THR adalah tunjangan yang diberikan sebelum hari raya keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR dilakukan sebanyak satu kali setahun menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jumlah tunjangan didasarkan pada perhitungan THR sesuai lama kerja setiap karyawan.
Syarat untuk bisa mendapatkan THR adalah karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan. THR tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, tapi juga kepada termasuk karyawan kontrak dan karyawan paruh waktu.
Dasar hukum pemberian THR
THR setidaknya diberikan 7 hari sebelum hari raya - EKRUT
Ketentuan mengenai pemberian THR diatur oleh negara. Tepatnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri (Islam), Hari Raya Natal (Kristen Katolik/Kristen Protestan), Hari Raya Nyepi (Hindu), Hari Raya Waisak (Budha), dan Hari Raya Imlek (Konghucu).
Pemberian THR bersifat wajib dan tidak hanya terbatas pada bidang usaha yang dipegang oleh suatu perusahaan. Pengusaha yang wajib memberikan THR adalah orang, kelompok, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, berdiri sendiri, atau mewakili perusahaan lainnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, THR diberikan setidaknya 7 hari sebelum hari raya. THR berbentuk uang dengan ketentuan mata uang rupiah. Jadi, bentuk THR tidak boleh diubah menjadi barang atau pangan, sekalipun banyak dibutuhkan untuk hari raya.
Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri sebelum hari raya?
Karyawan tetap masih berhak menerima THR jika mengalami pmutusan hubungan kerja 30 hari sebelumnya - EKRUT
Permenaker No.6 Tahun 2006 juga mengatur pemberian THR terkait berakhirnya hubungan kerja. Peraturan ini berlaku bagi perusahaan, karyawan tetap, karyawan kontrak, serta karyawan yang bekerja dalam jangka waktu tertentu tidak secara berturut-turut.
Karyawan tetap masih tetap berhak menerima THR jika mengalami pemutusan hubungan kerja pada 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Jumlah THR yang diberikan tidak berbeda dengan ketentuan peraturan negara dan kebijakan perusahaan.
Namun, ketentuannya berbeda pada karyawan tidak tetap (kontrak). Jika terjadi pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan kontrak tidak berhak mendapatkan THR.
Cara perhitungan THR menurut peraturan
Mengutip Permenaker No.6 Tahun 20016, besaran THR ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah
- Karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
THR = masa kerja (jumlah bulan)/12 bulan x 1 bulan upah
Upah selama 1 bulan yang dimaksud dalam peraturan tersebut terdiri dari komponen berupa:
- Upah tanpa tunjangan atau upah bersih
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap
Contoh perhitungan THR
Pahami perhitungan THR dengan melihat contohnya di sini - EKRUT
Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 9 bulan di PT ABC. Gaji pokoknya adalah sebesar Rp5.000.000,00 dengan tunjangan harian (transportasi dan makan) sebesar Rp1.000.000,00. Berapa besarnya THR yang berhak diterima oleh karyawan tersebut?
Mengingat masa kerjanya belum mencapai 1 tahun (12 bulan), maka perhitungan THR karyawan tersebut didasarkan pada masa kerja. Ini berarti jumlah THR yang didapatkan adalah sebesar: (9/12) x Rp5.000,000,00 = Rp3.750.000,00.
THR adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha. Jika perusahaan lalai melaksanakan kewajiban ini, maka perusahaan akan diwajibkan untuk membayar denda dengan nilai tertentu.
Itulah beberapa dasar peraturan dan perhitungan THR keagamaan. Hal ini penting kamu ketahui terutama jika masa kerjamu belum genap setahun. Pemahaman ini akan sangat membantu kamu untuk mengetahui besarnya tunjangan yang berhak kamu dapatkan.
Rekomendasi bacaan:
- 8 Tips resign kerja setelah mendapatkan THR dan bonus
- Daftar terbaru UMP 2019 untuk setiap provinsi
- Mau dapat kenaikan gaji? Sontek 3 tips ini
Sumber:
- kemnaker.go.id