SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh polri sebagai bukti bahwa seseorang atau individu yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal berdasarkan data kepolisian. Surat resmi ini akan kamu butuhkan sebagai lampiran dalam surat lamaran pekerjaan. Berikut ini tahapan cara membuat SKCK secara online dan offline hingga biayanya.
Baca juga: 12 Tips Melamar Kerja Yang Baik Agar Cepat Dipanggil Interview
Apa itu SKCK?
SKCK menjadi surat resmi yang membuktikan tidak ada catatan kejahatan dari kepolisian – G-Drive
Mengutip dari laman resmi polri, SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh polri sebagai bukti bahwa seseorang atau individu yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal berdasarkan data kepolisian.
Nama SKCK ini menggantikan istilah lama SKKB (surat keterangan kelakuan baik) karena membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan tindak kriminal di kepolisian, maka seringkali dijadikan syarat dalam lamaran pekerjaan.
Baca juga: Panduan foto lamaran kerja yang profesional 2022 dan tips membuatnya
Fungsi SKCK
Salah satu fungsi SKCK adalah untuk lamaran pekerjaan - Pexels
Selain sebagai dokumen pelengkap administrasi dalam berbagai kebutuhan, SKCK juga memiliki beberapa fungsi antara lain:
- Sebagai persyaratan masuk ASN
- Lampiran dalam surat lamaran pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
- Untuk pendaftaran sekolah baik dalam negeri maupun luar negeri
- Syarat menikah dengan anggota TNI dan polri
- Syarat pencalonan kepada desa, DPRD, kepala daerah/bupati
Khusus untuk SKCK yang diterbitkan oleh polda, juga memiliki fungsi untuk persyaratan membuat paspor dan pencalonan walikota atau DPRD.
Baca juga: 10 Cara melamar kerja ini bisa bikin HRD terkesan
Syarat membuat SKCK
Membuat SKCK akan mudah bila syaratnya kamu penuhi - Pexels
Rumit tidaknya cara membuat SKCK sangat tergantung dengan persyaratan yang kamu bawa. Jika syarat membuat SKCK telah kamu penuhi, maka proses membuat SKCK akan jadi sangat mudah. Berikut syarat membuat SKCK.
1. Syarat membuat SKCK bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Surat pengantar RT/RW. Ini hanya sebagai persiapan, karena ada beberapa instansi polres/polsek yang mengharuskan kamu membawa surat pengantar, tetapi ada pula yang tidak
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. Bisa pula diganti SIM. Jika belum memiliki KTP atau SIM, maka bisa diganti dengan fotokopi kartu identitas lain sebagai pengganti KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi paspor bagi yang sudah punya
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar. Syaratnya, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, dan tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab, harus tampak muka secara utuh.
2. Syarat membuat SKCK bagi WNA (Warga Negara Asing)
- Membawa surat permohonan yang dikeluarkan oleh perusahaan, sponsor, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP dan surat nikah jika yang menjadi sponsor adalah suami/istri seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KITAS (kartu izin tinggal terbatas) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap)
- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Pas foto berwarna sebanyak 6 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning. Berpakain sopan dan berkerah, tampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah. Jika mengenakan jilbab, muka tampak secara utuh.
Untuk membuat dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, kamu bisa memintanya ke polres dengan meminta surat rekomendasi dari polsek dengan membawa beberapa syarat berikut ini:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Foto tampak depan 2 lembar ukuran 4x6 background merah
- Foto tampak samping kiri 1 lembar ukuran 4x6 background merah
- Foto tampak samping kanan 1 lembar ukuran 4x6 background merah
- Mengisi formulir sidik jari
Baca juga: Melamar kerja online? Ini hal yang harus dan tidak boleh kamu lakukan
Alur mengurus SKCK
SKCK bisa dibuat secara online atau offline - Pexels
Cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online dan offline. Keduanya sama mudahnya, tergantung mana yang menurut kamu lebih fleksibel. Berikut alurnya.
1. Online
Cara membuat SKCK secara online bisa kamu mulai dengan mengubah semua dokumen kamu dalam bentuk digital. Scan terlebih dahulu berkas-berkas yang nantinya perlu kamu upload. Setelah itu lanjutkan dengan:
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lalu pilih menu “Form Pendaftaran” yang ada di bagian atas situs
- Lengkapi formulir, mulai dari tujuan permohonan, satuan wilayah hingga pengambilan SKCK
- Pilih metode pembayaran. Bisa secara tunai atau melalui virtual account BRIVA dan klik lanjut
- Isi informasi ciri fisik (bersifat wajib)
- Selanjutnya, upload dokumen yang sudah disiapkan sebagai lampiran
- Klik proses untuk mendapatkan bukti permohonan
- Selanjutnya, isi formulir data diri secara lengkap
- Unggah foto yang 4x6 dengan klik foto
- Lengkapi data formulir pendidikan, hubungan keluarga, perkara pidana, dan lainnya, sesuai dengan persyaratan yang tercantum. Jangan lupa unggah pula lampiran yang diminta
Cara membuat SKCK secara online sudah selesai. Kamu tinggal menunggu proses berkas jadi dan mengambilnya di kantor polisi atau layanan SKCK keliling dengan membawa dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
2. Offline
Cara membuat SKCK juga bisa secara langsung dengan datang ke kepolisian. Berikut alurnya:
- Datang ke polsek atau polres dan langsung menuju loket bagian SKCK. Lakukan pendaftaran di sana
- Membuat dokumen rumus sidik jari. Jika ke polsek, maka kamu harus ke polres dulu untuk mengurus dokumen sidik jari. Jadi, lebih baik jika membuat SKCK langsung ke polres, sebab di sana bisa langsung membuat dokumen sidik jari
- Setelah proses sidik jari selesai, kumpulkan berkas dan bayar uang penerbitan SKCK di loket
- Tunggu antrean sampai nama kamu dipanggil. Selesai
Baca juga: 7 Contoh surat lamaran kerja yang baik dan benar serta profesional
Biaya membuat SKCK
Biaya membuat SKCK sangat murah - Pexels
Tak hanya cara membuat SKCK saja yang mudah, biayanya pun murah. Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, biaya membuat SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang awalnya hanya Rp10.000, naik menjadi Rp30.000 terhitung sejak 6 Januari 2017. Sementara untuk WNA, biaya membuat SKCK adalah Rp60.000.
SKCK adalah salah satu dokumen resmi yang sangat penting jika kamu ingin melamar pekerjaan. Jika kamu sedang mencari pekerjaan, kamu bisa mendaftarkan diri kamu di EKRUT.
Berbagai tips dalam dunia kerja juga bisa kamu simak melalui Channel resmi EKRUT di YouTube. Salah satunya adalah tips negosiasi gaji di video berikut ini.
Sumber:
- Polri.go.id
- Cermati.com
- Medcom.id
- Idntimes.com