Tanda tangan dibutuhkan sebagai salah satu bukti pengesahan dalam dokumen. Namun, kendala jarak dan waktu membuat penggunaan tanda tangan secara langsung di atas kertas dokumen tidak selalu dianggap efektif.
Sebagai gantinya banyak orang kini mulai menggunakan tanda tangan digital untuk keperluan administrasi dokumen. Cari tahu cara membuat tanda tangan digital tersebut dalam ulasan berikut.
Apa itu tanda tangan digital?
Tanda tangan digital dan elektronik menggantikan fungsi tanda tangan konvensional yang biasanya - EKRUT
Beberapa orang menyamakan istilah tanda tangan digital dengan tanda tangan elektronik. Namun beberapa sumber menjelaskan bahwa keduanya memiliki perbedaan.
Tanda tangan elektronik dianggap merujuk pada istilah yang lebih luas. Dalam artian, tanda tangan elektronik dipahami sebagai bentuk tanda yang dilekatkan dalam dokumen secara elektronik sebagai bentuk pengesahan atau persetujuan.
Contoh tanda tangan elektronik adalah tanda tangan basah yang dipindai lalu disalin ke dokumen, atau bentuk tanda tangan yang dibuat menggunakan perangkat digital khusus seperti tablet, tanda tangan di bagian bawah email, nama yang diketik, tanda tangan suara, dan sebagainya.
Sementara tanda tangan digital dapat dikatakan sebagai tanda tangan elektronik yang menawarkan keamanan lebih dibanding tanda tangan elektronik yang biasa. Sebab, tanda tangan digital menggunakan ID digital berbasis sertifikat untuk mengautentikasi identitas penandatangan dan menunjukan bukti penandatanganan dengan mengikat setiap tanda tangan ke dokumen melalui enkripsi. Dengan begitu dokumen pun tidak dapat dipalsukan.
Dari sini dapat dipahami bahwa tanda tangan elektronik pada dasarnya digunakan untuk memverifikasi dokumen, sementara tujuan utama tanda tangan digital lebih kepada untuk mengamankan dokumen agar tidak diubah atau disalahgunakan oleh orang-orang tanpa otoritas.
Baca juga: 5 cara membuat password yang kuat agar terhindar dari peretas
Dasar hukum penggunaan tanda tangan digital
Undang-undang lebih menggunakan istilah tanda tangan elektronik secara umum - EKRUT
Penggunaan tanda tangan elektronik maupun tanda tangan digital telah diatur dalam undang-undang yakni pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya yakni UU No 19 tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi elektronik.
Di dalam UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dijeaskan bahwa tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentifikasi.
Dalam pasal 59 PP No 71 Tahun 2019 dijelaskan pula bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan:
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Lantas bagaimana dengan tanda tangan digital?
Peraturan yang berlaku lebih menggunakan istilah tanda tangan elektronik secara umum. Namun, dalam pasal 60 PP no 71 tahun 2019 dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Bila membandingkan dengan penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa istilah tanda tangan digital lebih merujuk pada tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Adapun tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi keabsahan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat 3 yang dijelaskan di atas, menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Beda dengan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dapat dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Sementara itu sertifikat elektronik yang dijelaskan dalam dalam undang-undang di atas adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Di mana penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercyaa yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Cara membuat tanda tangan digital tersertifikasi
Manfaatkan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk menerbitkan tanda tangan digital kamu - EKRUT
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, keabsahan tanda tangan digital tersertifikasi salah satunya adalah harus menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat jasa penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia. Itu sebabnya salah satu cara membuat tanda tangan digital yang tersertifikasi adalah dengan menggunakan jasa dari penyelenggara sertifikasi elektronik tersebut.
Di Indonesia ada beberapa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang terdiri dari dua institusi pemerintah dan 4 swasta yaitu BSSN, Peruri, PrivyID, VIDA, Digisign, dan iOTENTIK.
Untuk dapat membuat tanda tangan digital tersertifikasi dari lembaga ini kamu diharuskan unuk mendaftar, memberikan data diri dan melalui proses verifikasi agar dapat menerbitkan tanda tangan digital bersertifikat.
Agar lebih jelas, coba simak contoh cara membuat tanda tangan digital tersertifikasi di PrivyID berikut.
- Download aplikasi PrivyID
- Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, alamat email, nomor telepon serta mengunggah foto diri dan e-KTP untuk penerbitan tanda tangan digital bersertifikat.
- Data-data ini akan diverifikasi oleh PrivyID
- Jika sudah diverifikasi, kamu akan dibekali dengan kunci keamanan ganda. Sehingga ketika ingin menandatangani dokumen, kamu diharuskan menggunakan ID dan one time password.
- Jika ingin menandatangani dokumen secara digital di PrivyID, kamu pun tinggal mengunggah dokumen yang ingin ditanda tangani
- Klik sign document
- Tempatkan tanda tangan pada posisi yang diinginkan lalu klik centang.
- Masukkan kode otp yang dikirim ke nomor hp anda.
- Klik sign.
Baca juga: Pemerintah siapkan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi
Cara membuat tanda tangan digital tidak tersertifikasi
Kamu dapat membuat tanda tangan digital dan elektronik langsung menggunakan smartphone di genggaman - EKRUT
Bila yang kamu butuhkan adalah tanda tangan digital tanpa sertifikasi atau hanya sebatas tanda tangan elektronik umum, maka kamu bisa memanfaatkan beberapa aplikasi tanda tangan digital, seperti:
- Adobe Fill and Sign
- SignEasy
- Hellosign
- Signnow
- Autograph
Melalui aplikasi ini kamu dapat membuat dan memasukkan tanda tangan elektronik dan digital ke berbagai format dokumen yang dibutuhkan.
Dalam praktiknya, beberapa urusan administrasi dokumen hanya membutuhkan tanda tangan elektronik biasa. Namun beberapa perusahaan atau badan pemerintah terkadang mensyaratkan penggunaan tanda tanggan digital tersertifikasi untuk memastikan keamanann dan validitas dokumen.
Sesuaikanlah cara membuat tanda tangan digital dan elektronik yang kamu inginkan sesuai dengan kebutuhan penggunaan yang dibutuhkan. Namun bila faktor keamanan menjadi hal yang kamu anggap sangat penting dalam dokumen, pilihlah jenis tanda tangan digital tersertifikasi sebagai alternatifnya.
Sumber:
- differencebetween.net
- 4point.com
- hukumonline.com
- liputan6.com