Mendaftarkan paten sebaiknya dilakukan bila kamu atau bisnis kamu menciptakan sebuah penemuan baru. Ini dilakukan demi mencegah adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan ide atau konsep penemuanmu.
Namun apa sebenarnya paten dan bagaimana cara mendapatkan hak paten tersebut?
Apa itu hak paten?
Hak paten diberikan pada inventor dengan hasil penemuan di bidang teknologi - EKRUT
Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dijelaskan bahwa paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah si penemu. Sementara invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut.
Perlu kamu ketahui, perlindungan paten melingkupi dua jenis berdasarkan invensinya, yaitu
- Paten. Untuk invensi yang baru,mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung tanggal penerimanaan hak paten.
- Paten sederhana. Untuk invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam hal ini invensi yang produknya bukan cuma sekedar beda dari ciri teknis, tapi juga yang memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis dari invensi sebelumnya karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponannya mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa atau sistem. Untuk paten sederhana jangka waktu berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimanan.
Baca juga: Begini cara mengukur kepuasan pelanggan terhadap produk
Apa saja yang dapat dipatenkan dan tidak boleh dipatenkan?
Tidak semua penemuan dapat diberikan hak paten - EKRUT
Tidak semua invensi dapat diberikan paten. Dalam undang-undang dijelaskan beberapa syarat sebuah penemuan dapat atau tidak dapat dipatenkan.
Penemuan yang boleh dipatenkan
Sebuah invensi dapat diberikan paten, bila memenuhi syarat:
- Baru. Dalam arti tidak boleh sama dengan teknologi atau invensi yang pernah dipublikasikan baik sebelum permohonan paten diajukan atau menerima tanggal penerimaan paten. Baru disini juga bukan sekedar beda, namun juga harus dilihat pula sama atau tidak fungsi ciri teknis invensi tersebut dengan fungsi ciri teknis invensi yang pernah ada.
- Mengandung langkah inventif. Paten diberikan pada invensi yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
- Dapat diterapkan secara industri. Maksudnya jika invensi berupa produk maka harus mampu dibuat secara berulang atau massal dengan kualitas yang sama. Atau jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus dapat digunakan atau dijalankan dalam praktek.
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan
Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten juga dijelaskan beberapa invensi juga tidak dapat diberikan hak paten yaitu:
- Bila proses atau produk tersebut memiliki pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
- Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
- Makhluk hidup, kecuali jasad renik
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Proses biologis yang esensial tersebut seperti teknik stek, cangkok atau penyerbukan alami. Sementara proses nonbiologis atau mikrobiologis tersebut contohnya seperti rekayasa genetika.
Baca juga: Produk digital dari luar negeri resmi dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020
Cara mendaftarkan hak paten
Proses pendaftaran hak paten menghabiskan waktu yang cukup lama - EKRUT
Ketika memutuskan untuk mendaftarkan hak paten atas penemuan, kamu harus mengetahui keseluruhan proses dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Sebelum mencari tahu cara mendaftarkan hak paten, pastikan untuk memeriksa invensi yang hendak didaftarkan sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Setelah itu buatlah spesifikasi paten untuk memudahkan kategorisasi invensi saat permohonan diajukan. Jika ini sudah kamu lakukan, kamu dapat mendaftarkan hak paten dengan mengikuti beberapa cara berikut.
Cara mendaftarkan hak paten beserta prosesnya
Cara mendaftarkan hak paten dapat dilakukan dengan mengajukan langsung permohonan DJKI dengan proses lengkap sebagai berikut
1. Ajukan permohonan pendaftaran dengan:
- Mengisi formulir permohonan dan membuatnya dalam rangkap empat.
- Memberikan spesifikasi paten yang terdiri dari judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baaru dan layak mendapat hak paten.
- Melengkapi persyaratan formalitas berupa surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon bukan orang yang sama; surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan; fotokopi akta pendiiran badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum; fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
- Membayar biaya permohonan paten.
- Setelah syarat dilengkapi kamu akan mendapatkan tanggal penerimaan.
2. Pemeriksaan administratif akan dilakukan.
3. Bila lengkap, masa pengumuman akan berlangsung selama 6 bulan dimulai setelah 18 bulan dari tanggal penerimaan. Tahap ini memberi kesempatan masyarakat mengetahui produk yang dimohon patenkan
4. Setelah masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI.
5. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding namun jika permohonan paten diterima maka DJHKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten
Pendaftaran permohonan paten online
Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dijelaskan bahwa pengajuan permohonan pendaftaran paten baru juga dapat dilakukan secara online yaitu dengan prosedur sebagai berikut:
1. Registrasi akun di paten.dgip.go.id
2. Pilih buat permohonan baru
3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lain:
- Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
- Klaim
- Abstrak
- Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
- Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
- Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
- Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
- SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
4. Isi seluruh formulir yang tersedia
5. lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten
6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif
7. Pastikan semua terisi dengan benar lalu klik selesai
8. Permohonan akan diproses
Dari penjelasan cara mendaftarkan hak paten kamu bisa melihat bahwa proses ini cukup panjang dan memakan waktu, bukan? Namun jangan jadikan ini alasan untuk tidak mendaftarkan paten atas penemuanmu. Sebab, manfaat mendaftarkan hak paten tentu setimpal dengan perlindungan yang akan kamu dapatkan pada penemuan kamu, bukan?
Sumber:
- UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten
- dgip.go.id
- hki.co.id