Biaya jabatan merupakan salah satu komponen dalam penghitungan PPh 21 atau yang dikenal sebagai pajak atas penghasilan subjek pajak dalam negeri.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan biaya jabatan dalam PPh 21 tersebut? Simak jawabannya di sini.
Biaya jabatan dalam komponen perhitungan PPh 21
Biaya jabatan masuk ke dalam komponen PPh 21-EKRUT
Seperti yang mungkin sudah kamu ketahui, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honor, tunjangan, dan penghasilan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan, kegiatan, jasa yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Setidaknya ada 9 komponen penghitungan dalam PPh 21 tersebut yaitu:
- Penghasilan bruto PPh 21, di dalamnya termasuk penghasilan rutin berupa gaji dan tunjangan
- Penghasilan tidak rutin, di dalamnya terdapat bonus, THR dan upah lembur
- Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kecelakaan kematian
- Jaminan kesehatan
- Tunjangan PPh 21 yang dibayarkan perusahaan bila ada
- Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan bila ada
- Pengurangan penghasilan bruto, di dalamnya mencakup biaya jabatan, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan, Penghasilan tidak kena pajak dan biaya pensiun
Baca juga: Mengenal e-billing pajak: sistem pembayaran pajak elektronik
Bila melihat dari komponen di atas, biaya jabatan ini masuk kepada poin pengurangan penghasilan bruto.
Nah, yang dimaksud sebagai biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan oleh petugas perpajakan sebagai biaya pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Siapa yang membayar biaya jabatan ini?
Jawabannya adalah pegawai tetap dalam jabatan apapun di sebuah perusahaan bahkan profesi Office Boy tetap pun wajib membayar biaya jabatan.
Lantaran biaya jabatan ini jadi komponen dalam PPh 21 maka dari itu, biaya jabatan ini dipotong dari pendapatan bruto yang diterima oleh pegawai sebagai wajib pajak.
Ketentuan biaya jabatan yang harus kamu ketahui
Biaya jabatan masuk ke dalam aturan PMK Nomor 250/PMK.03/2008-EKRUT
Pada tahun 2008, Menteri Keuangan yang saat itu menjabat Sri Mulyani telah membuat aturan terkait ketentuan biaya jabatan yang ada di dalam PMK Nomor 250/PMK.03/ 2008, meliputi:
- Apabila seorang karyawan pada awal tahun sudah berstatus sebagai karyawan tetap, maka biaya jabatannya dihitung dari bulan Januari sampai akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja
- Apabila seorang karyawan diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatannya dihitung sampai dengan akhir tahun atau saat karyawan tersebut berhenti bekerja
- Apabila seorang karyawan berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatannya nanti dihitung dari bulan Januari sampai bulan saat dirinya berhenti bekerja
Baca juga: Masih bingung bagaimana cara pengisian SPT pajak 2020?
Besaran biaya jabatan PPh 21
Besaran biasa jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto-EKRUT
Lantas, berapakah besaran biaya jabatan?
Bila mengacu pada aturan PMK Nomor 250/ PMK.03/ 2008 dalam pasal 1 disebutkan bahwa, besaran biaya jabatan ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Cara menghitung biaya jabatan
Bila kamu bingung dengan cara menghitung biaya jabatan coba perhatikan contohnya di bawah ini!-EKRUT
Jika kamu masih bingung tentang biaya jabatan dan cara menghitungnya, coba perhatikan dua contoh di bawah ini!
Contoh 1
Ezra adalah seorang karyawan di perusahaan swasta yang memiliki gaji sebesar Rp 4.000.000 beserta tunjangan makan siang dan transportasi senilai Rp 700.000. Lalu berapakah biaya jabatan yang dibebankan kepada Ezra setiap bulan?
Jawab
Diketahui:
Gaji Ezra Rp 4.000.000
Tunjangan makan siang dan transportasi Rp 700.000
Total gaji bruto adalah Rp 4.700.000
Besaran biaya jabatan 5 persen
Rumus:Pendapatan Bruto x 5 % = Biaya Jabatan
Rp 4.700.000 x 5 % = Rp 235.000
Jadi, biaya jabatan Ezra Adalah Rp 235.000 per bulan.
Maka, apabila kamu ingin mengetahui biaya jabatan Ezra per tahun tinggal mengalikan 12 bulan. Jadi, Rp 235.000 x 12 = Rp 2.820.000 per tahun.
Contoh 2
Ezra adalah seorang Content Manager di sebuah perusahaan swasta. Gaji yang didapatkan oleh Ezra setiap bulannya mencapai Rp 11.000.000. Sedangkan tunjangan makan dan transportasi mencapai Rp 1.000.000 per bulan. Berapakah biaya jabatan Ezra baik per bulan atau per tahun?
Baca juga: Pemerintah bebaskan PPh 21 karyawan selama 6 bulan
Jawab
Diketahui:
Gaji Ezra per bulan Rp 11.000.000
Tunjangan makan + transportasi Rp 1. 000.000
Total gaji bruto Ezra per bulan Rp 12.000.000
Besaran biaya jabatan 5 %
Rumus: Pendapatan bruto x 5 % = biaya jabatan
Rp 12.000.000 x 5 % = Rp 600.000
Maka, biaya jabatan Ezra per bulan adalah Rp 600.000. Sementara biaya jabatan Ezra per tahun adalah, Rp 600.000 x 12 = Rp 7.200.000
Lantaran hasil ini melebihi dari besaran biaya yang ditetapkan oleh PMK, di mana biaya jabatan ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
Maka, biaya jabatan maksimal untuk Ezra per bulan adalah tetap Rp 500.000 dan per tahun adalah Rp 6.000.000.
Baca juga: Mudah, begini cara membuat NPWP
Begitulah cara menghitung biaya jabatan dalam PPH21. Jadi, apakah kamu sekarang masih bingung tentang biaya jabatan dan cara menghitungnya? Semoga tidak ya!
Sumber:
- Sleekr
- Gadjian
- Finansialku
- Online-pajak.com