Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran No 8 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan jam kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 bagi para pekerja di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Salah satu tujuan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk menyikapi kepadatan yang masih terjadi di moda transportasi umum, terutama KRL yang masih padat pekerja dari sektor swasta, ASN, BUMN dan sebagainya.
Tentunya bila moda transportasi ini masih padat, maka kemungkinan penyebaran Covid-19 pun bisa semakin meningkat.
Adapun maksud dari aturan jam kerja New Normal ini nantinya para pekerja akan dikenakan aturan kerja shift saat masuk dan pulang kantor.
Baca juga: Begini aturan new normal di kantor menurut Kemenkes
Dalam Surat Edaran tersebut, dituliskan aturan jam kerja New Normal ini meliputi:
- Adanya jeda 3 jam antar shift
- Shift pertama adalah mereka yang masuk kantor antara jam 07.00-07.30 WIB dan pulang kantor antara jam 15.00- 15.30 WIB
- Shift kedua, adalah karyawan yang masuk kantor antara jam 10.00-10.30 WIB dan pulang kantor antara jam 18.00-18.30 WIB.
Namun, aturan ini dikecualikan bagi jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus atau perusahaan yang memiliki layanan 24 jam.
Jumlah pekerja dalam setiap shift juga diatur mendekati proporsional 50 berbanding 50 persen.
Dalam aturan ini, perusahaan juga dihimbau untuk tetap melakukan aturan Work From Home bagi mereka yang rentan serta tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Inilah protokol selama PSBB transisi yang harus diketahui
Para pekerja juga disarankan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat smartphone mereka untuk memberi informasi pelacakan daerah zona merah yang rawan Covid-19.
Jadi, apakah kantor kamu sudah mulai menerapkan aturan jam kerja New Normal yang baru ini?
Sumber:
- Covid.19.go.id
- Surat Edaran No 8 Tahun 2020