Omnibus Law mendapat sorotan masyarakat beberapa waktu terakhir. Pasalnya, beberapa hal dalam undang-undang sapu jagat yang tengah digodok oleh pemerintah tersebut memancing pro kontra di lapangan.
Jadi, apa sebenarnya Omnibus Law ini? Agar kamu lebih paham mengenai Omnibus Law, simak beberapa informasi berikut ini.
Apa itu Omnibus Law?
Fungsi omnibus law seperti undang-undang payung hukum - EKRUT
Istilah Omnibus Law pertama kali dilontarkan Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya.Kala itu, Jokowi mengungkapkan akan mengeluarkan Omnibus Law yang fungsinya akan merevisi dan menyederhanakan berbagai undang-undang sekaligus.
Alasannya karena beberapa regulasi dianggap terlalu berbelit dan panjang sehingga dapat menghambat investasi.
Berdasarkan asal katanya, omnibus memiliki arti “banyak” atau “untuk semua”. Sehingga secara sederhana Omnibus Law dapat dipahami sebagai konsep aturan atau hukum untuk semua.
Omnibus Law menjadi semacam konsep hukum atau aturan yang mencakup berbagai topik dan isu yang berbeda. Karena mencakup beragam aspek dan isu yang tidak selalu terkait, maka proses pembuatannya pun akan lebih kompleks dan lama.
Nantinya, bila Omnibus Law diberlakukan maka aturan atau hukum yang mengatur topik atau isu yang sama akan dinyatakan tidak berlaku.
Omnibus Law ini sendiri sebetulnya bukan merupakan hal yang baru. Beberapa negara sudah menerapkan konsep hukum ini, salah satunya Amerika Serikat.
Omnibus Law di Indonesia
Salah satu yang dibahas dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah tentang ketenagakerjaan - EKRUT
Konsep yang disebut undang-undang sapu jagat ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Penerapannya pun harus dibahas dan disetujui bersama dengan DPR.
Nantinya akan ada beberapa undang-undang yang akan digarap menggunakan konsep ini. Disebutkan bahwa ada sebanyak 1244 pasal dalam 79 undang-undang yang akan langsung direvisi.
Beberapa yang paling santer terdengar seperti UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja.
Baca juga: Mengupas wacana aturan upah per jam bagi pekerja
Terdapat 11 klaster yang masuk dalam Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Kesebelas klaster itu antara lain Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Penyederhanaan Perizinan, Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Kemudahan Berusaha, Administrasi Pemerintahan, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, Kawasan Ekonomi dan Pengenaan Sanksi.
Sementara pada Omnibus Law Perpajakan akan mencakup 6 pilar yakni Kepatuhan Wajib Pajak, Keadaan Iklim Berusaha, Sistem Teritori, Pendanaan Investasi, Subjek Pajak Orang Pribadi, dan Fasilitas.
Kontroversi Omnibus Law
Beberapa bocoran dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai tidak ramah pekerja - EKRUT
Meski masih dalam tahap perumusan dan belum disahkan. Namun beberapa pihak memberi kritikan terhadap Omnibus Law tersebut.
Salah satunya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang memberi kritik terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai tidak ramah terhadap pekerja.
Penolakan tersebut terkait beberapa hal seperti aturan penerapan sistem upah per jam, penghilangan pesangon dalam UU 13/2003, istilah fleksibilitas pasar kerja, persyaratan tenaga kerja asing, serta wacana penghapusan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak buruh dan sistem kerja yang fleksibel.
Baca juga: Ini daftar UMP 2020 terbaru di Indonesia beserta kenaikannya
Meski demikian, protes yang terdengar beberapa waktu belakangan tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Hartanto, terjadi karena informasi yang belum lengkap. Pasalnya, undang-undang Omnibus Law masih pada tahap pembahasan.
Jokowi sendiri mengharapkan pembahasan undang-undang Omnibus Law bisa selesai pada 100 hari kerja setelah draft diajukan pemerintah pada bulan Januari ini.
Bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?
Rekomendasi bacaan:
- Catat, ini tips ampuh agar kamu naik gaji!
- 7 tunjangan kerja unik yang menarik karyawan selain gaji
- Ragam hak cuti karyawan yang patut kamu ketahui
Sumber:
- cnbcindonesia.com
- detik.com
- kompas.com