New normal diperkenalkan oleh pemerintah sebagai salah satu cara memperbaiki perekonomian Indonesia agar kembali pulih. Fase pertama new normal di Indonesia ini rencananya akan dilakukan pada 1 Juni nanti dengan membuka kembali mall.
Tak hanya mall, nyatanya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan aturan new normal di tempat kerja baik kantor maupun industri (pabrik).
Berikut aturan new normal di kantor menurut Kemenkes yang perlu kamu ketahui.
Pengertian new normal
Istilah new normal muncul sebelum saat masa pandemi tiba dan selalu berkaitan dengan krisis ekonomi dan keuangan yang melanda dunia-EKRUT
Perlu kamu tahu bahwa istilah new normal bukan pertama kali muncul saat pandemi Covid-19.
Istilah ini telah ada sejak lama, mengacu pada istilah dalam bisnis dan ekonomi ketika terjadi krisis keuangan pada tahun 2007-2008, setelah resesi global 2008-2012 dan kini saat adanya pandemi Covid-19.
Sementara menurut Wiku Adisasmito, selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, new normal adalah perubahan perilaku agar tetap menjalankan aktivitas normal, tapi disertai dengan beberapa protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Seperti kita tahu, untuk mencegah penyebaran virus ini pemerintah pusat dan daerah telah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) termasuk di dalamnya mengatur aturan PSBB bagi para pekerja.
Seiring akan mulai dilonggarkannya PSBB dan diberlakukan aturan new normal, Kemenkes pun telah mengatur aturan new normal di tempat kerja. Dalam bab II di aturan no HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut, setidaknya ada 3 poin penting yang diatur yaitu:
- Aturan new normal selama masa PSBB
- Aturan new normal saat kembali bekerja pasca PSBB
- Penanganan apabila ditemukan OTG (Orang Tanpa Gejala), ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien dalam Pengawasan) atau terkonfirmasi positif Covid-19
Baca juga: 9 Perubahan di dunia kerja yang mungkin terjadi setelah pandemi
Aturan new normal di kantor menurut Kemenkes
Ada banyak aturan mengenai persiapan new normal yang terdapat dalam aturan Kemenkes-EKRUT
Poin-poin dalam aturan Kemenkes yang dijelaskan di atas cukuplah banyak. Berikut adalah ringkasan dari beberapa hal yang harus kamu tahu mengenai aturan tersebut.
Aturan new normal selama masa PSBB
Aturan ini melingkupi aturan bagi manajemen dan pekerja. Isi aturan bagi manajemen perusahaan yakni:
- Pihak manajemen agar selalu memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
- Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home)
- Memberikan edukasi kepada karyawan terkait Covid-19
Baca juga: Mengenal virus Corona dan cara mencegahnya di kantor
Sementara itu, aturan new normal bagi pekerja yang masih bekerja selama PSBB yakni:
- Di pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan penerapan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat serta menyebabkan penurunan sistem imunitas tubuh
- Untuk pekerja shift, jika memungkinkan ditiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Wajib memakai masker selama di tempat kerja dan perjalanan menuju kantor
- Mengatur asupan makanan yang diberikan oleh perusahaan di tempat kerja. Bahkan bila memungkinkan perusahaan harus memberi pekerja asupan vitamin C.
Baca juga: 6 Cara meningkatkan daya tahan tubuh untuk karyawan
Manajemen juga diharapkan menyediakan fasilitas kerja yang aman dan sehat dengan cara:
- Melakukan pembersihan secara berkala dalam waktu 4 jam sekali untuk fasilitas seperti gagang pintu, tombol lift, peralatan kantor bersama dan lain-lain
- Menjaga kualitas udara kantor yang bersih dengan rutin memberishkan AC
- Menyediakan banyak fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat makan alat, solat dan sebagainya
- Dalam setiap aktivitas kerja diatur jarak antar pekerja minimal 1 meter
Aturan saat kembali bekerja pasca PSBB
Salah satu aturan new normal pasca PSBB yakni melarang masuk pekerja yang menderita sakit gejala demam/nyeri tenggorokan/pilek batuk-EKRUT
Aturan new normal saat pasca PSBB ini mirip dengan aturan saat PSBB berlangsung, namun ada juga beberapa poin yang ditambahkan seperti:
- Larangan bekerja bagi pekerja yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dan harus wajib menunjukan surat keterangan sakit.
- Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
- Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
- Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri.
- Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
- Membatasi jumlah pekerja yang masuk dalam lift dan harus saling berdiri serta membelakangi
- Bila memungkinkan perusahaan menyediakan transportasi khusus bagi pekerja untuk pulang pergi ke kantor dan rumah
Baca juga: Cara perusahaan mengatasi penyebaran virus Corona di kantor
Aturan apabila menemukan pekerja OTG, ODP, PDP dan positif Covid-19
Dalam aturan ini Kemenkes juga merilis aturan bila ditemukan pasien yang terindikasi Covid-19 yakni:
- Segera melapor ke fasilitas kesehatan atau puskesmas terdekat
- Dilakukan pengetesan Swab dan PCR bagi karyawan yang mungkin terindikasi Covid-19
- Pekerja yang terindikasi PDP dirujuk ke rumah sakit sesuai alamat dalam www.covid19.go.id
- Setiap peserta PDP harus dilakukan penyelidikan epidemiologi dengan siapa saja mereka melakukan kontak. Nanti yang pernah kontak dengan PDP akan dilakukan isolasi mandiri dan tes swab serta PCR
- Lakukan pembersihan dan desinfektan kantor secara menyeluruh saat ditemukan kasus PDP tersebut.
Itulah gambaran aturan new normal di kantor yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik saat terjadinya PSBB dan pasca PSBB berakhir.
Aturan ini diperlukan demi mewaspadai kemungkinan penularan Covid-19 di lingkungan kerja sehingga kesehatan karyawan tetap terjaga. Jadi, apakah kantormu sudah menerapkan aturan new normal ini?
Sumber:
- Kompas.com
- HK.01.07/MENKES/328/2020