PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja terjadi di beberapa perusahaan pada awal tahun 2020 ini. Peristiwa ini tidak hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan rintisan, tapi bahkan perusahaan sebesar Indosat pun juga melakukan PHK karyawannya baru-baru ini.
Meski bukan peristiwa yang menyenangkan, namun langkah ini terkadang harus diambil sebagai salah satu cara menyelamatkan perusahaan. Selain alasan ini ada beberapa hal lain yang umumnya melatarbelakangi keputusan tersebut.
Lalu, apakah alasan perusahaan melakukan PHK?
5 Alasan perusahaan melakukan PHK
Perusahaan terkadang harus melakukan PHK karyawan demi mengurangi pengeluaran perusahaan - EKRUT
Agar kamu lebih paham, simak beberapa alasan perusahaan melakukan PHK berikut.
1. Mengurangi biaya
Alasan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan yang paling umum adalah karena PHK menjadi cara perusahaan mengurangi pengeluaran.
Hal ini dilakukan bila perusahaan tidak memiliki cukup profit untuk menutupi segala pengeluaran.
Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan, perusahaan juga harus memperhitungkan proses dan cara yang benar agar tidak berujung pada gugatan secara hukum.
Baca juga : Waspada, inilah tanda-tanda perusahaan akan bangkrut
2. Relokasi perusahaan
Pemindahan operasional perusahaan ke negara atau area lain juga terkadang menjadi alasan perusahaan harus merumahkan karyawannya.
Salah satu alasannya karena alih-alih harus memindahkan karyawan, perusahaan lebih memilih untuk mencari karyawan baru di tempat yang baru.
3. Efisiensi karyawan
Efisiensi karyawan jadi salah satu sebab perusahaan melakukan PHK-EKRUT
Perusahaan terkadang juga melakukan PHK ketika merasa perlu menghilangkan beberapa posisi yang dianggap berlebihan demi operasional perusahaan yang lebih efisien.
Berlebihan di sini dapat dipahami bahwa ada beberapa posisi dengan fungsi dan peran yang memiliki kemiripan dengan posisi tertentu.
Efisiensi karyawan juga terkadang dilakukan bila perusahaan mengalami perubahan arah atau manajemen sehingga perlu melakukan definisi ulang dalam menentukan berbagai peran di perusahaan.
4. Kemajuan teknologi
Melalui kemajuan teknologi, banyak karyawan akhirnya mengalami PHK lantaran mereka telah digantikan dengan keberadaan robot.
Sebagaimana kita tahu bahwa 1 robot mungkin bisa menggantikan 2-3 tugas karyawan sekaligus dan itu menekan budget perusahaan.
Salah contoh perusahaan yang telah menggantikan pekerjaan karyawan dengan robot yakni penunggu karcis parkir yang telah diganti dengan karcis parkir berbasis online.
5. Perusahaan dibeli atau melakukan penggabungan
Alasan perusahaan melakukan PHK lainnya adalah bila sebuah perusahaan dibeli oleh perusahaan lainnya atau memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan lainnya.
Pasalnya, perubahan ini dapat mengarah pada perubahan pucuk pimpinan perusahaan dan arah perusahaan. Hal tersebut dapat mempengaruhi perubahaan manajemen hingga pengurangan karyawan.
Baca juga: Kembali PHK karyawan, ada apakah dengan OYO?
Alasan perusahaan dapat melakukan PHK menurut UU Ketenagakerjaan
Aturan terkait pesangon yang harus diterima karyawan yang terkena PHK telah diatur dalam UU - EKRUT
Meski demikian, sebagai karyawan kamu perlu mengerti bahwa urusan pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam undang-undang.
Dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja dipahami sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Adapun beberapa hal yang bisa menjadi alasan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut, seperti:
1. Karyawan melakukan kesalahan berat
Dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahan bisa melakukan PHK jika karyawan terbukti melakukan kesalahan berat seperti:
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
- Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
- Mabuk, meminum minuman keras, memakai dan/atau mengedarkan narkotika dan zat adiktif lain di lingkungan kerja
- Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan prbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
- Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas alasan ini wajib disertai bukti yang kuat.
Baca juga: Awas, ini 9 tanda kamu akan mengalami PHK
2. Karyawan melanggar perjanjian kerja
Alasan perusahaan melakukan PHK lainnya yang diakui dalam UU Ketenagakerjaan adalah bila karyawan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
3. Karyawan mengundurkan diri
Pemutusan hubungan kerja juga dapat dilakukan perusahaan bila karyawan ingin mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Karyawan meninggal dunia
Pemutusan hubungan kerja juga otomatis terjadi bila karyawan meninggal dunia. Dalam kasus ini, maka uang pesangon nantinya akan diberikan pada ahli waris.
5. Karyawan memasuki usia pensiun
Pensiun dini jadi salah satu bentuk PHK karyawan secara tidak langsung-EKRUT
Perusahaan juga dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena alasan karyawan telah memasuki usia pensiun.
Baca juga: 5 Cara menyiapkan dana pensiun sejak dini
6. Karyawan mangkir
Perusahaan juga dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan bila terbukti telah mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah, dan telah mendapat teguran dari perusahaan sebanyak dua kali
7. Perubahan status perusahaan
Alasan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawan adalah bila perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan.
8. Perusahaan tutup
UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan bila perusahaan tersebut tutup karena alasan kerugian terus menerus selama dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), atau karena alasan efisiensi.
9. Perusahaan bangkrut
Penyebab lain yang banyak terjadi adalah karena perusahaan mengalami pailit-EKRUT
Alasan lain perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan yang dijelaskan dalam Undang-Undang adalah bila perusahaan pailit.
Baca juga: Harus bagaimana kalau kena PHK?
Itulah beberapa hal yang bisa menjadi alasan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan. Tidak ada yang mau terkena PHK, namun bila memang situasi ini tidak dapat terhindari pastikan hak-hak kamu sebelumnya sudah dipenuhi oleh perusahaan.
Setelah itu, carilah segera pekerjaan yang baru, misalnya dengan memanfaatkan talent marketplace seperti EKRUT. Ingatlah untuk tidak berputus asa, karena masih banyak peluang yang bisa kamu coba.
Sumber:
- corporatefinanceinstitute.com
- kemenperin.go.id
- career.alot.com