Setiap muslim berkewajiban membayar zakat setiap bulan atau setiap tahunnya. Bagi kalangan karyawan biasanya zakat yang dikeluarkan itu adalah zakat penghasilan dan zakat fitrah.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap orang yang mampu dengan memberikan beras sebanyak 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras kepada mustahik zakat (penerima zakat), sedangkan untuk zakat penghasilan tidak semua orang wajib mengeluarkannya hanya bagi mereka yang hartanya telah mencapai nisab.
Sayangnya, belum semua orang tahu cara menghitung zakat profesi atau penghasilan ini. Untuk memberimu gambaran terkait zakat penghasilan serta cara menghitung zakat penghasilan, coba simak ulasannya berikut ini!
Penjelasan mengenai zakat penghasilan
Salah satu syarat menunaikan zakat yakni beragama Islam dan merdeka - EKRUT
Dalam penjelasan mengenai zakat penghasilan, terdapat dua bagian penting yaitu syarat wajib zakat penghasilan yang membuat ibadahnya menjadi sah serta kriteria penerima zakat atau mustahik. Berikut ini akan dijelaskan apa saja uraian pentingnya.
1. Syarat wajib zakat
Telah disinggung di atas bahwa tidak semua orang wajib mengeluarkan zakat, adapun syarat dan kriteria bagi mereka yang wajib membayar zakat yakni:
- Beragama Islam.
- Merdeka, dalam artian bukan seorang budak atau hamba sahaya.
- Harta merupakan hasil dari usaha yang baik dan halal.
- Sempurna milik, artinya harta yang dimiliki benar-benar milik diri sendiri bukan harta bersama orang lain.
- Cukup nisabnya. Nisab adalah batas minimum yang menentukan suatu harta wajib dikeluarkan atau tidak untuk zakat dan setiap zakat itu berbeda-beda nisabnya.
- Telah mencapai haul. Haul yaitu adalah harta yang tersimpan atau telah dimiliki selama satu tahun sesuai kalender hijriah atau masehi. Bila belum mencapai satu tahun maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca juga: Daftar perusahaan yang telah beri donasi di tengah Corona
2. Penerima zakat atau mustahik zakat
Dalam Al-Quran Surat At-taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat dari muzzakki. Golongan itu di antaranya:
- Golongan fakir, yakni orang-orang yang hampir tidak memiliki apa-apa bahkan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
- Golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Golongan amil adalah orang yang turut mengelola zakat.
- Golongan hamba sahaya atau budak.
- Mualaf adalah mereka yang masuk Islam serta membutuhkan bantuan untuk menguatkan keimanan mereka dalam memeluk agama Islam.
- Fisabilillah yakni golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dengan berdakwah dan jihad, contohnya adalah Ustaz atau ulama-ulama.
- Gharimin adalah orang-orang yang memiliki utang-piutang untuk mempertahankan hidupnya.
- Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
2 Jenis zakat
Secara umum zakat terdiri dari dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal-EKRUT
1. Zakat Fitrah
Zakat ini wajib dikeluarkan hukumnya oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Masing-masing orang harus menunaikan zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok.
Beras atau makanan pokok tersebut juga dapat diganti dengan uang senilai besaran beras atau makanan pokok. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga diwajibkan membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya.
2. Zakat Maal
Sementara untuk zakat maal, cukup banyak jenisnya yang berasal dari harta yang dimiliki dan telah mencapai nisab dan haul, meliputi:
- Zakat penghasilan
- Zakat perdagangan
- Zakat emas dan perak
- Zakat saham
- Zakat reksadana
- Zakat perusahaan
- Zakat rikaz (barang temuan)
- Zakat peternakan
- Zakat pertanian.
Baca juga: Go-Pay kini bisa dipakai berdonasi di Kitabisa
Cara menghitung zakat penghasilan
Zakat penghasilan sering kali disebut juga zakat profesi yang wajib dikeluarkan zakatnya-EKRUT
Zakat penghasilan atau seringkali disebut zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan zakatnya, dimana zakat ini berasal dari gaji atau penghasilan rutin setiap bulan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam.
Adapun cara menghitung zakat penghasilan berbeda-beda, ada yang berpegang pada hadist riwayat Imam Al-Bukhari dimana zakatnya dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi oleh kebutuhan pokok seperti kebutuhan pangan, papan, utang, biaya tanggungan dan keperluan pribadi.
Namun, ada juga yang menyandarkan pada penghasilan bruto (kotor) dalam rangka ke hati-hatian. Bila kamu bingung, ada baiknya mengikuti aturan zakat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) saja.
Dimana standar nisab untuk zakat penghasilan menurut Baznas yakni, orang yang penghasilan atau gajinya sudah mencapai Rp 5.240.000 per bulan. Berikut rumus menghitung zakat penghasilan ini:
Jumlah pendapatan bruto x 2.5 % = Zakat penghasilan
Contoh:
Ezra adalah seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan, ia telah bekerja di perusahaan itu selama 2 tahun. Setiap bulan, Ezra mendapatkan gaji Rp 6.000.000. Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh Ezra?
Jawab:
Ezra sudah memenuhi nisab zakat penghasilan karena gajinya melebihi Rp 5.240.000 per bulan. Selain itu, Ezra juga telah bekerja lebih dari 1 tahun dan mencapai haulnya. Maka cara menghitung zakat penghasilan Ezra adalah:
Rp 6.000.000 x 2.5 persen = Rp 150.000 per bulan
Maka, zakat yang harus Ezra bayar setiap bulannya yakni Rp 150 ribu atau boleh dibayar secara akumulatif dalam waktu satu tahun dengan total zakat mencapai Rp 150.000 x 12 bulan = Rp 1.800.000,-
Baca juga: Yuk, hitung dan bayar zakat Anda secara online!
Cara pembayaran zakat penghasilan
Membayar zakat kini bisa dilakukan secara online melalui lembaga zakat. - EKRUT
Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan dan kalkulator zakat, kamu mungkin mulai memikirkan cara untuk menyalurkannya. Kini banyak cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar zakat penghasilan. Kamu bisa menyalurkannya langsung ke masjid atau lembaga zakat di dekat tempat tinggalmu, dengan niat menunaikannya.
Jika kamu tidak sempat menyalurkannya langsung atau sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan, kamu bisa menyalurkannya menggunakan platform online lembaga zakat resmi, marketplace, atau lembaga donasi online.
Cara membayar zakatnya mudah sekali. Cukup pilih bagian zakat, isi data diri, transfer sejumlah nilai zakatmu. Jadi, kamu tidak perlu repot-repot mengeluarkan uang kertas. Selain itu, prosesnya lebih cepat, transparan, dan terpercaya.
Kamu bisa memilih kemana zakat penghasilan disalurkan pada delapan golongan penerima zakat atau program-program pemberdayaan masyarakat yang menarik. Tujuannya, zakat akan disalurkan untuk program sosial kemanusiaan.
Itulah dia jenis zakat dan cara menghitung zakat penghasilan bagi kamu para pekerja. Dari sekarang kamu bisa mulai menyiapkan zakat tersebut.
Apalagi kita sebentar lagi akan menghadapi bulan suci Ramadhan, dimana biasanya jenis zakat ini banyak ditunaikan oleh kaum muslimin.
Kamu pun bisa mencoba menghitung zakat penghasilan secara online melalui kalkulator zakat ini!
Sumber:
- Baznas.go.id
- Zakat.or.id
- Rumahzakat.org