Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kamu berkewajiban untuk membayar pajak dengan tepat waktu. Pajak sendiri memiliki berbagai macam jenis, seperti PPN dan PPh yang sudah tidak asing bagi beberapa orang.
PPN dan PPh memiliki objek dan tarif yang berbeda-beda. Sebelum menyetorkannya, kamu perlu melakukan penghitungan pajak. Untuk menghindari kesalahan saat penyetoran, perhatikan tarif, objek pajak, dan cara menghitung PPN dan PPh, juga contohnya berikut ini.
Apa itu PPN?
PKP wajib mengetahui cara menghitung pajak PPN. (Sumber: Pexels)
Sebelum mengetahui cara menghitung PPN dengan benar. Kamu perlu memahami lebih lanjut mengenai jenis pajak tersebut. Menurut kemenkeu.go.id, pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN juga disebut dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN juga termasuk jenis pajak yang tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Tarif PPN
Sebelum mengetahui cara menghitung PPN, ketahui dulu tarifnya. (Sumber: Pexels)
Sebelum membahas cara menghitung PPN, kamu harus mengetahui dulu tarifnya. Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui bahwa tarif pajak berbeda beda tergantung jenisnya, begitu pula dengan PPN. PPN diterapkan dengan sistem tarif tunggal yaitu sebesar 10 persen.
Nah, Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akan tetapi, terdapat juga tarif PPN sebesar 0 persen yang diterapkan atas:
- Ekspor BKP tidak berwujud.
- Ekspor BKP berwujud.
- Ekspor Jasa Kena Pajak.
Baca juga: 28 Perusahaan digital ini resmi pungut PPN dari konsumen
Cara menghitung PPN
Cara menghitung PPN berdasarkan pada DPP . (Sumber: Pexels)
Lalu, bagaimana sih cara menghitung PPN? Sesuai dengan tarif PPN yang ditetapkan, yaitu 10 persen kamu bisa mulai menghitungnya. Berikut ini adalah rumus dan contoh cara menghitung PPN.
1. Rumus menghitung PPN
Saat melakukan penghitungan PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Cara menghitung PPN adalah dengan menggunakan rumus:
Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP
DPP merupakan jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
2. Contoh cara menghitung PPN
Sebagai contoh cara menghitung PPN dengan menggunakan rumus diatas adalah sebagai berikut:
PT. ABC adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menjual produk BKP (Barang Kena Pajak) kepada PT. XYZ dengan harga Rp. 20.000.000,-. Jadi, cara menghitung PPN terutang yang harus dibayarkan adalah
PPN terutang: 10% x Rp20.000.000 = Rp2.000.000
Maka, PPN Rp. 2.000.000,- menjadi pajak yang dipungut PT. ABC dari PT. XYZ.
Objek dan dasar hukum PPN
Objek dan cara menghitung PPN telah diatur dalam UU No 42 Tahun 2009. (Sumber: Pexels)
Objek dan dasar hukum untuk pajak telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang.
1. Objek PPN
Selain mengetahui cara menghitung PPN, kamu juga harus memahami berbagai macam objek yang menjadi bagian dari PPN. Adapun objek tersebut meliputi:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP oleh PKP
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
- Ekspor JKP oleh PKP
2. Dasar hukum PPN
Sedangkan dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam undang-undang pajak tersebut telah diatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jenis pajak tersebut, seperti objek, tarif, tata cara penyetoran dan pelaporan, rumus cara menghitung PPN dan lainnya.
Apa itu PPh?
PPh merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan. (Sumber: Pexels)
Selain PPN juga terdapat jenis pajak lain yang cukup familiar, yaitu PPh. PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.
Pajak penghasilan tersebut memiliki beberapa kategori, yaitu:
- PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai maupun pengusaha
- PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri
Baca juga: Mudah, begini syarat dan cara membuat NPWP
Tarif PPh
Tarif PPh berbeda-beda tergantung jenisnya. (Sumber: Pexels)
Tarif dari pajak penghasilan ini berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU PPh. Sebagai gambaran, berikut ini adalah tarif untuk PPh 21 yang memiliki NPWP.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
- Untuk WP yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Cara menghitung PPh
Cara menghitung PPN dan PPh memiliki perbedaan rumus. (Sumber: Pexels)
Cara menghitung PPN dan PPh juga berbeda, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berikut ini adalah rumus menghitung PPh 21 dan contohnya:
1. Rumus menghitung PPh
PPh 21 merupakan salah satu jenis pajak yang cukup familiar bagi karyawan. Perhitungan dari PPh 21 sendiri selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ini adalah penghitungannya sesuai dengan UU yang berlaku:
- Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Penyesuain tarif pada PTKP juga turut membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan.
2. Contoh cara menghitung PPh
Walaupun penghitungannya telah diatur oleh DJP, tetapi praktiknya tiap perusahaan memiliki metode perhitungan pajak penghasilan 21 sendiri yang disesuaikan dengan gaji bersih atau tunjangan pajak yang diterima karyawan.
Terdapat beberapa metode dalam perhitungan PPh 21, salah satunya adalah metode Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak. Berikut ini contohnya:
Seorang karyawan pria lajang (TK/0) menerima gaji Rp 10.000.000 per bulannya, adapun penghitungannya sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
- Tarif PPh: 15%
- PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
- Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000
Objek dan dasar hukum PPh
Berbagai jenis penghasilan termasuk dalam objek PPh. (Sumber: Pexels)
Sama halnya dengan PPN, PPh juga memiliki objek pajak dan dasar hukum yang berlaku.
1. Objek PPh
Dilansir dari klikpajak.id,secara umum, objek pajak dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Adapun objek dari pajak penghasilan, yaitu
a. Penghasilan sebagai Objek Pajak
- Penggantian atau imbalan
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
- Laba usaha
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
- Penerimaan kembali
- Bunga
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
- Keuntungan karena pembebasan utang
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Iuran
- penghasilan yang belum dikenakan pajak
- Penghasilan dari usaha berbasis industri
- Imbalan bunga
- Surplus Bank Indonesia
b. Penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Penghasilan berupa bunga deposito
- Penghasilan berupa hadiah
- Penghasilan dari transaksi saham
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta
- Penghasilan tertentu lainnya
2. Dasar hukum PPh
Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. UU ini mengalami empat kali perubahan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Jika kamu seorang karyawan, PPh 21 biasanya dibayarkan langsung oleh pihak kantor. Setiap tahunnya kamu wajib untuk melaporkannya, setelah mendapatkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) dari perusahaan. Nah, bagi kamu yang masih mencari pekerjaan, yuk segera daftarkan diri di Ekrut untuk mendapatkan karier yang lebih baik.
Baca juga: Lupa EFIN pajak? Jangan panik, lakukan 5 cara ini
Itulah ulasan mengenai cara menghitung PPN dan PPh beserta contohnya. Dengan informasi tersebut diharapkan kamu akan mendapatkan pengetahuan lebih mengenai pajak. Setelah mengetahui cara menghitung PPN dan PPh, jangan lupa untuk menyetorkannya dengan tepat waktu, ya!
Sumber:
- kemenkeu.go.id
- klikpajak.id
- online-pajak.com