Buruh adalah istilah yang merujuk pada siapa saja yang bekerja dan mendapatkan upah. Bisa juga diartikan sebagai pekerja. Itu artinya, jika kamu adalah karyawan, pegawai, dosen, guru, pengacara, hakim, dan profesi lainnya, selama kamu pekerja, maka kamu adalah buruh. Namun, mereka yang memiliki profesi pasti tidak mau disebut buruh.
Baca juga: Begini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib pekerja tahu
Apa itu buruh?
Buruh adalah pelaku kerja yang mendapatkan upah – Pexels
Buruh dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai labor. Maka, bisa didefinisikan bahwa buruh adalah pekerja yang memproduksi barang atau jasa. Hanya saja, kebanyakan orang lebih suka mendefinisikan buruh adalah pelaku kerja dalam usaha perorangan maupun organisasi yang mendapatkan upah. Definisi ini mirip dengan apa yang tertera dalam KBBI.
Buruh bisa bermacam-macam jenisnya, tergantung dari mana melihatnya. Bisa dibedakan dari tingkat keahlianya seperti tenaga kerja manual dan tenaga kerja terampil. Bisa pula dibedakan berdasarkan hubunganya dengan pemberi kerja, misalnya buruh kontrak atau buruh lepas.
Pengertian buruh juga bisa kamu temukan di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut, buruh disamakan dengan pekerja. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dan atas pekerjaanya tersebut menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Meski antara buruh dan pekerja memiliki makna yang sama, tetapi dalam kultur budaya masyarakat kita, buruh dianggap lebih rendah dibanding tenaga kerja atau karyawan.
Baca juga: Keuntungan dan Kerugian Outsourcing bagi Karyawan Perusahaan
Sejarah istilah buruh
Menurut sejarah, ada tenaga kerja kasar dan tenaga kerja halus – Pexels
Dalam buku Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia karya Lalu Husni, disebutkan bahwa istilah buruh berkonotasi pada pekerja kasar yang lebih mengutamakan tenaga otot dibanding otak ketika bekerja. Misalnya, kuli bangunan, tukang kayu, buruh tukang batu, dan lain sebagainya.
Sementara tenaga kerja, pekerja, atau karyawan berkonotasi sebagai buruh yang lebih tinggi karena bekerja lebih menggunakan otak dibanding otot, meski pada intinya sama-sama pekerja.
Di masa penjajahan Belanda, ada perbedaan juga antara buruh dengan pekerja. Saat itu, buruh adalah penyebutan untuk mereka yang pekerja kasar. Misalnya, tukang, kuli, dan lain-lain. Pemerintah Belanda menyebut pekerja kasar sebagai blue collar (kerah biru). Sementara, orang-orang dengan pekerjaan halus, seperti pegawai administrasi disebut dengan white collar (kerah putih). Mereka biasanya termasuk golongan para bangsawan yang bekerja di kantor.
Baca juga: Bedanya Angkatan Kerja dan Tenaga Kerja, Jobseeker Wajib Tahu!
Setelah merdeka, tidak ada lagi istilah buruh halus maupun buruh kasar. Mereka yang bekerja di sektor swasta baik perorangan maupun lembaga disebut sebagai buruh. Tetapi dalam perkembangan hukum di Indonesia, istilah buruh diganti dengan pekerja. Istilah buruh dianggap terlalu merujuk pada golongan tertentu yang selalu di bawah pihak lain, yakni majikan dan selalu ditekan.
Meski demikian, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, masih menggunakan kedua istilah tersebut, yakni buruh/pekerja. Pada tataran organisasi kedua istilah tersebut juga dikenal. Ada SBSI atau Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Baca juga: 9 Perubahan di dunia kerja yang mungkin terjadi setelah pandemi
Macam-macam buruh
Buruh bisa dibedakan berdasarkan keahlianya – Pexels
Ada banyak macam-macam buruh, tergantung dari mana melihatnya. Tetapi, jika dilihat dari tingkat keahlian, maka ada buruh profesional (tenaga kerja terampil) atau buruh kasar (tenaga kerja manual).
1. Buruh profesional
Istilah buruh yang satu ini lebih merujuk pada tenaga kerja terdidik yang bekerja lebih mengandalkan otak dibanding dengan otot. Mereka biasanya memiliki kualifikasi pendidikan tertentu. Bahkan beberapa buruh profesional diharuskan memiliki lisensi. Buruh profesional disebut pula white collar worker (pekerja kerah putih).
Umumnya, buruh profesional bekerja di kantoran dengan memakai pakaian formal. Entah itu dengan mengenakan pakaian putih, jas, kemeja, celana panjang, dasi dan lainnya. Mereka biasanya bekerja di bagian manajemen, koordinasi penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Biasanya, gaji pekerja profesional diberikan secara rutin.
2. Buruh kasar
Disebut pula dengan tenaga kerja manual. Mereka yang termasuk ke dalam buruh kasar bekerja lebih mengandalkan kemampuan otot atau fisik dibanding dengan kemampuan otak. Biasanya juga dibayar per jam. Mereka disebut pula sebagai pekerja kerah biru (blue collar worker).
Jenis tenaga kerja satu ini umumnya bisa dilakukan siapa saja sebab tidak membutuhkan pendidikan tinggi. Paling hanya butuh keterampilan tertentu yang bisa dilatih. Beberapa pekerja yang termasuk buruh kasar adalah tenaga kerja konstruksi, penambangan, manufaktur, perbaikan, dan pemeliharaan.
Buruh juga bisa dibedakan berdasarkan jangka waktu kerja. Ada tenaga kerja tetap dan tenaga kerja lepas. Yang termasuk tenaga kerja tetap adalah buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja, baik permanen maupun dalam jangka waktu tidak tertentu. Sedangkan tenaga kerja lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja. Imbalan yang didapat biasanya dihitung berdasarkan jumlah jam atau hari kerja.
Baca juga: Mengenal 4 jenis pekerja atau tenaga kerja yang ada di Indonesia
4 Jenis penghasilan buruh
Gaji yang diterima buruh berbeda-beda – Pexels
Berdasarkan macam-macam buruh di atas, upah atau gaji yang diterima juga berbeda. Jenis-jenis penghasilan yang akan diterima oleh buruh adalah:
- Upah harian. Jenis imbalan yang akan dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja secara harian. Biasanya, begitu selesai bekerja di hari tersebut, langsung dibayar.
- Upah mingguan. Jenis upah yang diberikan kepada pekerja secara mingguan. Jadi, setelah pekerja bekerja selama satu minggu, maka upah baru dibayarkan.
- Upah satuan. Jenis upah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah unit yang diselesaikan.
- Upah borongan. Jenis penghasilan buruh yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai penyelesaian suatu jenis pekerjaan.
Baca juga: Mengetahui seluk beluk aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Dari artikel di atas bisa disimpulkan bahwa buruh adalah semua pekerja yang mendapatkan upah dari pemberi kerja. Karyawan, pegawai, tenaga kerja, dan sejenisnya adalah buruh. Hanya saja, mereka mendapatkan penghasilan yang berbeda-beda.
Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, jika ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT untuk mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!
Sumber:
- thebalance.com
- kemenperin.go.id
- reactor.co.id
- maxmanroe.com