Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per hari ini telah mengumpulkan sedikitnya 28 perusahaan digital luar negeri yang akan memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari konsumen.
Namun, penetapan masa penarikan PPN dari konsumen oleh ke-28 perusahaan ini tidak serentak, terbagi dalam tiga periode. Untuk periode pertama, perusahaan yang telah menerapkan PPN sejak 1 Agustus yakni:
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Spotify AB.
- Amazon Web Service Inc.
- Google Asia Pasific Pte.Ltd.
- Netflix International B.V.
Baca juga: Produk digital dari luar negeri resmi dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020
Selanjutnya pada periode kedua, perusahaan yang mulai menarik PPN dari konsumen mulai 1 September adalah:
- Alexa Internet.
- Audible Inc.
- Apple Distribution International Ltd.
- TikTok Pte Ltd.
- Facebook Ireland Ltd.
- Amazon.com service LLC.
- Audible Ltd.
- Facebook Payment International Ltd.
- The Walt Disney Company (South Asia) Pte Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
Untuk melengkapi beberapa perusahaan di atas, Dirjen Pajak kemudian menambahkan 12 perusahaan baru lainnya yang akan resmi mulai memungut pajak dari konsumen pada 1 Oktober nanti. Daftar perusahaan tersebut di antaranya:
- PT Shopee International Indonesia (Shopee)
- PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID)
- Twitter International Company.
- Novi Digital Entertainment Pte Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.
- Microsoft Ireland Operation Ltd.
- LinkedIn Singapore Pte Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Mojang AB.
- Zoom Video Communications Inc.
- Twitter Asia Pacific Pte Ltd.
- Skype Communications SARL.
Hestu Yoga Saksama Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu mengatakan, bila secara teknis PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Baca juga: Tunggak pajak hingga milyaran, Netflix dikecam Pemerintah
PPN ini lalu harus disertakan ke dalam kwitansi atau invoice yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pemungutan PPN.
Ia pun menambahkan bahwa, proses sosialisasi ini terus dilakukan oleh Dirjen Pajak pada sejumlah perusahaan lain yang kemungkinan juga akan terus menambah jumlah pemungut PPN.
Sumber:
- kontan.co.id
- medcom.id