan internal pemerintahan. Misalnya saja perjanjian antar departemen di dalam lingkup pemerintahan.
- Hukum internasional: Dalam skala hukum internasional, MoU dapat masuk ke dalam kategori perjanjian dan terdaftar pada United Nations Treaty Collections. MoU pada skala internasional tentunya lebih detail, karena setiap kata-kata yang tertulis akan menentukan sifat hukum dari dokumen perjanjian tersebut.
Komponen yang terdapat dalam MoU
MoU memuat secara detail apa saja yang akan dilakukan kedua belah pihak - sumber gambar: Pexels.com
MoU akan memuat secara detail setiap butir dari perjanjian dalam dokumen tersebut. Hal ini untuk mengikat kedua belah pihak bahwa mereka akan melaksanakan hal-hal sesuai dengan dokumen yang telah ditandatangani. Dilansir dari situs Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, berikut empat komponen penting dari MoU:
1. Judul
Tidak ada format tertentu dalam menulis judul dalam MoU. Yang terpenting dari penulisan judul adalah tertulis jelas perjanjian dengan siapa, sifat MoU dan menggunakan kalimat yang singkat serta menjelaskan maksud dari pihak-pihak yang terlibat pada MoU tersebut. Kamu juga menyisipkan logo instansi di kiri atas untuk pihak pertama dan kanan atas untuk pihak kedua.
2. Pembuka
Pembuka dari MoU terdiri dari:
- Penulisan hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat terjadinya penandatanganan MoU.
- Jabatan para pihak.
a). Kedudukan dan kewenangan dari pihak yang mewakilkan instansi.
b). Pihak yang mewakili kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Perwakilan dapat berupa perorangan dan juga badan hukum privat atau badan hukum publik. - Pertimbangan.
a). Menuliskan pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan mengapa perlu dibuatnya MoU.
b). Pertimbangan akan diawali dengan kalimat “Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.”
c). Tiap pokok pikiran akan diawali dengan huruf abjad dan dituliskan dalam satu kalimat utuh, diawali dengan kata “bahwa” diakhiri dengan tanda baca titik koma.
3. Substansi
Substansi berisikan hal-hal apa saja yang akan dilakukan kedua belah pihak dan tentunya memerlukan kesepakatan dari keduanya. Biasanya bagian substansi merupakan kalimat-kalimat singkat karena rumusan yang lebih lengkap akan diungkapkan kemudian pada kontrak. Berikut beberapa komponen dari substansi:
- Maksud dan tujuan
- Ruang lingkup kegiatan
- Realisasi kegiatan
- Jangka waktu
- Biaya penyelenggaraan kegiatan
- Aturan peralihan
4. Penutup dan tanda tangan
Selanjutnya, MoU ditutup dengan kalimat sederhana. Kemudian untuk tanda tangan terletak di bawah penutup dengan nama jelas dan tanda tangan. Pihak Pertama terletak di bagian kiri bawah dan Pihak Kedua terletak di kanan bawah.
Baca juga: Cara membuat tanda tangan digital
3 Contoh MoU sebagai perjanjian kerja sama secara profesional
Contoh MoU berikut bisa menjadi panduanmu - sumber gambar: Pexels.com
Berikut beberapa contoh MoU yang bisa kamu jadikan contoh untuk keperluan profesional.
1. Contoh MoU sederhana
Pada Selasa, 11 Mei 2021, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:
Nama : Nelson Simbolon
Jabatan : Direktur PT Arya Loka
Alamat : Jalan Batu Tulis 5, Jakarta
Dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Arya Loka yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Elisha Nathania
No. KTP : 1231231231234
Alamat : Jalan Cipinang Raya 3, Jakarta
Dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.
Jakarta, 11 Mei 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nelson Simbolon] [Elisha Nathania]
2. Contoh MoU dalam Bahasa Inggris
Memorandum of Understanding
This Memorandum of Understanding (the “MOU”) is entered into ____________________ (the “Effective Date”), by and between ________________________, with an address of _____________________________ (“[Name]”) and _________________, with an address of _______________________________, (“[Name]”), also individually referred to as “Party”, and collectively “the Parties.”
WHEREAS, the Parties desire to enter into an agreement to ________________________________________________________________________________; and
WHEREAS, the Parties desire to memorialize certain terms and conditions of their anticipated endeavor;
NOW THEREFORE, in consideration of the mutual promises and covenants contained herein, the Parties agree as follows:
- Purpose and Scope. The Parties intend for this MOU to provide the foundation and structure for any and all possibly anticipated binding agreement related to _________________________________________________________________________________________________________________.This MOU should not establish or create any type of formal agreement or obligation. Instead, it is an agreement between the Parties to work together in such a manner to encourage an atmosphere of collaboration and alliance in the support of an effective and efficient partnership to establish and maintain objectives and commitments with regards to all matters related to _______________________________________________________.
- Objectives. The Parties agrees as follows:
a). The Parties shall work together in a cooperative and coordinated effort so as to bring about the achievement and fulfillment of the purpose of the MOU.
b). It is not the intent of this MOU to restrict the Parties to this Agreement from their involvement or participation with any other public or private individuals, agencies, or organizations.
c). The Parties shall mutually contribute and take part in any and all phases of the planning and development of __________________________________________to the fullest extent possible.
d). This MOU is not intended to create any rights, benefits, and/or trust responsibilities by or between the Parties.
e). The MOU shall in no way obligate either Party to supply funds to maintain and/or sustain _______________________________________________.
- Term. This Agreement shall commence upon the Effective Date, as stated above, and will continue until ___________________.
- Termination. This Agreement may be terminated at any time by either Party upon ______ days written notice to the other Party.
- Representations and Warranties. Both Parties represent that they are fully authorized to enter into this Agreement. The performance and obligations of either Party will not violate or infringe upon the rights of any third-party or violate any other agreement between the Parties, individually, and any other person, organization, or business or any law or governmental regulation.
- Indemnity. The Parties each agree to indemnify and hold harmless the other Party, its respective affiliates, officers, agents, employees, and permitted successors and assigns against any and all claims, losses, damages, liabilities, penalties, punitive damages, expenses, reasonable legal fees and costs of any kind or amount whatsoever, which result from the negligence of or breach of this Agreement by the indemnifying party, its respective successors and assigns that occurs in connection with this Agreement. This section remains in full force and effect even after termination of the Agreement by its natural termination or the early termination by either party.
- Limitation of Liability. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABLE TO THE OTHER PARTY OR ANY THIRD PARTY FOR ANY DAMAGES RESULTING FROM ANY PART OF THIS AGREEMENT SUCH AS, BUT NOT LIMITED TO, LOSS OF REVENUE OR ANTICIPATED PROFIT OR LOST BUSINESS, COSTS OF DELAY OR FAILURE OF DELIVERY, WHICH ARE NOT RELATED TO OR THE DIRECT RESULT OF A PARTY’S NEGLIGENCE OR BREACH.
- Severability. In the event any provision of this Agreement is deemed invalid or unenforceable, in whole or in part, that part shall be severed from the remainder of the Agreement and all other provisions should continue in full force and effect as valid and enforceable.
- Waiver. The failure by either Party to exercise any right, power, or privilege under the terms of this Agreement will not be construed as a waiver of any subsequent or future exercise of that right, power, or privilege or the exercise of any other right, power, or privilege.
- Legal Fees. In the event of a dispute resulting in legal action, the successful party will be entitled to its legal fees, including, but not limited to its attorneys’ fees.
- Legal and Binding Agreement. This Agreement is legal and binding between the Parties as stated above. This Agreement may be entered into and is legal and binding both in the United States and throughout Europe. The Parties each represent that they have the authority to enter into this Agreement.
- Governing Law and Jurisdiction. The Parties agree that this Agreement shall be governed by the State and/or Country in which both Parties do business. In the event that the Parties do business in different States and/or Countries, this Agreement shall be governed by ____________________ law.
- Entire Agreement. The Parties acknowledge and agree that this Agreement represents the entire agreement between the Parties. In the event that the Parties desire to change, add, or otherwise modify any terms, they shall do so in writing to be signed by both parties.
The Parties agree to the terms and conditions set forth above as demonstrated by their signatures as follows:
Name
Signed: _____________________________________
Name: _____________________________________
Date: _____________________________________
Name
Signed: _____________________________________
Name: _____________________________________
Date: _____________________________________
3. Contoh MoU kerjasama sales
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: (disesuaikan dengan urutan nomor surat kantor kamu)
Pada hari ini, Selasa tanggal sebelas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (2 Agustus 2021) bertempat di Kota Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Elisha Nathania
No KTP : 65432123456
Alamat : Jalan Melati Mawar Nomor 3, Jakarta Timur
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Riesa Olivia
No KTP : 3209832004680008
Alamat : Jalan Bumi Nomor 10, Jakarta Selatan
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah pemasok pengusaha kue kering. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang The Kitchen.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading kue kering dan kue basah lainnya.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran kue kering dan kue basah lainnya.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar Rp30.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban:
Menyediakan dana sebesar Rp30.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan produksi dan pemasaran kue kering dan kue basah lainnya.
2. PIHAK PERTAMA berhak :
Menerima bagi hasil setara 5 % (lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban :
Melakukan produksi dan pemasaran kue kering dan kue basah lainnya
Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 20 Mei 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp30.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
4. PIHAK KEDUA berhak :
Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN
Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya produksi.
PASAL 6
BAGI HASIL
.PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 5 % dari total modal.
2 dari 4
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 20 Mei 2022.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
- PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
- Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
3 dari 4
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Jakarta, 11 Mei 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Elisha Nathania) (Riesa Olivia)
Saksi-saksi:
1. Akmal Sandygo
2. Vicky Setia
Dengan memahami tentang dan contoh MoU kamu dapat dengan mudah dan berhati-hati dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain. Semoga bermanfaat!
Sumber:
- docsketch
- karinov
- corporatefinanceinstitute
- Akseleran