Sebagian masyarakat awam mungkin bertanya-tanya, bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak? Sebab, kadang meskipun sudah mendaftar dan memiliki NPWP, tetapi beberapa orang jarang memeriksa ulang status NPWP. Padahal, status aktif dan tidak NPWP sangat penting untuk mengurus administrasi dan perpajakan. Sebenarnya, cara cek NPWP aktif atau tidak cukup sederhana dan ada beberapa metode yang bisa digunakan. Sebelum mengupas lebih dalam cara cek NPWP aktif atau tidak, mari pahami dulu penjelasan mengenai NPWP berikut ini!
Baca juga: Mengenal e-Nofa: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Mendapatkannya 2022
Apa itu NPWP?
Jika NPWP sudah tidak aktif atau dihapus, kamu perlu registrasi ulang. (sumber: pexels)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu deretan angka yang menjadi identitas orang pribadi atau badan usaha yang akan membayarkan pungutan pajak. Lantas, mengapa NPWP perlu dicek dulu statusnya aktif atau tidak? Jawabannya sederhana, kamu perlu melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak untuk memastikan proses pengurusan kewajiban pajak yang lebih lancar.
Jika NPWP ternyata sudah nonaktif atau bahkan dihapus, maka orang pribadi dan badan usaha yang mengurus perpajakan tentu akan mengalami kesulitan dan perlu mendaftar kembali. Sekadar informasi, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 deret angka yang unik dan tiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP sebagai identitasnya. Oleh sebab itu, sangat penting bagi wajib pajak yang sudah memiliki kartu NPWP untuk mengecek status kartunya masih aktif atau tidak.
Pada dasarnya, pemerintah dan Dirjen Pajak telah menyediakan beberapa metode untuk melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak. Diantaranya sudah disediakan website Ereg Pajak serta terdapat aplikasi pintar yang bisa diunduh di ponsel bernama M-Pajak. Tak hanya itu, cara cek NPWP aktif atau tidak juga dapat dilakukan wajib pajak melalui scan atau memindai kode QR (Quick Response). Metode scan kode QR ini disediakan bagi wajib pajak yang memiliki kartu NPWP terbitan baru dengan kode QR.
Akan tetapi, apabila cara cek NPWP yang sudah disediakan tersebut masih ada kendala, para wajib pajak masih memiliki opsi terakhir, yaitu menghubungi langsung kantor pelayanan pajak terdekat. Kamu bisa datang langsung atau cukup melakukan panggilan telepon ke nomor 1500200 atau yang dikenal sebagai Kring Pajak.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online
Cek NPWP aktif atau tidak via QR code
Cek NPWP aktif atau tidak via QR Code. (sumber: pexels)
Untuk melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak dengan metode scan kode QR cukup mudah. Nantinya, kartu NPWP yang terdapat kode QR yang sudah dipindai akan langsung mengarah ke laman akun pajak dan menunjukkan status validitasnya. Untuk itu, simak panduan berikut ini untuk cek NPWP via QR code.
- Pertama, cukup scan kode bar QR yang tercantum pada kartu NPWP
- Selanjutnya, pada layar ponsel akan muncul tautan atau link ke laman account.pajak.go.id
- Copy dan paste atau buka tautan tersebut agar muncul halaman cek NPWP
- Inputkan kode captcha atau kode keamanan sesuai petunjuk
- Tekan tombol konfirmasi “cek”
- Status validasi kartu NPWP akan muncul
Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Praktis
Cek NPWP aktif atau tidak via website
Cek NPWP aktif atau tidak via website. (sumber: pexels)
Kemudahan layanan masyarakat umum melalui laman website memang sudah bukan hal baru. Terutama, bagi warga negara Indonesia yang ingin mengurus masalah perpajakan seperti cek NPWP via website. Berikut ini adalah panduan mengakses website ereg.pajak.go.id.
- Buka website Ereg pajak atau klik alamat URL http://ereg.pajak.go.id
- Kemudian, inputkan nomor NIK dan nomor KK
- Inputkan kode captcha atau kode keamanan untuk mengonfirmasi
- Tekan tombol “Cari”
- Nomor dan identitas kartu NPWP akan muncul apabila statusnya masih valid
Baca juga: 5 Cara cek nomor NPWP online jika kartu hilang
Cek NPWP aktif atau tidak via aplikasi
Cek NPWP aktif atau tidak via aplikasi. (sumber: pexels)
Selanjutnya, metode atau cara cek NPWP aktif atau tidak melalui aplikasi M-Pajak. Pada Juni 2021, aplikasi M-Pajak dirilis oleh Dirjen Pajak agar memudahkan wajib pajak yang ingin mengurus pungutan pajaknya. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak dari Play Store maupun App Store, wajib pajak bisa langsung mengakses aplikasi M-Pajak dengan ponsel. Ikuti panduannya berikut ini.
- Setelah diunduh dan di-install, login atau masuk ke aplikasi M-Pajak sesuai dengan akun yang sudah didaftarkan melalui website
- Akses aplikasi dan pilih menu “cek NPWP”
- Ikuti petunjuknya, apabila proses berhasil maka status validitas kartu NPWP masih aktif
Baca juga: SPT adalah: Pengertian, kewajiban pekerja, dan panduan pelaporannya di tahun 2022
Cek NPWP aktif atau tidak secara offline
Cek NPWP aktif atau tidak secara offline (sumber: pexels)
Selain online, cara cek NPWP aktif atau tidak secara offline adalah datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Pastikan alamat kantor pelayanan pajak telah sesuai dengan alamat KTP domisili. Kemudian, ketika datang, bawa perlengkapan dokumen seperti KTP, KK, serta kartu NPWP.
Alternatif lain bila kamu tidak sempat datang langsung ke kantor layanan pajak adalah membuat panggilan telepon ke Kring Pajak di nomor 1500200. Cara ini tergolong lebih mudah, sebab kamu bisa melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak dengan bantuan petugas pajak.
Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak secara Online via Website & Email 2022
Demikian panduan untuk melakukan cara cek NPWP aktif atau tidak dengan beberapa metode online maupun offline. Mudah-mudahan bisa segera kamu coba, ya! Sebagai warga negara yang baik sekaligus pekerja, NPWP harus selalu aktif, sehingga kamu bisa mengurus pajak penghasilan (Pph) maupun berbagai pungutan pajak dengan lancar.
Jika kamu ingin tahu artikel menarik lainnya, ada beragam info dan tips bermanfaat dari laman EKRUT Media dan YouTube Official EKRUT. Dapatkan aneka informasi seputar dunia kerja dan pengembangan karier untuk masa depanmu. Yuk, sign up EKRUT sekarang!
- bisnis.com
- kontan.co.id
- kompas.com