Setelah mengeluarkan wacana pemberian BLT karyawan bagi mereka yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Kali ini pemerintah juga mengusulkan aturan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi kalangan usaha.
Aturan ini dilontarkan pemerintah untuk membantu kesehatan keuangan perusahaan supaya tidak melakukan PHK dan tetap membayar upah karyawan.
Perlu diketahui bahwa ini bukanlah kebijakan baru yang diputuskan, melainkan sudah ada sejak April lalu saat wabah pandemi meningkat.
Kebijakan ini pun mencuat kembali tatkala pemerintah saat ini kabarnya sedang mengkaji pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Jadi bagaimana gambaran kebijakan ini?
Nantinya pemerintah akan memberikan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan dalam bentuk:
- Memberikan keringanan untuk pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 90 persen khususnya untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) selama 3 bulan yang kemungkinan akan diperpanjang 3 bulan lagi setelah aturan disahkan
- Penundaan pembayaran Jaminan Pensiun (JP) 99 persen dari iuran bisa dibayar oleh pengusaha setelah program relaksasi selesai
- Mundurnya tanggal pembayaran dari biasanya tanggal 15 menjadi 30 setiap bulannya
Untuk menalangi kebijakan ini pemerintah menggelontorkan uang untuk iuran JKK senilai Rp 2.6 triliun, untuk JKm senilai Rp 1.3 triliun, dan penundaan JP sebesar Rp 8,74 triliun.
Presiden Jokowi sendiri sudah memberikan surat prakarsa untuk pelaksanaan kebijakan ini.
Sehingga kebijakan tersebut saat ini sedang dalam proses Rancangan Peraturan Pemerintah oleh sejumlah Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lembaga terkait lainnya.
Menurut Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini tercetus setelah 116.705 perusahaan yang terdampak Covid-19 mengusulkan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Agung Pambudhi dari Direktur Apindo Research Center juga menjadi salah satu orang yang mengusulkan ide ini ke pemerintah untuk memberikan keringanan pembayaran THR, menunda pembayaran iuran program jaminan sosial dalam oleh BPJS dan supaya program JHT dapat dicairkan untuk karyawan yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Kontroversi aturan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan relaksasi ini menuai kontroversi dari berbagai pihak - EKRUT
Sayangnya kebijakan ini menuai sejumlah kontroversi di kalangan pemerhati pekerja, seperti Said Iqbal dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menilai bila kebijakan ini akan merugikan pekerja.
Sebab, kebijakan ini dinilai akan mengurangi jumlah nilai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang tidak dibayarkan oleh pengusaha selama kurun waktu tertentu.
Iqbal menambahkan harusnya pemerintah menambah manfaat jaminan sosial ini bukan menurunkannya.
Sementara itu Rekson Silaban selaku Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek menilai, kebijakan ini kurang efektif sebab di negara lain pemerintahannya memberikan kebijakan berupa dana talangan yang digunakan untuk membayar upah buruh beberapa bulan ke depan.
Baca juga: 14 alasan kenapa perusahaan melakukan PHK
Jika kebijakan ini ada untuk mencegah PHK, Rekson Silaban pesimis ini akan berhasil menekan angka perusahaan yang merumahkan karyawannya.
Sumber:
- kompas.com
- hukumonline.com
- tirto.id
- ekon.go.id