Sebagai warga negara yang memenuhi syarat Wajib Pajak, tentunya kamu harus melaporkannya sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satunya adalah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang sudah disetorkan pada negara merupakan kewajiban setiap karyawan.
Proses pelaporan pajak tersebut bisa kamu lakukan secara pribadi atau mandiri, tanpa harus mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan cara lapor pajak online yang dapat mempermudah masyarakat.
Cara lapor pajak online terbilang cukup mudah asalkan kamu sudah melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi, seperti NPWP dan EFIN atau Electronic Filing Identification. Untuk mengetahui proses lengkapnya, perhatikan jenis, syarat, dan cara lapor pajak online berikut ini.
Baca juga: SPPKP: Pengertian, Fungsi, Persyaratan, dan Cara Mendapatkannya
Jenis SPT pribadi
Cara lapor pajak online bisa kamu lakukan jika telah memahami jenis SPT tahunan. (Sumber: Pexels)
Saat ingin melakukan proses pelaporan pajak, penting untuk kamu mengetahui jenis-jenis dari SPT tahunan PPh pribadi. Nah, kamu bisa melaporkannya dengan menyesuaikan jenis SPT tahunan dengan penghasilan yang diperoleh. Berikut ini jenis formulir yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan langkah cara lapor pajak online lainnya:
1. Formulir 1770 SS
Jenis formulir 1770 SS merupakan SPT Tahunan untuk pribadi atau individu wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang atau sama dengan Rp60 juta. Jenis in diperuntukkan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi lainnya dengan minimal masa kerja satu tahun. Cakupan dari formulir ini termasuk penghasilan tambahan yang berasal dari bunga koperasi atau bunga bank, bukan dari pekerjaan sampingan lainnya. Cara lapor pajak online untuk jenis 1770 SS cukup simpel, kamu hanya perlu memindahkan keseluruhan data yang sudah ada pada formulir 1712 A1 dan A2 yang umumnya diberikan oleh perusahaan ke seluruh karyawan.
2. Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan untuk kamu yang bekerja di lebih dari satu perusahaan. (Sumber: Pexels)
Berbeda dengan jenis formulir sebelumnya, 1770 S adalah SPT Tahunan khusus untuk perseorangan yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta. Penggunaan jenis ini untuk seorang pegawai yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Sehingga, meskipun penghasilan bruto yang kamu peroleh di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan maka akan tetap menggunakan formulir ini untuk pelaporan pajak. Perhatikan dengan teliti saat membuat laporan pajak jenis ini karena terdapat dua lampiran yang harus kamu isi dengan benar. Adapun beberapa data yang harus kamu lengkapi, seperti anggota keluarga, penghasilan, harga, bukti potong, dan lainnya.
3. Formulir 1770
Jenis formulir yang terakhir ini dapat digunakan untuk wajib pajak pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian khusus dan tidak ada ikatan kerja. Contoh beberapa profesi yang menggunakan formulir 1770, seperti konsultan, dokter, notaris, atau penulis. Cakupan wajib pajak dari formulir 1770 termasuk penghasilan yang diperoleh lebih dari satu jenis pekerjaan, misalnya sampingan, pendapatan tetap, dan honor lainnya. Hal yang perlu kamu pahami dari penggunaan formulir ini, yaitu ditujukan untuk pribadi yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Baca juga: Seluk Beluk Biaya Jabatan Dalam PPh 21
Syarat lapor pajak tahunan pribadi
Cara lapor pajak online akan lebih mudah jika sudah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan. (Sumber: Pexels)
Cara lapor pajak online memang terbilang mudah terutama jika kamu sudah memiliki semua dokumen yang diperlukan. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kamu memerlukan beberapa persyaratan untuk dapat mengisi data yang dibutuhkan, seperti NPWP dan EFIN. Berikut ini beberapa syarat SPT tahunan yang perlu kamu ketahui:
1. e-FIN
Dokumen penting yang dibutuhkan sebelum bisa mengisi SPT tahunan adalah e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Kamu bisa memperoleh nomor tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu NPWP. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan atau aktivasi EFIN. Petugas akan memanggil namamu setelah mengambil nomor antrian dan akan membantu untuk mengaktivasi EFIN. Jika sudah aktif, kamu sudah bisa mengakses dan melakukan cara lapor pajak online lainnya.
2. Formulir 1721 A1 dan A2
Formulir A1 dan A2 bisa kamu dapatkan dari peruusahaan. (Sumber: Pexels)
Formulir dengan kode 1721 A1 dan A2 ini juga harus kamu miliki untuk mengisi SPT tahunan. Kode A21 diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta. Sedangkan A2 diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Formulir ini akan diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja. Kamu bisa mengisi laporan SPT tahunan online dengan data-data yang ada dalam kedua formulir tersebut.
3. Informasi mengenai penghasilan, utang, dan harta lainnya
Jika wajib pajak memiliki penghasilan selain pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan tetap, dokumen terkait juga diperlukan. Tidak hanya itu, dokumen yang berisi kewajiban terutang yang harus dibayarkan atau harta lainnya juga harus dimiliki.
Baca juga: Mudah, Begini Syarat Dan Cara Membuat NPWP
Cara lapor pajak secara online
Cara lapor pajak online memiliki proses yang terbilang cukup mudah. (Sumber: Pexels)
Setelah memahami jenis SPT pribadi dan mengetahui persyaratan yang diperlukan, maka kamu sudah siap untuk melakukan pelaporan. Cara lapor pajak online, tidak terlalu sulit kamu hanya mengisi kolom data yang sudah disediakan dari Formulir 1721 A1 dan A2. Berikut ini cara lapor pajak online yang perlu untuk kamu ketahui.
- Mengunjungi laman www.pajak.go.id
- Memilih opsi “Login” di pojok kanan atas laman
- Mengisi NPWP dan kata sandi lalu klik “Login”
- Memilih menu “Lapor” untuk lapor pajak
- Memilih opsi Layanan e-Filing
- Pilihlah “Buat SPT”
- Mengikuti panduan yang diberikan, serta menjawab pertanyaan.
- Pilih “Upload SPT”, setelah selesai
- Menekan tombol “Browse file” dan pilihlah dokumen SPT
- Selanjutnya klik “Start Upload”
- Menekan tombol “OK” pada saat muncul info bahwa proses upload atau unggah telah selesai.
- Mengecek kolom “Status Pengiriman” dan pastikan statusnya “Siap Kirim”
- Apabila belum ingin mengirimkan SPT, kamu bisa klik dan SPT kamu akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diubah kembali pada menu.
- Setelah semua formulir sudah diisi dengan lengkap, kamu bisa meminta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.
- Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email yang sudah kamu daftarkan.
- Mengirimkan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi.
- Kamu tinggal menunggu notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.
Untuk mendapatkan informasi penting seputar dunia kerja lainnya, kamu bisa mengakses laman EKRUT. Kamu juga bisa mendaftarkan diri di EKRUT untuk dihubungkan ke berbagai perusahaan yang sesuai dengan keahlianmu, lho.
Baca juga: Mengenal E-Billing Pajak: Sistem Pembayaran Pajak Elektronik
Merupakan sebuah keharusan bagi setiap perseorangan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan sesuai dengan penghasilan dan profesinya. Cara lapor pajak online yang sudah disediakan akan mempermudah kamu melakukan prosesnya dari rumah tanpa harus pergi ke KPP. Jangan lupa untuk menyiapkan persyaratannya, ya!
Sumber:
- katadata.co.id
- online-pajak.com
- kompas.com