Merek merupakan aset penting yang harus dilindungi oleh pemilik bisnis atau usaha. Pasalnya, melalui merek lah identitas produk atau layanan kamu dapat dibedakan dengan para pesaing lainnya.
Cara melindungi merek yang kamu miliki tersebut adalah dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Bagaimana prosedurnya? Simak dulu ulasan terkait cara mendaftarkan hak merek berikut.
Apa yang dimaksud dengan merek?
Merek tidak selalu berupa tulisan namun juga bisa berupa logo - EKRUT
Perlu dipahami bahwa merek tidak selalu diidentikkan dengan nama dari sebuah produk.
Dalam UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2(dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Umumnya, pemilik bisnis atau usaha membutuhkan merek untuk beberapa fungsi, seperti:
- Alat komunikasi yang efektif. Merek dapat mengambarkan pesan, reputasi, produk atau layanan yang dimiliki perusahaan
- Memudahkan konsumen menemukanmu. Merek menjadi identitas yang membedakan produk dan layananmu dengan yang lain
- Menunjang promosi brand. Merek memungkinan pebisnis untuk mengoptimalkan promosi melalui berbagai platform seperti media sosial dan internet
Apa fungsi mendaftarkan merek?
Merek menjadi identitas sebuah brand - EKRUT
Pemilik bisnis atau usaha harus mendaftarkan merek untuk mendapatkan apa yang disebut sebagai hak merek.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara pada pemilik merek yang terdaftar dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin pada pihak lain untuk menggunakannya.
Hak merek tersebut diperlukan karena memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Dasar untuk mencegah adanya pihak lain yang menggunakan merek yang sama dalam peredan untuk barang atau jasa sejenisnya
- Dasar untuk menolak pendaftaran merek yang sama oleh pihak lain
- Sebagai alat bukti yang sah atas merek yang didaftarkan
Merek yang terdaftar akan memiliki perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek. Namun, kamu dapat memperpanjang masa berlaku hak merek tersebut dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Begini cara mendaftarkan hak paten yang perlu diketahui
Cara mendaftarkan hak merek
Lengkapi persyaratan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran hak merek - EKRUT
Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, ada baiknya kamu menelusuri database merek DJHKI untuk melihat apakah sudah ada merek yang memiliki kesamaaan dan sudah terdaftar atau sedang diproses pendaftarannya.
Tahap pengecekan ini dibutuhkan agar kamu tidak terlanjur mendaftarkan merek yang tidak memenuhi kualifikasi.
Bila kamu sudah melakukan penelusuran dan tidak menemukan merek yang sama, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan hak merek tersebut. Berikut cara mendaftarkan hak merek yang bisa kamu simak.
Cara mendaftarkan hak merek secara online
Kamu dapat mendaftarkan merek dengan mengikuti cara mendaftarkan hak merek secara online berikut.
- Sebelum mendaftarkan merek, kamu harus melakukan pemesanan kode billing pada situs http://simpaki.dgip.go.id/ dan membayarkannya.
- Setelah itu, log in ke akun Aplikasi Merek di situs https://merek.dgip.go.id/. Bila belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Isi formulir yang tersedia dengan benar
- Unggah data yang dibutuhkan, seperti:
- Label Merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat keterangan UMKM (Jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil)
- Submit data permohonan online
- Data permohonan yang telah kamu submit dapat dicetak dan akan dilakukan pengecekan oleh petugas.
Cara mendaftarkan hak merek secara offline
Sementara itu, kamu juga dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak merek secara manual, dengan melihat proses berikut:
- Ajukan permohonan pendaftaran Hak Merek kepada DJKI dengan melengkapi persyaratan yaitu:
- Formulir pendaftaran merek rangkap dua yang telah diisi dan ditanda tangani
- Lampiran fotokopi KTP
- Fotokopi akte pendirian badan hukum yang disahkan notaris (bila pemohon atas nama badan hukum
- Fotokopi peraturan pemiilkan bersama, jika pemohon lebih dari 1 orang
- Surat kuasa khusus, jika permohonan pendaftaran diwakili
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Label merek atau etiket merek sebanyak sepuluh helai dengan ukuran maksimal 9x9 cm, dan minimal 2x2 cm
- Bukti pembayaran permohonan pendaftaran hak merek
- Bila persyaratan terpenuhi, kamu akan mendapat tanggal penerimaan.
- 15 hari setelah menerima tanggal penerimaan, permohonan merek yang kamu ajukan akan diumumkan dalam tahap publikasi selama 2 bulan. Pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan oposisi terhadap pengajuan permohonan tersebut. Apabila ada keberatan, maka pemohon merek berhak mengajukan sanggahan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan.
- Jika tidak ada sanggahan, maka permohonan akan memasuki masa pemeriksaan subtantif. Tahap ini akan menentukan apakah merek yang dimohonkan dapat didaftarkan atau tidak. Keputusan harus dikeluarkan paling lambat dalam waktu 150 hari sejak dimulainya masa pemeriksaan subtantif. Apabila permohonan merek ditolak, kamu dapat mengajukan banding.
- Bila permohonan merek disetujui, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek
Baca juga: 7 Tips membuat tagline perusahaan
Kenali merek yang tidak dapat didaftarkan
Merek yang tidak memiliki daya pembeda tidak dapat didaftarkan - EKRUT
Ketahuilah bahwa di dalam UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga dijelaskan bahwa beberapa merek tidak dapat didaftarkan, bila:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
- Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
- Tidak memiliki daya pembeda
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum
Alasan penolakan permohonan pendaftaran hak merek
Kamu dapat melakukan banding bila ternyata permohonan pendaftaran merek ditolak - EKRUT
Ketahui pula bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak bila merek yang didaftarkan dianggap:
- Memiliki kesamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek lain dari barang dan/atau jasa sejenis yang sudah terlebih dahulu terdaftar
- Memiliki kesamaan pada pokoknya atu secara keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
- Memiliki persamaan pada pokoknya atau keselurhan dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
- merupakan atau menyerupai nama orang orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Itulah beberapa cara mendaftarkan hak merek yang bisa kamu ikuti. Ingat bahwa pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file.
Artinya, meski kamu lebih dulu membuat dan menggunakan sebuah merek, namun jika ada orang lain yang lebih dulu mendaftarkan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa sejenis, maka kamu bisa jadi akan kehilangan hak untuk menggunakan merek yang sudah kamu gunakan itu.
Jadi jangan menunda-nunda untuk mendaftarkan merek yang kamu punya ya.
Sumber:
- dgip.go.id
- hki.co.id
- entrepreneur.com
- Undang-Undang No.20 Tahun 2016