Sebagai warga negara yang baik dan telah memiliki penghasilan, sebaiknya kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun bagi kamu yang telah memiliki NPWP, mungkin terkadang kamu lupa mengecek status NPWP ini.
Untuk memudahkanmu melakukannya, kamu bisa mengetahui cara cek NPWP online berikut ini.
Cara cek NPWP online
Ada sekitar 6 cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek NPWP online - EKRUT
Dalam cara mengecek NPWP online sebenarnya kamu bisa melakukannya dalam berbagai cara. Jika kamu kebingungan, coba ikuti beberapa panduan pengecekan kartu wajib pajak ini.
1. Cara cek NPWP online melalui email
Mengecek status NPWP melalui email menjadi salah satu cara yang cukup mudah dilakukan. Pasalnya kamu hanya perlu mengirimkan email ke alamat resmi yang diberikan Dirjen Pajak yakni [email protected].
Sertakan nama lengkap, no KTP dan NPWP di dalam email tersebut lalu tulis kan bentuk pengaduan yang ingin kamu lakukan, contohnya seperti mengecek status NPWP.
Meski cara ini terbilang mudah akan tetapi biasanya jawaban dari email tersebut memerlukan waktu, sehingga kamu harus sabar menunggu.
2. Cek NPWP online melalui situs resmi
Kamu juga bisa mengecek langsung status NPWP online melalui situs resmi yang disediakan di alamat https://ereg.pajak.go.id/login. Untuk menggunakannya kamu hanya perlu melakukan beberapa hal ini:
- Buka situs https://ereg.pajak.go.id/login
- Login dengan menggunakan email atau NPWP yang kamu miliki.
- Setelah login nantinya kamu akan menemukan tampilan dengan menu dashboard, permohonan, cetak, dan help and FAQ.
- Lewat menu dashboard itulah akan terlihat apakah status NPWP mu aktif atau sebaliknya.
- Bila tidak aktif maka sebaiknya kamu mendatangi kantor pajak yang ada di sekitarmu.
Melalui situs ereg.pajak juga, sebenarnya kamu bisa melakukan beberapa hal seperti pendaftaran akun bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun NPWP serta mengecek apakah NIK kamu sudah ber NPWP atau belum.
3. Cek NPWP melalui DJP Online pajak
Cara cek NPWP secara online selanjutnya yang bisa kamu pakai adalah dengan menggunakan alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Kamu hanya perlu masuk ke alamat situs tersebut, masukkan NPWP, kata sandi dan code captha. Setelah itu, maka nantinya akan ditampilkan halaman situs tentang identitasmu, NPWP hingga alamat kantor pembuatan NPWP.
Bila data-data tersebut tidak tampak, kemungkinan status NPWP mu non-aktif.
4. Cek NPWP melalui faksimile
Dirjen Pajak juga menyediakan kemudahan lain bagi kamu untuk mengecek status NPWP, yakni melalui faksimile. Kamu hanya perlu mengirimkan faksimile ke no (021) 5251245.
5. Cek NPWP melalui Kring Pajak
Bila empat cara di atas belum juga efektif untuk membantumu dalam mengecek NPWP secara online maka mungkin kamu perlu menelpon layanan Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk sambungan melalui telepon dan (021)1500 200 untuk sambungan melalui ponsel.
6. Cek NPWP melalui kantor pajak langsung
Memang akan lebih mudah dan lebih pasti bila kamu ingin mengecek status NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak.
Kamu hanya perlu perlu membawa identitas lengkap seperti KTP dan kartu NPWP mu, nantinya setelah di sana petugas pajak akan langsung membantu mengecek status NPWP mu.
Bila kamu ingin mengetahui status pajak perusahaan, kamu juga bisa mengeceknya di sana dengan membawa surat kuasa yang menyatakan kamu bukan direkrut perusahaan dan akta instansinya sekaligus.
Bila data-data kamu lengkap, petugas akan memvalidasi data tersebut dan memberitahu status NPWP mu.
Baca juga: Mudah, begini syarat dan cara membuat NPWP
Ini alasan pentingnya mengecek status NPWP secara online
Dengan mengecek NPWP kamu bisa mengetahui apakah NPWP mu sudah dikirim atau belum - EKRUT
Mengecek status NPWP menjadi sangat penting dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini karena beberapa alasan di antaranya:
Mengecek NPWP untuk mengetahui siapa pemiliknya
Mengecek NPWP dengan tujuan mengetahui pemiliknya, biasanya dilakukan oleh HRD atau pihak perusahaan untuk melakukan validasi data-data. Apakah memang pemilik NPWP tersebut sudah sesuai data-datanya atau belum.
Beberapa kecurigaan kerap muncul dan merasa perlu mengetahui apakah NPWP itu asli atau palsu.
Oleh karena itu, cara cek NPWP asli atau palsu adalah dengan memastikan bahwa NPWP tersebut dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal alamat Wajib Pajak tersebut.
Lalu memeriksa data-data yang terdapat di dalam kartu dimana umumnya memuat identitas nama lengkap, NIK, alamat dan 15 digit NPWP.
Mengecek NPWP untuk mengetahui sudah dikirim atau belum
Bagi kamu yang telah berhasil melakukan proses registrasi kartu NPWP, kamu bisa mengecek status registrasinya apakah kartu NPWP tersebut sudah dikirim ke alamat rumah atau belum.
Biasanya untuk mereka yang telah berhasil melakukan registrasi, maka status akan ditulis ‘diterima’ namun apabila tidak ada keterangan tersebut kemungkinan status registrasi NPWP kamu gagal.
Mengecek NPWP untuk mengetahui status aktif atau tidak
Masa aktif kartu NPWP memang dibuat untuk seumur hidup. Selama masa aktif ini masih berlaku, maka kamu bisa merubah data-datanya dengan datang ke kantor pajak.
Meski begitu, ternyata status kartu NPWP juga bisa mengalami non aktif. Apabila wajib pajak pindah ke luar negeri dan menetap selama lebih dari 183 hari dalam setahun serta tidak menjalankan lagi usaha di Indonesia.
Selain itu, kamu pun bisa mengajukan penonaktifan kartu NPWP secara mandiri, jika penghasilan yang kamu peroleh berada di bawah penghasilan tidak kena pajak.
Kenapa harus punya NPWP?
Manfaat memiliki NPWP adalah sebagai dokumen penting membuat paspor - EKRUT
Setelah mengetahui cara cek npwp online dan mengetahui statusnya masih aktif, tentunya ini mendatangkan ketenangan sendiri bagimu. Di sisi lain, mereka yang memiliki NPWP juga memiliki beberapa manfaat seperti:
- Mempermudah dalam mencetak rekening koran di bank, sebab memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya.
- Mempermudah proses pengajuan kredit di bank. Lantaran dengan kepemilikan NPWP menjadi bukti bahwa Wajib Pajak taat terhadap tanggung jawabnya.
- Banyak perusahaan yang kerap meminta NPWP kepada calon karyawannya. Hal ini karena nantinya perusahaan akan memotong gaji karyawan untuk PPh 21.
- Ingin mudah membuat izin usaha? Maka kamu perlu memiliki NPWP. Pasalnya dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) NPWP kerap menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan.
- Dalam pembuatan paspor pun dokumen seperti NPWP sangat diperlukan dan menjadi salah satu syarat pembuatan paspor.
Baca juga: Seluk beluk biaya jabatan dalam PPh 21
Cukup banyak manfaat dari memiliki NPWP ini, ya? Selain itu, memiliki NPWP juga sebagai bukti kamu menjadi masyarakat yang bertanggung jawab karena mau membayar pajak dengan bijak.
Sumber:
- suara.com
- lifepal
- klikpajak
- news.ddtc